HRS Ngotot Sidang Offline, Kuasa Hukum: Digelar Online Tak Sesuai KUHAP!

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 23 Maret 2021 | 12:48 WIB
HRS Ngotot Sidang Offline, Kuasa Hukum: Digelar Online Tak Sesuai KUHAP!
Habib Rizieq Shihab. [Antara]

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali meminta untuk dihadirkan dalam sidang secara offline atau secara langsung di dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan perkaran kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Awalnya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan, sudah menerima berkas nota keberatan yang disampaikan Rizieq dalam persidangan. Majelis hakim menanyakan kepada Rizieq apakah akan membacakan nota keberatannya atau tidak.

Rizieq menjawab, dirinya tetap pada prinsipnya meminta dihadirkan secara langsung dalan ruang sidang secara offline dalam membacakan nota keberatannya atas dakwaan.

Kemudian Kuasa Hukum Rizieq Munarman yang hadir dalam sidang mengatakan, bahwa persidangan yang digelar secara online pun telah melanggar aturan Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2020.

"Mohon maaf majelis hakim sebagaimana permintaan kami di awal bahwa sidang online ini pun tidak sesuai dengan aturan KUHAP itu pertana kedua tata cara sidang online pun tidak sempurna diterapkan sebagaimana perma nomor 4 tahun 2020," kata Munarman dalam sidang.

Munarman menilai pelanggaran yang dimaksud yakni jaksa disebut belum mengirimkan berkas secara elektronik ke pihak Rizieq. Kemudian jaksa tak seharusnya hadir dalam ruang persidangan terdakwa secara virtual.

"Dan kami harap majelis hakim buat penetapan baru menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan gelar sidang secara normal," tutur Munarman.

Merespons hal tersebut, jaksa penuntut umum atau JPU mengatakan, aturan dalam Perma Nomor 4 tahun 2020 belum ada keputusan hukum tetap yang menyebut aturan tersebut cacat. Sehingga jaksa tetap meminta majelis hakim agar sidang digelar secara online.

"Untik itu kami tetap meminta supaya persidangan secara online dan apabila majelis hakim berkeputusan lain kami tetap ikuti," tutur jaksa.

baca juga

Rizieq Kembali Bersidang

Eks pentolan Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab kembali akan jalani sidang atas sejumlah perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) ini. Rizieq masih dijadwalkan mengikuti persidangan secara online atau virtual.

"Betul sidang masih akan digelar secara virtual," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada wartawan, Selasa (23/3).

Nantinya Rizieq akan menjalani persidangan dengan dua perkara atas agenda pemberian eksepsi atau pemberatan. Rizieq sebagai terdakwa dalam dua perkara yakni kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung belum memberikan jawaban atas dakwaannya.

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memberikan waktu sampai dengan hari ini kepada Rizieq untuk mempertimbangkan mengajukan eksepsi. Namun Rizieq kala itu malah cuek tak mengeluarkan sepatah kata pun untuk merespons dakwaannya dari jaksa penuntut umum.

Bukannya memberikan tanggapan, Rizieq justru meninggalkan begitu saja persidangan. Jaksa pun menyatakan kemurkaannya dengan mengganggap Rizieq telah menghina dan tak menghormati persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Marah Dibubarkan, Emak-emak Simpatisan HRS Ancam Polwan: Kamu Saya Tuntut!

Marah Dibubarkan, Emak-emak Simpatisan HRS Ancam Polwan: Kamu Saya Tuntut!

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 12:23 WIB

Tingkah Rizieq di Sidang, Kabur Tolak Virtual, Ferdinand: Seperti Penjahat

Tingkah Rizieq di Sidang, Kabur Tolak Virtual, Ferdinand: Seperti Penjahat

Jakarta | Selasa, 23 Maret 2021 | 12:22 WIB

Kembali Jalani Sidang Online, Habib Rizieq Ngotot Minta Dihadirkan Langsung

Kembali Jalani Sidang Online, Habib Rizieq Ngotot Minta Dihadirkan Langsung

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 12:14 WIB

Komentar Menohok Denny Siregar Usai Habib Rizieq Islamkan 2 Orang di Sel

Komentar Menohok Denny Siregar Usai Habib Rizieq Islamkan 2 Orang di Sel

Surakarta | Selasa, 23 Maret 2021 | 12:09 WIB

Haikal Hassan Curiga Sidang Online HRS Berkaitan dengan Presiden 3 Periode

Haikal Hassan Curiga Sidang Online HRS Berkaitan dengan Presiden 3 Periode

Hits | Selasa, 23 Maret 2021 | 12:09 WIB

Emak-emak Pendukung HRS Sia-sia ke Sidang, Pengacara: Nonton di Rumah Aja

Emak-emak Pendukung HRS Sia-sia ke Sidang, Pengacara: Nonton di Rumah Aja

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 11:30 WIB

Habib Rizieq Kembali Sidang Hari Ini, Kuasa Hukum Tak Mau Bacakan Eksepsi

Habib Rizieq Kembali Sidang Hari Ini, Kuasa Hukum Tak Mau Bacakan Eksepsi

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 11:19 WIB

Terkini

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:32 WIB

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:25 WIB

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:23 WIB

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:19 WIB

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:47 WIB

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:35 WIB