Perkosa dan Bunuh Gadis 13 Tahun Pakai Kabel Aki, Pria Ini Dibui 24 Tahun

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Kamis, 25 Maret 2021 | 16:51 WIB
Perkosa dan Bunuh Gadis 13 Tahun Pakai Kabel Aki, Pria Ini Dibui 24 Tahun
Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]

Suara.com - Seorang pria di Rusia tega memperkosa dan mencekiknya dengan kabel aki mobil hingga tewas seorang gadis yang baru berusia 13 tahun.

Menyadur The Sun, Kamis (25/3/2021) Alexander Lipato (36) dari kota Kotovsk, Rusia, dijatuhi hukuman 24 tahun penjara atas kejahatan tersebut.

Insiden tersebut bermua ketika pria 36 tahun tersebut berjalan sendirian pada pukul 10 malam waktu setempat pada 7 Maret 2020.

Dia kemudian mengejar gadis muda, yang diidentifikasi sebagai Elizaveta Chernova, yang dilaporkan dalam perjalanan pulang ke rumah ibunya.

Dia menangkap Elizaveta, memukulinya secara brutal dan menyeretnya ke dalam mobil untuk dibawa ke tengah hutan terdekat.

Di hutan tersebut, Lipatov memperkosa gadis itu dan kemudian mencekiknya menggunakan kabel aki mobil yang dia ambil dari bagasi, menurut penyelidikan resmi.

Untuk menutupi aksi bejat dan kejamnya, Lipato kemudian mengubur jasad Elizaveta dan menghancurkan ponsel milik gadis malang itu.

Situs berita lokal Life melaporkan bahwa Lipatov awalnya menolak untuk mengakui kejahatan yang ia lakukan kepada polisi.

Dia mengatakan kepada pihak berwenang bahwa dia tidak sengaja menabrak anak itu dan panik lalu melemparkan jasad gadis itu ke sungai.

baca juga

Namun, pihak berwenang menemukan bahwa mobil yang dikendarai Lipatov tidak menunjukkan adanya tanda-tanda tabrakan.

Pihak berwenang memeriksa bagian dalam kendaraan dan forensik menemukan bahwa terdapat DNA gadis itu.

Polisi melanjutkan penyelidikannya dan mencari di hutan terdekat dan menemukan jasad gadis itu.

Ibu gadis itu, yang hanya disebut Tatiana, berkata dalam sebuah laporan TV yang disiarkan oleh 360 TV bahwa putrinya mungkin dikubur hidup-hidup.

"Ketika saya melihat foto jasad Lisa di berkas kasus, saya langsung tahu bahwa anak perempuan saya dikubur hidup-hidup. Saya kira begitu karena posisi tubuhnya. Dia menutupi wajahnya dengan tangan kecilnya." jelas Tatiana.

Namun, penyelidikan menyimpulkan bahwa Lisa pertama kali dipukuli dengan kejam dan kemudian dicekik hingga tewas sebelum dikuburkan.

Kantor Kejaksaan Wilayah Tambov mengumumkan bahwa pengadilan telah mencapai putusan terhadap terdakwa dan menyatakan dia bersalah atas pembunuhan dan pemerkosaan.

Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Lipatov 24 tahun penjara di fasilitas keamanan tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ribut Usai Pesta Miras, Seorang Wanita Tega Bunuh dan Mutilasi Pacar

Ribut Usai Pesta Miras, Seorang Wanita Tega Bunuh dan Mutilasi Pacar

Bogor | Rabu, 24 Maret 2021 | 09:28 WIB

Sadis! Seorang Wanita Tega Bunuh Pacar dan Mutilasi, Simpan Jasad di Kulkas

Sadis! Seorang Wanita Tega Bunuh Pacar dan Mutilasi, Simpan Jasad di Kulkas

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 21:17 WIB

Bule Rusia Buronan Interpol Dideportasi dari Bali

Bule Rusia Buronan Interpol Dideportasi dari Bali

Foto | Selasa, 23 Maret 2021 | 17:42 WIB

Terkini

Menteri Mukhtarudin Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Kementerian demi Perlindungan Pekerja Migran

Menteri Mukhtarudin Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Kementerian demi Perlindungan Pekerja Migran

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:17 WIB

Jawab Kritik, Waket Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM Perlu Keterlibatan Koalisi Masyarakat Sipil

Jawab Kritik, Waket Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM Perlu Keterlibatan Koalisi Masyarakat Sipil

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:16 WIB

Perbedaan Warm, Cool, dan Neutral Undertone untuk Bedak, Jangan Sampai Salah Shade!

Perbedaan Warm, Cool, dan Neutral Undertone untuk Bedak, Jangan Sampai Salah Shade!

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:15 WIB

Hasil China Open 2026: Kalahkan Wakil Jepang, Fajar/Fikri Lolos ke Perempat Final

Hasil China Open 2026: Kalahkan Wakil Jepang, Fajar/Fikri Lolos ke Perempat Final

Sport | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:12 WIB

Apa Itu Silent Burnout? Kenali Tanda-tandanya agar Tidak Terlambat Ditangani

Apa Itu Silent Burnout? Kenali Tanda-tandanya agar Tidak Terlambat Ditangani

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:10 WIB

BRI Peduli Gelar Kelas Inspirasi dan Pentas Seni untuk Peringati Hari Anak Nasional

BRI Peduli Gelar Kelas Inspirasi dan Pentas Seni untuk Peringati Hari Anak Nasional

Jakarta | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:09 WIB

Bos Agrinas Menghindar saat Ditanya soal Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun

Bos Agrinas Menghindar saat Ditanya soal Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:05 WIB

KPK Obok-obok Honda HR-V Milik Istri Bupati Lombok Barat, Apa yang Dicari?

KPK Obok-obok Honda HR-V Milik Istri Bupati Lombok Barat, Apa yang Dicari?

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:05 WIB

Tantangan Geely Coolray Duplikasi Kejayaan Proton X50 di Tengah Ketatnya Pasar SUV Indonesia

Tantangan Geely Coolray Duplikasi Kejayaan Proton X50 di Tengah Ketatnya Pasar SUV Indonesia

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:05 WIB

Milos Joksic Usung Filosofi Disiplin dan Penguasaan Bola Bersama Garudayaksa FC

Milos Joksic Usung Filosofi Disiplin dan Penguasaan Bola Bersama Garudayaksa FC

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:04 WIB

×