Polisi Ungkap Sindikat Tembakau Sintesis yang Dikendalikan Narapidana

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 22 Maret 2021 | 17:05 WIB
Polisi Ungkap Sindikat Tembakau Sintesis yang Dikendalikan Narapidana
Polda Metro Jaya membongkar sindikat jaringan produksi tembakau sintesis positif MDMB-4en-PINACA atau narkoba jenis baru lintas provinsi, Senin (22/3/2021). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar sindikat jaringan produksi tembakau sintesis positif MDMB-4en-PINACA atau narkoba jenis baru lintas provinsi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan barang haram itu dibuat dalam skala home industri yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari balik penjara.

"Berawal adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran tembakau sintetis di Jakarta, selanjutnya Tem Sus Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).

Berdasarkan laporannya, pengungkapan sindikat produk haram ini dimulai sejak 2 Maret 2021. Setidaknya ada tujuh orang yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu HA, EM, M, RZ, NPS, RSW dan EA. Mereka diamankan di tempat yang berbeda yakni di Jakarta dan Bekasi, dan Bandung.

Pada perkara ini ada seorang narapidana berinisial V yang terlibat. Dia mengendalikan tersangka M seorang perempuan untuk memproduksi produk haram itu.

“Dia perannya (M) cuma untuk membuat saja. Berdasarkan tutorial dari salah satu napi yang ada di Jakarta inisial V. Bahan baku juga datang sesuai perintah saudara V dan peralatannya,” ujarnya.

Adapun sejumlah tempat yang menjadi rumah produksi barang haram ini berada di Apartemen Sunter Park View Tower, Jakarta Pusat, dan di rumah kontrakan kawasan Batu Ceper, Keramat Jati, Jakarta Timur. Dari lokasi itu sejumlah bahan baku dan peralatan produksi diamankan seperti plastik klip coklat berisi tembakau sintesis, gelas kimia, cairan methanol, telepon genggam hingga timbangan.

Yusril menyampaikan narkoba jenis baru yang memiliki efek sama dengan tembakau Gorila ini, dipasarkan lewat sosial media dan lewat aplikasi percakapan. Peredarannya lintas provinsi.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akui Kedekatan Dengan Jedar, Nobu: Kami Sering Curhat

Akui Kedekatan Dengan Jedar, Nobu: Kami Sering Curhat

Banten | Senin, 22 Maret 2021 | 15:44 WIB

Daftar Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini

Daftar Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini

Otomotif | Senin, 22 Maret 2021 | 08:07 WIB

Hotel Alona, Milik Cynthiara Alona Ternyata ber-IMB Kontrakan

Hotel Alona, Milik Cynthiara Alona Ternyata ber-IMB Kontrakan

Banten | Sabtu, 20 Maret 2021 | 16:05 WIB

Terkini

Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit

Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit

Bali | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:38 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:37 WIB

Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran

Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:37 WIB

Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final

Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:30 WIB

Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran

Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:24 WIB

Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?

Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:23 WIB

Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam

Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam

Jawa Tengah | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:19 WIB

Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money

Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:15 WIB

Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan

Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:15 WIB

Hantaman Rudal Amerika Serikat Merusak Sumber Pangan Iran, Pabrik Tepung Ikan di Pulau Qeshm

Hantaman Rudal Amerika Serikat Merusak Sumber Pangan Iran, Pabrik Tepung Ikan di Pulau Qeshm

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:05 WIB

×