Pemprov DKI Klaim Punya Dasar Hukum Dirikan Lapak PKL di Atas Trotoar

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 25 Maret 2021 | 20:03 WIB
Pemprov DKI Klaim Punya Dasar Hukum Dirikan Lapak PKL di Atas Trotoar
Pedagang berjualan di trotoar kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah berencana membangun lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah trotoar sebagai bagian dari proyek revitalisasi. Kebijakan ini disebut bisa dilakukan karena memiliki dasar hukum.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan lapak PKL bisa didirikan di atas trotoar asalkan tidak mengganggu para pejalan kaki.

Ketentuan ini disebutnya diatur dalam beberapa Peraturan seperti salah satunya Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

"Memang kalau bicara aturan di khususnya Permen PU itu memang trotoar memang dipergunakan khusus untuk pejalan kaki di sana juga bisa dikembangkan apabila tidak mengganggu akses pejalan kaki bisa dimungkinan dibuat semacam PKL," ujar Hari kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

Pihaknya saat ini sedang mengerjakan revitalisasi trotoar di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Nantinya lapak PKL yang didirikan bisa dipakai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Tak hanya itu, ia juga sedang mempersiapkan 9 titik trotoar untuk memberdayakan para pedagang kecil ini. Dalam pengerjaannya pihaknya berkolaborasi dengan Pemerintah Kota di lima wilayah di DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing.

Pedagang berjualan di atas trotoar Jalan Sulaiman, Rawa Belong, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu (22/1). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Pedagang berjualan di atas trotoar Jalan Sulaiman, Rawa Belong, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu (22/1). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

"Sekarang memang dinas bina marga tidak bisa berdiri sendiri kita SKPD yang nangin infrastructure ini harus butuh kolaborasi beberapa rekan SKPD, kita usulkan untuk membentuk tim monitoring dan pengawasan ini diketuai masing-masing Wali Kota," tuturnya.

Ia mengakui, memang pada Permen PU Nomor 03/PRT/M/2014, tidak semua trotoar bisa digunakan untuk lapak jualan karena ada syarat-syaratnya. Salah satunya adalah tidak memperbolehkan pelaku PKL menempati trotoar yang lebarnya di bawah lima meter.

Selain itu, ukuran lapak PKL di atas trotoar juga diatur maksimal ukurannya adalah tiga meter.

baca juga

"Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki." demikian bunyi Pasal 13 Ayat 2 Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Penyebab Kemacetan, Puluhan Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar

Sebut Penyebab Kemacetan, Puluhan Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar

Bogor | Senin, 22 Maret 2021 | 16:58 WIB

Anies Izinkan Gunakan Trotoar, Skater Malah Main di JPO, Ini Kata Wagub DKI

Anies Izinkan Gunakan Trotoar, Skater Malah Main di JPO, Ini Kata Wagub DKI

Jakarta | Kamis, 11 Maret 2021 | 12:20 WIB

Foto di Median Jalan Suroto Jogja, Pejalan Kaki Tiba-Tiba Kesetrum

Foto di Median Jalan Suroto Jogja, Pejalan Kaki Tiba-Tiba Kesetrum

Jogja | Rabu, 10 Maret 2021 | 13:42 WIB

Gubernur DKI Jakarta Izinkan Bermain Skateboard di Trotoar

Gubernur DKI Jakarta Izinkan Bermain Skateboard di Trotoar

Foto | Jum'at, 05 Maret 2021 | 17:15 WIB

Terkini

Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

Surakarta | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia

Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:09 WIB

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan

Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:59 WIB

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:58 WIB

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:56 WIB

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Jawa Tengah | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:55 WIB

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:52 WIB

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:50 WIB

×