Kapolda Metro Minta Jajarannya Cari Alternatif Lokasi untuk Pesepeda

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 20 Maret 2021 | 11:05 WIB
Kapolda Metro Minta Jajarannya Cari Alternatif Lokasi untuk Pesepeda
Seorang pesepeda diduga ditabrak lari oleh pengendara mobil mewah Mercy di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. (Ist)

Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, meminta pada jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk merumuskan lokasi-lokasi yang bisa digunakan masyarakat untuk berolahraga. Salah satunya adalah besepeda.

Eks Kapolda Jawa Timur itu menyatakan, tidak semua jalan di Ibu Kota bisa digunakan untuk bersepeda. Pasalnya, merujuk pada fenomena termutkahir, aktivitas orang bersepeda kini memang sedang ramai.

"Tidak semua jalan ini bisa dimanfaatkan untuk bersepeda, walaupun fenomena sekarang banyak orang yang melaksanakan olahraga," kata Fadil saat memberikan arahan di lapangan Presisi Mapolda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021).

Fadil mengatakan, kegiatan bersepeda misalnya bisa dilakukan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Sehingga, para pesepeda bisa beraktivitas dengan nyaman dan aman.

Pernyataan Fadil tersebut merujuk pada insiden tabrak lari yang dilakukan oleh pengemudi mobil terhadap pesepeda di kawasan Bundaran HI beberapa waktu lalu.

Untuk itu, dia meminta jajarannya untuk mencari solusi agar pesepeda bisa berkativitas dengan aman dan nyaman.

"Kita cari alternatifnya agar masyarakat bisa tetap menyaurkan hobinya bersepeda dan berolahraga, tapi tetap bisa kita amankan agar tiadk menjadi korban atau tidak terjadi kecelakaan lalu lintas," pungkas dia.

Sebelumnya, polisi telah menangkap pengemudi Mercy yang menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) kemarin. Pelaku seorang mahasiswa berinisial MDA (19).

Awalnya, kata Sambodo, MDA berkendara dari arah utara ke selatan. Saat sampai di Jalan MH Thamrin yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), MDA diduga hendak berpindah ke jalur kiri. Lalu, pelaku menabrak pesepeda yang bernama Ivan Christopher yang berada di jalur sama.

"Kemudian pengendara sepeda jatuh dan terlindas roda kiri Mercy. Akibat kejadian itu korban mengalami luka berat," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/3/2021).

Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan MDA ditangkap di Bintaro. Pelaku tabrak lari telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sementara untuk 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, MDA dikenakan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaian yang menyebabkan laka lantas dengan korban luka berat dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 10 juta.

Selain itu, mahasiswa itu juga dikenakan Pasal 312 yakni tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 75 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro Jaya Luncurkan 30 Kamera E-TLE Mobile

Polda Metro Jaya Luncurkan 30 Kamera E-TLE Mobile

News | Sabtu, 20 Maret 2021 | 10:10 WIB

Viral Aksi Pesepeda Tuntun Motor Bikin Heboh, Bukan Kaleng-Kaleng nih

Viral Aksi Pesepeda Tuntun Motor Bikin Heboh, Bukan Kaleng-Kaleng nih

Otomotif | Jum'at, 19 Maret 2021 | 10:28 WIB

Sekarang, Konvoi Moge dan Mobil Mewah Tak Boleh Dikawal Polisi

Sekarang, Konvoi Moge dan Mobil Mewah Tak Boleh Dikawal Polisi

Video | Rabu, 17 Maret 2021 | 20:35 WIB

Pesepeda Korban Tabrak Lari Mercy Dirawat di Singapura, Begini Kondisinya

Pesepeda Korban Tabrak Lari Mercy Dirawat di Singapura, Begini Kondisinya

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 12:58 WIB

Terkini

BPIP Minta Tambahan Anggaran Rp343 M ke DPR, Bangun Pusat Diklat untuk Pejabat hingga Paskibraka

BPIP Minta Tambahan Anggaran Rp343 M ke DPR, Bangun Pusat Diklat untuk Pejabat hingga Paskibraka

News | Senin, 15 Juni 2026 | 13:17 WIB

Resmi Dibuka! Pendaftaran SPMB Jakarta 2026, 245 Ribu Kursi Gratis Tanpa Biaya

Resmi Dibuka! Pendaftaran SPMB Jakarta 2026, 245 Ribu Kursi Gratis Tanpa Biaya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 13:03 WIB

Militer Iran Klaim Mempermalukan Pasukan Amerika Serikat dan Israel Usai Damai

Militer Iran Klaim Mempermalukan Pasukan Amerika Serikat dan Israel Usai Damai

News | Senin, 15 Juni 2026 | 12:54 WIB

Iring-Iringan Presiden Jerman Tembus Jantung Jakarta, Jalur Protokol Steril Sempurna

Iring-Iringan Presiden Jerman Tembus Jantung Jakarta, Jalur Protokol Steril Sempurna

News | Senin, 15 Juni 2026 | 12:42 WIB

Tiba di Istana Merdeka, Dua Kali Mata Presiden Jerman Frank-Walter Terpukau Tarian Tradisional

Tiba di Istana Merdeka, Dua Kali Mata Presiden Jerman Frank-Walter Terpukau Tarian Tradisional

News | Senin, 15 Juni 2026 | 12:42 WIB

Kunjungan Presiden Jerman dan Demo Mahasiswa Digelar Bersamaan, 6.675 Personel Gabungan Disiagakan

Kunjungan Presiden Jerman dan Demo Mahasiswa Digelar Bersamaan, 6.675 Personel Gabungan Disiagakan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 12:36 WIB

Anggaran Jumbo Tapi Kalah dari Aplikasi Ojol, Pakar UGM Kritik Sistem Administrasi Demo Polri

Anggaran Jumbo Tapi Kalah dari Aplikasi Ojol, Pakar UGM Kritik Sistem Administrasi Demo Polri

News | Senin, 15 Juni 2026 | 12:36 WIB

Kenapa Dana Pribadi Presiden Prabowo Langgar UU? Ini Penjelasan Peneliti CELIOS

Kenapa Dana Pribadi Presiden Prabowo Langgar UU? Ini Penjelasan Peneliti CELIOS

News | Senin, 15 Juni 2026 | 12:26 WIB

Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Belum Diputus, Kejagung Masih Lakukan Kajian

Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Belum Diputus, Kejagung Masih Lakukan Kajian

News | Senin, 15 Juni 2026 | 12:25 WIB

Kejagung Belum Berencana Geledah Rumah Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kejagung Belum Berencana Geledah Rumah Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 12:23 WIB