Terlibat Kasus TPPO, WNA Irak Ditangkap Bareskrim Polri di Duren Sawit

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 25 Maret 2021 | 18:32 WIB
Terlibat Kasus TPPO, WNA Irak Ditangkap Bareskrim Polri di Duren Sawit
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TTPO yang dilakukan warga negara asing asal Irak, bernama Ismail Khaleel.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TTPO yang dilakukan warga negara asing asal Irak, bernama Ismail Khaleel.

Ismail yang telah berstatus tersangka itu mengimingi korbannya sebagai tenaga kerja di Turki.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Ismail diamankan tim Satgas TPPO di Apartemen East Casablanca, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (25/3/2021). Selain Ismail mereka turut mengamankan satu tersangka lain berkewarganegaraan Indonesia.

“Pelaku yang diamankan yaitu Ismael (WNA Irak) dan Lies Herlinawati (WNI),” kata Andi.

Kedua tersangka, kata Andi, memiliki peran berbeda. Ismail berperan menampung hingga menyiapkan tiket untuk memberangkatkan sembilan korbannya ke Turki.

“Berkomunikasi dengan agen di luar negeri dan mengantarkan ke Bandara Soekarno-Hatta,” ungkapnya.

Sementara tersangka Lies, lanjut Andi, berperan menjalin komunikasi dengan pihak sponsor, yakni Andi dan Isma yang sedang dalam pengejaran. Selain itu, dia juga sebagai pihak yang berperan menampung uang dari agen di luar negeri.

“Tersangka Lies juga memberikan uang fee kepada pelaku yang DPO, yakni Andi dan Isma. Modusnya pelaku mengimingi para korban menjadi pekerja migran ilegal (PMI),” imbuh Andi.

Kekinian kedua tersangka tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Irak terkait tersangka Ismael,” katanya.

Atas perbuatannya kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

JarNas Anti TPPO Desak Artis CA Dijerat UU Perdagangan Orang

JarNas Anti TPPO Desak Artis CA Dijerat UU Perdagangan Orang

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 16:08 WIB

Kasus TPPO Kerap Dilapis dengan UU Pidana Umum, Ini Penjelasan Polri

Kasus TPPO Kerap Dilapis dengan UU Pidana Umum, Ini Penjelasan Polri

News | Senin, 15 Maret 2021 | 13:21 WIB

Kesulitan Penyidik Polri Ikuti Sidang Daring Kasus TPPO Selama Corona

Kesulitan Penyidik Polri Ikuti Sidang Daring Kasus TPPO Selama Corona

News | Senin, 15 Maret 2021 | 13:15 WIB

Berkas Kasus TPPO Karaoke Venesia BSD Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Kasus TPPO Karaoke Venesia BSD Dilimpahkan ke Jaksa

Jakarta | Kamis, 10 September 2020 | 14:03 WIB

Terkini

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:57 WIB

Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi

Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:42 WIB

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:15 WIB

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB