Pemprov DKI Klaim Punya Dasar Hukum Dirikan Lapak PKL di Atas Trotoar

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 25 Maret 2021 | 20:03 WIB
Pemprov DKI Klaim Punya Dasar Hukum Dirikan Lapak PKL di Atas Trotoar
Pedagang berjualan di trotoar kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah berencana membangun lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah trotoar sebagai bagian dari proyek revitalisasi. Kebijakan ini disebut bisa dilakukan karena memiliki dasar hukum.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan lapak PKL bisa didirikan di atas trotoar asalkan tidak mengganggu para pejalan kaki.

Ketentuan ini disebutnya diatur dalam beberapa Peraturan seperti salah satunya Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

"Memang kalau bicara aturan di khususnya Permen PU itu memang trotoar memang dipergunakan khusus untuk pejalan kaki di sana juga bisa dikembangkan apabila tidak mengganggu akses pejalan kaki bisa dimungkinan dibuat semacam PKL," ujar Hari kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

Pihaknya saat ini sedang mengerjakan revitalisasi trotoar di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Nantinya lapak PKL yang didirikan bisa dipakai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Tak hanya itu, ia juga sedang mempersiapkan 9 titik trotoar untuk memberdayakan para pedagang kecil ini. Dalam pengerjaannya pihaknya berkolaborasi dengan Pemerintah Kota di lima wilayah di DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing.

Pedagang berjualan di atas trotoar Jalan Sulaiman, Rawa Belong, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu (22/1). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Pedagang berjualan di atas trotoar Jalan Sulaiman, Rawa Belong, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu (22/1). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

"Sekarang memang dinas bina marga tidak bisa berdiri sendiri kita SKPD yang nangin infrastructure ini harus butuh kolaborasi beberapa rekan SKPD, kita usulkan untuk membentuk tim monitoring dan pengawasan ini diketuai masing-masing Wali Kota," tuturnya.

Ia mengakui, memang pada Permen PU Nomor 03/PRT/M/2014, tidak semua trotoar bisa digunakan untuk lapak jualan karena ada syarat-syaratnya. Salah satunya adalah tidak memperbolehkan pelaku PKL menempati trotoar yang lebarnya di bawah lima meter.

Selain itu, ukuran lapak PKL di atas trotoar juga diatur maksimal ukurannya adalah tiga meter.

"Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki." demikian bunyi Pasal 13 Ayat 2 Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Penyebab Kemacetan, Puluhan Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar

Sebut Penyebab Kemacetan, Puluhan Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar

Bogor | Senin, 22 Maret 2021 | 16:58 WIB

Anies Izinkan Gunakan Trotoar, Skater Malah Main di JPO, Ini Kata Wagub DKI

Anies Izinkan Gunakan Trotoar, Skater Malah Main di JPO, Ini Kata Wagub DKI

Jakarta | Kamis, 11 Maret 2021 | 12:20 WIB

Foto di Median Jalan Suroto Jogja, Pejalan Kaki Tiba-Tiba Kesetrum

Foto di Median Jalan Suroto Jogja, Pejalan Kaki Tiba-Tiba Kesetrum

Jogja | Rabu, 10 Maret 2021 | 13:42 WIB

Gubernur DKI Jakarta Izinkan Bermain Skateboard di Trotoar

Gubernur DKI Jakarta Izinkan Bermain Skateboard di Trotoar

Foto | Jum'at, 05 Maret 2021 | 17:15 WIB

Terkini

Taktik Asimetris Taklukkan Iron Dome: Bagaimana Amunisi Tandan Iran Mengoyak Pertahanan Udara Israel

Taktik Asimetris Taklukkan Iron Dome: Bagaimana Amunisi Tandan Iran Mengoyak Pertahanan Udara Israel

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:03 WIB

Teguh Pendirian, Kanada Menolak Ikut Perang AS-Israel Lawan Iran

Teguh Pendirian, Kanada Menolak Ikut Perang AS-Israel Lawan Iran

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:39 WIB

Mendagri Tito: Kolaborasi Kunci Atasi Backlog Perumahan Nasional

Mendagri Tito: Kolaborasi Kunci Atasi Backlog Perumahan Nasional

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:35 WIB

Kedubes Iran Open Donasi untuk Korban Perang, Netizen: Bismillah Lawan Zionis, Titip Rudal Min

Kedubes Iran Open Donasi untuk Korban Perang, Netizen: Bismillah Lawan Zionis, Titip Rudal Min

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:28 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Layanan Pindah Terminal Gratis di Bandara Soekarno-Hatta

Polda Metro Jaya Pastikan Layanan Pindah Terminal Gratis di Bandara Soekarno-Hatta

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:17 WIB

Pemerintah Tangguhkan Urusan Board of Peace dan Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza, Apa Kata DPR?

Pemerintah Tangguhkan Urusan Board of Peace dan Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza, Apa Kata DPR?

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:00 WIB

Efisiensi APBN 2026, Wakil Ketua Komisi X DPR Tegaskan Sektor Pendidikan Harus Diproteksi

Efisiensi APBN 2026, Wakil Ketua Komisi X DPR Tegaskan Sektor Pendidikan Harus Diproteksi

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 08:37 WIB

Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut

Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 08:24 WIB

TNI Turun Tangan Selidiki Teror Air Keras Andrie Yunus: Respons Dugaan Keterlibatan Prajurit

TNI Turun Tangan Selidiki Teror Air Keras Andrie Yunus: Respons Dugaan Keterlibatan Prajurit

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 07:56 WIB

Presiden Prabowo Penuhi Permintaan Warga Aceh, Salurkan Bantuan Daging Meugang Sambut Idulfitri

Presiden Prabowo Penuhi Permintaan Warga Aceh, Salurkan Bantuan Daging Meugang Sambut Idulfitri

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 04:30 WIB