- Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dikritik karena minim pelibatan masyarakat sipil.
- Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI menyatakan pelibatan masyarakat penting guna menyempurnakan substansi RUU.
- Andreas Hugo Pareira mengimbau Kementerian HAM dan Komnas HAM agar saling menopang dalam kewenangan pengawasan.
Suara.com - Proses revisi Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia masih menuai kritikan dari berbagai kelompok masyarakat pemerhati HAM.
Banyak organisasi masyarakat sipil yang aktif mengawal isu HAM tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan draft tersebut.
Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Hans Giovanny menilai proses penyusunan draft revisi UU HAM masih minim pelibatan kelompok masyarakat sipil.
Berbagi kritik ini ditujukan baik pada substansi RUU HAM maupun terkait pengaturan kewenangan kementerian HAM yang terlalu besar dalam pemantauan, pengawasan, penilaian kepatuhan atas isu HAM.
Menanggapi kritikan ini, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa kualitas Undang-Undang yang baik harus memenuhi prinsip keadilan, Kepastian hukum dan Kemanfaatan.
"Dengan melibatkan kelompok masyarakat sipil yang selama ini mengawal isu HAM akan membantu penyempurnaan substansi HAM yang belum diatur pada UU sebelumnya” ujar Andreas dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, bahwa kebanyakan persoalan HAM terjadi di masyarakat bawah. Maka, memahami studi kasus yang dipaparkan Organisasi Masyarakat Sipil serta analisis para pakar akan menjadikan materi UU HAM ini lebih berkualitas dalam menjawab persoalan HAM di Tanah Air.
Terkait kewenangan lembaga dalam tata kelola pencegahan dan perlindungan HAM, Andreas mengimbau agar kehadiran Kementerian HAM dan Komnas HAM tidak saling memotong kewenangan, tetapi justru harus saling menopang dan menguatkan, di mana Kementerian HAM fokus pada kebijakan pencegahan dan penegakan, sedangkan Komnas HAM tetap kuat dan independen dalam fungsi advokasi masyarakat dan pengawasan.