Streamlining BUMN Asuransi Digeber, IFG Mulai Susun Dasar Hukum Pemecahan Perusahaan

Achmad Fauzi

Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:08 WIB
Streamlining BUMN Asuransi Digeber, IFG Mulai Susun Dasar Hukum Pemecahan Perusahaan
Indonesia Financial Group (IFG). (Istimewa)
baca 10 detik
  • Holding BUMN Asuransi menyusun proses pemecahan perusahaan melalui sosialisasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 bersama Kementerian Hukum di Jakarta.
  • Kementerian Hukum memaparkan ketentuan administrasi badan hukum, termasuk sistem SABH, laporan tahunan, dan pengelolaan korporasi nonaktif kepada IFG.
  • Direksi IFG menyatakan kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik sangat penting untuk menjaga integritas serta kepercayaan pemangku kepentingan.

Suara.com - Holding BUMN Asuransi atau Indonesia Financial Group (IFG) mulai menyusun proses pemecahan perusahaan-perusahaan BUMN di sektor asuransi.

Salah satunya, dengan penyelenggaraan IFG Regulatory Update: Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi IFG dengan Kementerian Hukum untuk memastikan seluruh entitas di bawah holding memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi terbaru mengenai administrasi badan hukum.

Direktur Badan Usaha Kementerian Hukum Andi Taletting Langi, memaparkan berbagai ketentuan baru dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025. Pembahasan meliputi implementasi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), verifikasi substantif atas transaksi perubahan data perseroan, kewajiban penyampaian laporan tahunan, pengelolaan korporasi nonaktif, hingga aspek teknis administrasi badan hukum lainnya.

"BUMN jangan berbangga hanya karena memiliki aset yang besar. Membangun tata kelola yang baik akan jauh lebih berharga karena itulah yang membangun kepercayaan regulator, investor, dan seluruh pemangku kepentingan," ujar Andi di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Ilustrasi Asuransi jiwa.
Ilustrasi Asuransi milik BUMN.

Sementara itu, Direktur SDM dan Hukum IFG Rizal Ariansyah mengatakan, penguatan kepatuhan hukum menjadi bagian penting dari penerapan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan holding.

"Tata kelola perusahan yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi penting dalam menjaga integritas, keberlangsungan bisnis, menciptakan kepastian hukum, serta membangun kepercayaan masyarakat dan para pemangku kepentingan terhadap IFG Group. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh entitas di lingkungan IFG memiliki pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan regulasi secara tepat, konsisten, dan akuntabel," jelasnya.

Menurut Rizal, sebagai holding BUMN di sektor asuransi, penjaminan, dan investasi, IFG beserta seluruh anggota holding secara rutin menjalankan berbagai aksi korporasi yang membutuhkan pemenuhan administrasi badan hukum secara tepat, akurat, dan sesuai ketentuan.

Sehingga, IFG turut melibatkan notaris mitra dalam kegiatan sosialisasi agar memiliki pemahaman yang utuh mengenai pengadministrasian badan hukum sebagaimana diatur dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung ketepatan waktu dan kepatuhan administrasi hukum di seluruh entitas IFG Group.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saat Bankir, Ekonom hingga Bos BUMN Tinggalkan Jas, Lalu Naik Panggung Ketoprak

Saat Bankir, Ekonom hingga Bos BUMN Tinggalkan Jas, Lalu Naik Panggung Ketoprak

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:47 WIB

Bisnis Logistik Dikuasai Asing, Prabowo Ingin BUMN Ambil Alih

Bisnis Logistik Dikuasai Asing, Prabowo Ingin BUMN Ambil Alih

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 18:45 WIB

Aset Properti BUMN Tak Laku, Apa yang Dilakukan Danantara

Aset Properti BUMN Tak Laku, Apa yang Dilakukan Danantara

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 17:52 WIB

Terkini

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

×