Gugat AHY Cs, Kubu Jhoni Allen: Bukan Sengketa Parpol, Ini Melawan Hukum

Rabu, 24 Maret 2021 | 14:41 WIB
Gugat AHY Cs, Kubu Jhoni Allen: Bukan Sengketa Parpol, Ini Melawan Hukum
Sekjen Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Oleh karenanya, Slamet meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal tetap memutus perkara ini sesuai dengan laporannya. Hal itu juga diperkuat dengan tuntutan ganti rugi yang mereka ajukan. 

"Nah perdata melawan hukum itu harus ada kerugian, kerugian apa. Pak Jhoni menunutut ada ganti rugi sebesar Rp5,8 miliar dan kerugian imateril Rp50 miliar," ujarnya. 

"Walau, kami kan tidak tahu kedepannya. Kami berkeyakinan perdata umum biasa. Nanti kalau ternyata diputus sengketa parpol tentu kami akan mengupayakan upaya hukum," tambahnya.

Pada persidangan lanjutan gugatan Jonni Allen ini, terjadi perbedaan pandangan antara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  dengan kuasa hukum Jonni Allen sebagai penggugat. 

Majelis Hakim menilai gugatan ini masuk dalam dalam sengketa partai politik.

"Karena gugatanya menyakut partai politik, sedangkan dalam pasal partai politik. Gugatan ini masuk ke sengketa partai politik, sehingga tidak ada mediasi," kata Ketua Majelis Hakim saat persidangan. 

Namun persidangan tetap dilanjutkan, dengan agenda pembacaan petitum tersebut. 

Rencananya persidangan lanjutan perkara ini digelar pada Rabu (31/3/2021), dengan agenda mendengarkan pandangan dari pihak tergugat, yakni AHY (tergugat I); Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya (tergugat II); dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan (tergugat III).

Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Ungkap Alasan Marzuki Alie Cabut Gugatan ke AHY

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI