Bless Diperiksa Inspektorat, Wagub DKI: Jangan Selalu Dikonotasikan Salah

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 25 Maret 2021 | 12:27 WIB
Bless Diperiksa Inspektorat, Wagub DKI: Jangan Selalu Dikonotasikan Salah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [Dok. Humas Pemprov DKI]

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI nonaktif Blessmiyanda yang sedang diperiksa Inspektorat. Pemeriksaan Bless diduga karena kasus pelecegan seksual kepada bawahannya.

Riza mengatakan pemeriksaan di Inspektorat adalah hal yang biasa dan tidak selalu berkaitan dengan masalah negatif. Ia menyamakan kasus Bless dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah rutin dilakukan.

"Pemeriksaan jangan selalu dikonotasikan ada sesuatu yang salah, tidak mesti. Ada sesuatu yang negatif, tidak mesti," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Terkait dugaan pelecehan, Riza mengaku tidak tahu. Ia mengaku akan meminta keterangan Inspektorat terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan soal itu.

"Nanti dicek kembali, saya tidak ingin menduga-duga karena saya belum mendapat laporan secara resmi, lisan maupun tertulis," jelasnya.

Tak hanya menyamakan dengan audit BPK, Riza juga menyebut penonaktifan Bless seperti mutasi pejabat pada umumnya. Tujuannya demi menunjang kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

"Tentu tiap pemimpin selain punya prerogatif juga punya pertimbangan khusus dalam rangka pergantian mutasi rotasi dan sebagainya," pungkasnya.

LPSK Turun Tangan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan Bless dinonaktifkan Anies karena dugaan kasus pelecehan seksual terhadap salah satu PNS di BPPBJ.

baca juga

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu yang mengecek langsung kebenaran isu ini ke jajaran Pemprov DKI Jakarta.

"Saya sudah ke Pemda DKI, benar berita ini," ujar Edwin.

Pihaknya menjamin korban dan saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual dilindungi oleh negara.

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diamanatkan bahwa setiap korban dan saksi adalah prioritas LPSK.

"LPSK siap melindungi korban dan saksi jika memang mereka membutuhkan layanan perlindungan kami. Apalagi berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK," tutur Edwin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LPSK Jamin Korban Kasus Dugaan Pelecehan Seksual KaBPPBJ DKI Dilindungi

LPSK Jamin Korban Kasus Dugaan Pelecehan Seksual KaBPPBJ DKI Dilindungi

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 20:37 WIB

Dalih Ganggu, Wagub Riza Larang Pengamen Ondel-ondel Berkeliaran di Jakarta

Dalih Ganggu, Wagub Riza Larang Pengamen Ondel-ondel Berkeliaran di Jakarta

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 19:02 WIB

Diperiksa Inspektorat Kasus Pelecehan, Ini Penjelasan Anak Buah Anies

Diperiksa Inspektorat Kasus Pelecehan, Ini Penjelasan Anak Buah Anies

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 18:56 WIB

Diperiksa, Inspektorat Akui Cecar Anak Buah Anies Kasus Pelecehan Seksual

Diperiksa, Inspektorat Akui Cecar Anak Buah Anies Kasus Pelecehan Seksual

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 16:32 WIB

Terkini

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:52 WIB

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:48 WIB

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:39 WIB

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:30 WIB

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

×