- Holding BUMN Asuransi menyusun proses pemecahan perusahaan melalui sosialisasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 bersama Kementerian Hukum di Jakarta.
- Kementerian Hukum memaparkan ketentuan administrasi badan hukum, termasuk sistem SABH, laporan tahunan, dan pengelolaan korporasi nonaktif kepada IFG.
- Direksi IFG menyatakan kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik sangat penting untuk menjaga integritas serta kepercayaan pemangku kepentingan.
Suara.com - Holding BUMN Asuransi atau Indonesia Financial Group (IFG) mulai menyusun proses pemecahan perusahaan-perusahaan BUMN di sektor asuransi.
Salah satunya, dengan penyelenggaraan IFG Regulatory Update: Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi IFG dengan Kementerian Hukum untuk memastikan seluruh entitas di bawah holding memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi terbaru mengenai administrasi badan hukum.
Direktur Badan Usaha Kementerian Hukum Andi Taletting Langi, memaparkan berbagai ketentuan baru dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025. Pembahasan meliputi implementasi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), verifikasi substantif atas transaksi perubahan data perseroan, kewajiban penyampaian laporan tahunan, pengelolaan korporasi nonaktif, hingga aspek teknis administrasi badan hukum lainnya.
"BUMN jangan berbangga hanya karena memiliki aset yang besar. Membangun tata kelola yang baik akan jauh lebih berharga karena itulah yang membangun kepercayaan regulator, investor, dan seluruh pemangku kepentingan," ujar Andi di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Sementara itu, Direktur SDM dan Hukum IFG Rizal Ariansyah mengatakan, penguatan kepatuhan hukum menjadi bagian penting dari penerapan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan holding.
"Tata kelola perusahan yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi penting dalam menjaga integritas, keberlangsungan bisnis, menciptakan kepastian hukum, serta membangun kepercayaan masyarakat dan para pemangku kepentingan terhadap IFG Group. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh entitas di lingkungan IFG memiliki pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan regulasi secara tepat, konsisten, dan akuntabel," jelasnya.
Menurut Rizal, sebagai holding BUMN di sektor asuransi, penjaminan, dan investasi, IFG beserta seluruh anggota holding secara rutin menjalankan berbagai aksi korporasi yang membutuhkan pemenuhan administrasi badan hukum secara tepat, akurat, dan sesuai ketentuan.
Sehingga, IFG turut melibatkan notaris mitra dalam kegiatan sosialisasi agar memiliki pemahaman yang utuh mengenai pengadministrasian badan hukum sebagaimana diatur dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung ketepatan waktu dan kepatuhan administrasi hukum di seluruh entitas IFG Group.