Polisi Ungkap Sindikat Tembakau Sintesis yang Dikendalikan Narapidana

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 22 Maret 2021 | 17:05 WIB
Polisi Ungkap Sindikat Tembakau Sintesis yang Dikendalikan Narapidana
Polda Metro Jaya membongkar sindikat jaringan produksi tembakau sintesis positif MDMB-4en-PINACA atau narkoba jenis baru lintas provinsi, Senin (22/3/2021). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar sindikat jaringan produksi tembakau sintesis positif MDMB-4en-PINACA atau narkoba jenis baru lintas provinsi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan barang haram itu dibuat dalam skala home industri yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari balik penjara.

"Berawal adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran tembakau sintetis di Jakarta, selanjutnya Tem Sus Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).

Berdasarkan laporannya, pengungkapan sindikat produk haram ini dimulai sejak 2 Maret 2021. Setidaknya ada tujuh orang yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu HA, EM, M, RZ, NPS, RSW dan EA. Mereka diamankan di tempat yang berbeda yakni di Jakarta dan Bekasi, dan Bandung.

Pada perkara ini ada seorang narapidana berinisial V yang terlibat. Dia mengendalikan tersangka M seorang perempuan untuk memproduksi produk haram itu.

“Dia perannya (M) cuma untuk membuat saja. Berdasarkan tutorial dari salah satu napi yang ada di Jakarta inisial V. Bahan baku juga datang sesuai perintah saudara V dan peralatannya,” ujarnya.

Adapun sejumlah tempat yang menjadi rumah produksi barang haram ini berada di Apartemen Sunter Park View Tower, Jakarta Pusat, dan di rumah kontrakan kawasan Batu Ceper, Keramat Jati, Jakarta Timur. Dari lokasi itu sejumlah bahan baku dan peralatan produksi diamankan seperti plastik klip coklat berisi tembakau sintesis, gelas kimia, cairan methanol, telepon genggam hingga timbangan.

Yusril menyampaikan narkoba jenis baru yang memiliki efek sama dengan tembakau Gorila ini, dipasarkan lewat sosial media dan lewat aplikasi percakapan. Peredarannya lintas provinsi.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akui Kedekatan Dengan Jedar, Nobu: Kami Sering Curhat

Akui Kedekatan Dengan Jedar, Nobu: Kami Sering Curhat

Banten | Senin, 22 Maret 2021 | 15:44 WIB

Daftar Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini

Daftar Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini

Otomotif | Senin, 22 Maret 2021 | 08:07 WIB

Hotel Alona, Milik Cynthiara Alona Ternyata ber-IMB Kontrakan

Hotel Alona, Milik Cynthiara Alona Ternyata ber-IMB Kontrakan

Banten | Sabtu, 20 Maret 2021 | 16:05 WIB

Terkini

Ironi Listrik Indonesia: Energi Dikeruk dari Daerah, Tapi Cuma Jawa yang Terang Benderang

Ironi Listrik Indonesia: Energi Dikeruk dari Daerah, Tapi Cuma Jawa yang Terang Benderang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:30 WIB

Bahlil Lahadalia Digugat ke PTUN, Kebijakan Listrik Nasional Dinilai Ugal-ugalan dan Abaikan Daerah

Bahlil Lahadalia Digugat ke PTUN, Kebijakan Listrik Nasional Dinilai Ugal-ugalan dan Abaikan Daerah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:20 WIB

Prabowo Diminta Jangan Boros dan Contoh Presiden Meksiko: 17 Kali Telpon Trump, Tak Pakai Ketemuan

Prabowo Diminta Jangan Boros dan Contoh Presiden Meksiko: 17 Kali Telpon Trump, Tak Pakai Ketemuan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:07 WIB

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:00 WIB

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB