Sidang Offline Dikabulkan Hakim, Kuasa Hukum Rizieq Beri Jaminan

Erick Tanjung | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 23 Maret 2021 | 18:34 WIB
Sidang Offline Dikabulkan Hakim, Kuasa Hukum Rizieq Beri Jaminan
Layar menampilkan suasana sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). [Antara Foto/Dhemas Reviyanto]

Suara.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memberikan surat jaminan kepada majelis hakim untuk penyelenggaraan sidang secara offline atau langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaminan tersebut berisi menjaga protokol kesehatan saat Rizieq dihadirkan dalam persidangan.

Awalnya jaksa penuntut umum atau JPU keberatan sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizieq diputuskan secara offline. Jaksa menilai imbauan Rizieq kepada simpatisannya agar mentaati prokes dirasa tak cukup.

Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyebut bahwa kuasa hukum Rizieq telah memberikan surat jaminan yang dikirimkan kepada majelis hakim.

"Silahkan dibacakan dari kuasa hukum yang menandatangani surat jaminan ini," perintah majelis hakim kepada kuasa hukum Rizieq.

Salah satu kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah kemudian membacakan surat jaminan untuk bisa menggelar sidang secara offline.

Berikut isi surat jaminan dari kuasa hukum Rizieq;

Bersama ini kami selaku kuasa hukum M. Rizieq alias M. Rizieq Shihab menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221/pid.b/2021/PNJakarta timur secara offline dengan menghadirkan klien kami a/n M. Rizieq alias M. Rizieq Shihab akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan antara lain memakai masker, menjaga jarak dan tidak menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan Hj. Munarman SH dan M. M. Nur Umar SH.

Kemudian selanjutnya saya sendiri Alamsyah Hanafiah kemudian Irvan Ardiansyah kemudian Rinaldi Putra selanjutnya Achmad Michdan, Achmad Kholid Dwi Eryadi SH.

Sidang offline

Adapun majelis hakim telah memutuskan agar persidangan bisa digelar secara offline dan Rizieq akan dihadirkan. Berikut isi keputusan majelis hakim;

Maka permohonan penasehat hukum terdakwa dengan persidangan secara offline dapat dikabulkan.

Memperhatikan ketentuan pasal 152 ayat 2 dan pasal 153 ayat 2 huruf a KUHAP menetapkan

1. Mengabulkan permohonan pemohon
2. Mencabut kembali penetapan nomor 221pidus/2021 tentang penetapan sidang secara online.
3.memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa dalam setiap hari sidang
4.memerintahkan agar penetapan salinan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasehat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rumah tahanan negara
5. Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jumat, Sidang Kasus Megamendung dan Eks Ketua FPI Cs juga Digelar Offline

Jumat, Sidang Kasus Megamendung dan Eks Ketua FPI Cs juga Digelar Offline

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 18:19 WIB

Momen Rizieq Geram di Sidang, Sebut Jaksa Hina Imbauan Prokes Covid-19

Momen Rizieq Geram di Sidang, Sebut Jaksa Hina Imbauan Prokes Covid-19

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 17:43 WIB

Sebut Pengadilan Sesat, Amien: Jangan Sampai HRS Serukan Hayya Alal Jihad

Sebut Pengadilan Sesat, Amien: Jangan Sampai HRS Serukan Hayya Alal Jihad

Jogja | Selasa, 23 Maret 2021 | 17:26 WIB

Terkini

Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari

Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari

News | Senin, 23 Maret 2026 | 09:01 WIB

Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan

Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 08:42 WIB

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:36 WIB

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:20 WIB

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:11 WIB

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:01 WIB

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:00 WIB

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB