Polisi Ungkap Sindikat Tembakau Sintesis yang Dikendalikan Narapidana

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 22 Maret 2021 | 17:05 WIB
Polisi Ungkap Sindikat Tembakau Sintesis yang Dikendalikan Narapidana
Polda Metro Jaya membongkar sindikat jaringan produksi tembakau sintesis positif MDMB-4en-PINACA atau narkoba jenis baru lintas provinsi, Senin (22/3/2021). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar sindikat jaringan produksi tembakau sintesis positif MDMB-4en-PINACA atau narkoba jenis baru lintas provinsi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan barang haram itu dibuat dalam skala home industri yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari balik penjara.

"Berawal adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran tembakau sintetis di Jakarta, selanjutnya Tem Sus Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).

Berdasarkan laporannya, pengungkapan sindikat produk haram ini dimulai sejak 2 Maret 2021. Setidaknya ada tujuh orang yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu HA, EM, M, RZ, NPS, RSW dan EA. Mereka diamankan di tempat yang berbeda yakni di Jakarta dan Bekasi, dan Bandung.

Pada perkara ini ada seorang narapidana berinisial V yang terlibat. Dia mengendalikan tersangka M seorang perempuan untuk memproduksi produk haram itu.

“Dia perannya (M) cuma untuk membuat saja. Berdasarkan tutorial dari salah satu napi yang ada di Jakarta inisial V. Bahan baku juga datang sesuai perintah saudara V dan peralatannya,” ujarnya.

Adapun sejumlah tempat yang menjadi rumah produksi barang haram ini berada di Apartemen Sunter Park View Tower, Jakarta Pusat, dan di rumah kontrakan kawasan Batu Ceper, Keramat Jati, Jakarta Timur. Dari lokasi itu sejumlah bahan baku dan peralatan produksi diamankan seperti plastik klip coklat berisi tembakau sintesis, gelas kimia, cairan methanol, telepon genggam hingga timbangan.

Yusril menyampaikan narkoba jenis baru yang memiliki efek sama dengan tembakau Gorila ini, dipasarkan lewat sosial media dan lewat aplikasi percakapan. Peredarannya lintas provinsi.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akui Kedekatan Dengan Jedar, Nobu: Kami Sering Curhat

Akui Kedekatan Dengan Jedar, Nobu: Kami Sering Curhat

Banten | Senin, 22 Maret 2021 | 15:44 WIB

Daftar Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini

Daftar Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini

Otomotif | Senin, 22 Maret 2021 | 08:07 WIB

Hotel Alona, Milik Cynthiara Alona Ternyata ber-IMB Kontrakan

Hotel Alona, Milik Cynthiara Alona Ternyata ber-IMB Kontrakan

Banten | Sabtu, 20 Maret 2021 | 16:05 WIB

Terkini

Jakarta Biennale 2026 Strategis Majukan Potensi Ekonomi Kreatif Indonesia

Jakarta Biennale 2026 Strategis Majukan Potensi Ekonomi Kreatif Indonesia

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 19:54 WIB

Kebakaran Hebat Landa Kampung Nelayan di Jayapura, Ratusan Rumah Hangus

Kebakaran Hebat Landa Kampung Nelayan di Jayapura, Ratusan Rumah Hangus

Foto | Selasa, 01 September 2026 | 19:54 WIB

Cara Cerdas Nabung Sambil Dapat Benefit Eksklusif Klub, Khusus Nasabah BRI!

Cara Cerdas Nabung Sambil Dapat Benefit Eksklusif Klub, Khusus Nasabah BRI!

Bri | Selasa, 01 September 2026 | 19:53 WIB

Penumpang KRL BNI City Melonjak 326 Persen di Hari Pertama Pengalihan Stasiun Karet

Penumpang KRL BNI City Melonjak 326 Persen di Hari Pertama Pengalihan Stasiun Karet

News | Selasa, 01 September 2026 | 19:50 WIB

Bahas Rumah Rakyat di Hambalang, Prabowo Ingin Hunian Tak Sekadar Bangunan Tapi Nyaman

Bahas Rumah Rakyat di Hambalang, Prabowo Ingin Hunian Tak Sekadar Bangunan Tapi Nyaman

News | Selasa, 01 September 2026 | 19:50 WIB

Mirip Pam Swakarsa, Pelibatan Ormas Bubarkan Demo Bisa Picu Konflik Horizontal!

Mirip Pam Swakarsa, Pelibatan Ormas Bubarkan Demo Bisa Picu Konflik Horizontal!

News | Selasa, 01 September 2026 | 19:50 WIB

Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar

Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar

Bola | Selasa, 01 September 2026 | 19:48 WIB

Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Status Naik Jadi Siaga

Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Status Naik Jadi Siaga

Foto | Selasa, 01 September 2026 | 19:45 WIB

Satgas PASTI Ungkap 5 Modus Penipuan Online yang Paling Sering Merugikan Masyarakat

Satgas PASTI Ungkap 5 Modus Penipuan Online yang Paling Sering Merugikan Masyarakat

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 19:45 WIB

Simpang Gramedia Jogja Memanas, Warga dan Massa Aksi Sempat Cekcok

Simpang Gramedia Jogja Memanas, Warga dan Massa Aksi Sempat Cekcok

News | Selasa, 01 September 2026 | 19:45 WIB

×