- Penyebab: Wajib Pajak tidak mengisi bukti pemotongan dari pemberi kerja, tidak mengisi daftar harta dengan lengkap, kode harta tidak sesuai, kode utang tidak sesuai
- Penyelesaian: mengisi semuanya secara lengkap dan benar
2. SPT Tahunan tidak lengkap (kurang bayar)
- Penyebab: Wajib Pajak belum melakukan pembayaran, nominal pembayaran kurang, atau tidak mengisi tanggal pelunasan.
- Penyelesaian: Wajib Pajak penyelesaian SPT dengan status nihil, melakukan pembayaran untuk dapat melaporkan SPT, melakukan pembayaran dengan nilai kurang bayar pada SPT, wajib mengisi tanggal pelunasan
3. SPT Tahunan tidak lengkap (lebih bayar)
- Penyebab: Wajib Pajak belum mengunggah dokumen yang disyaratkan dalam pelaporan SPT Tahunan.
- Penyelesaian: Wajib Pajak mengunggah dokumen yang disyaratkan dalam pelaporan SPT Tahunan.
4. Processing terus menerus
- Penyebab: data belum lengkap
- Penyelesaian: mengecek kembali isian SPT, dan pastikan tidak ada kolom yang tidak lengkap dalam SPT
Kode Error E-Filling Error Submit SPT
1. Aktivasi WP NE tidak berhasil
Penyebab: sistem gagal aktivasi NE
Penyelesaian: harus diulang.
2. Request token tidak berhasil
Penyebab: token tidak terkirim ke email.
Penyelesaian: cek isian data sesuai dengan kode penyelesaian pada bagian kode error simpan SPT
3. BPS sudah ada
Penyebab: WP mengirimkan SPT yang sudah pernah disampaikan ke DJP
Penyelesaian: pastikan laporan benar, atau telepon Kring Pajak.
4. BPS sebelumnya belum ada
Penyebab: SPT tidak sesuai urutan status pembetulan
Penyelesaian: WP mengirimkan SPT dengan status normal
5. Invalid token
Penyebab: WP tidak log out ketika terakhir kali menggunakan aplikasi.
Penyelesaian: login kembali.
6. Token tidak sesuai
- Penyebab: WP berulang kali meminta token, dan token yang digunakan bukan token terakhir.
- Penyelesaian: WP melakukan cek email untuk mencari token terakhir atau minta ulang token kembali
7. Data arsip SPT tidak muncul
- Penyebab: ada data yang rusak.
- Penyelesaian: hubungi Kring Pajak
Itulah penjelasan mengenai sederet kode error e-filing beserta cara mengatasinya. Jangan lupa untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2021.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat