Masturbasi Apakah Membatalkan Puasa?

Farah Nabilla

Minggu, 21 Maret 2021 | 12:36 WIB
Masturbasi Apakah Membatalkan Puasa?
Masturbasi apakah membatalkan buasa? Ilustrasi masturbasi. [Shutterstock]

Suara.com - Selama menjalankan ibadah puasa, kita sebagai umat muslim diminta untuk menahan diri dan menahan napsu dimulai dari matahari terbit (Subuh) hingga matahari terbenam (Maghrib). Meski begitu, ada banyak hal yang bisa membatalkan puasa, salah satunya masturbasi. Berikut penjelasannya.

Masturbasi apakah membatalkan puasa?

Menurut pendapat Syafii, Hanafi, dan Maliki masturbasi atau istimna' yang dilakukan seorang diri hukumnya dapat membatalkan puasa.

Dalam hal ini, masturbasi merupakan hal-hal yang dilakukan hingga mengeluarkan sperma (mani) tanpa berhubungan badan. Dan hukum ini berlaku untuk perempuan maupun laki-laki dengan tujuan agar mencapai kepuasan seksual.

Pendapat serupa diutarakan oleh Matan Abu Syuja' oleh Syekh Abu Syuja'. Menurutnya, setidaknya ada 10 hal yang bisa membatalkan puasa yakni masuknya sesuatu ke rongga bagian dalam tubuh atau kepala, masuknya sesuai melalui kelamin/dubur pria atau wanita, muntah dengan sengaja, berhubungan intim dengan sengaja, mengeluarkan sperma dengan sentuhan kulit, haid, nifas, gila, pingsan sepanjang hari selama berpuasa, dan murtad.

Melalui penjelasan tersebut, maka masturbasi termasuk dalam kegiatan yang membatalkan puasa karena mengeluarkan sperma melalui sentuhan kulit.

Hukum Masturbasi dalam Islam

Masturbasi dibedakan menjadi dua berdasarkan siapa yang melakukannya yakni masturbasi oleh suami dan istri atau masturbasi seorang diri. Meski begitu, banyak ulama yang tidak mempermasalahkan terkait mastubasi dengan pasangan yang sah secara hukum, namun dengan catatan tidak dalam perkara yang menghalangi seperti sedang berpuasa, haid, nifas, iktikaf, maupun ibadah haji.

Sementara itu, hukum masturbasi yang dilakukan pria maupun wanita sendirian masih menjadi perdebatan apakah hal tersebut termasuk dalam makruh atau haram. Namun, ulama Mazhab Maliki dan Syafi'i menilai bahwa masturbasi seorang diri hukumnya haram.

baca juga

Sedangkan mazhab Hanafi berpendapat bahwa masturbasi hukumnya haram jika hanya untuk mengumbar syahwat. Terlebih jika dengan masturbasi ini menimbulkan zina, maka hal tersebut termasuk haram.  

Demikian penjelasan tentang masturbasi apakah membatalkan puasa. Semoga bisa jadi pedoman dalam beribadah.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Hal yang Membatalkan Puasa, Ketahui Agar Amalan Sah

7 Hal yang Membatalkan Puasa, Ketahui Agar Amalan Sah

News | Minggu, 21 Maret 2021 | 11:42 WIB

Apakah Tes Swab Dapat Membatalkan Puasa?

Apakah Tes Swab Dapat Membatalkan Puasa?

News | Kamis, 18 Maret 2021 | 12:45 WIB

Apakah Vaksin Membatalkan Puasa?

Apakah Vaksin Membatalkan Puasa?

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 18:58 WIB

8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

News | Selasa, 16 Februari 2021 | 15:45 WIB

Gunakan Asthma Spray atau Inhaler karena Asma Kambuh, Batalkah Puasanya?

Gunakan Asthma Spray atau Inhaler karena Asma Kambuh, Batalkah Puasanya?

Health | Minggu, 17 Mei 2020 | 04:00 WIB

Terkini

Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya

Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung

Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:54 WIB

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:48 WIB

5 Tone Up Day Cream yang Cocok buat Kulit Sawo Matang, Auto Glowing Tanpa Efek Abu-Abu

5 Tone Up Day Cream yang Cocok buat Kulit Sawo Matang, Auto Glowing Tanpa Efek Abu-Abu

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Belum Padam, Kobaran Api Terus Merembet di TNBTS Meski Tim Gabungan Dikerahkan

Belum Padam, Kobaran Api Terus Merembet di TNBTS Meski Tim Gabungan Dikerahkan

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:44 WIB

Indonesia-Portugal Perkuat Kerja Sama, Menteri P2MI Siapkan Penempatan Pekerja Migran Berkualitas

Indonesia-Portugal Perkuat Kerja Sama, Menteri P2MI Siapkan Penempatan Pekerja Migran Berkualitas

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, Formula Mirip B50 agar E10 Jalan Mulus 2027

Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, Formula Mirip B50 agar E10 Jalan Mulus 2027

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Buktikan Belum Ada yang Geser, Rossa Hipnotis 3 Ribu Penonton di Soul Concert VII

Buktikan Belum Ada yang Geser, Rossa Hipnotis 3 Ribu Penonton di Soul Concert VII

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing

Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor

Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor

Sumut | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:21 WIB

×