Selain itu, UU ITE juga diharapkan dapat menjadi payung hukum transaksi elektronik termasuk kejahatan siber.
"Pada dasarnya, UU ITE ini memiliki kelebihan, yaitu untuk mengantisipasi penyalahgunaan internet yang merugikan, dan payung hukum menjerat tindak kejahatan siber. Namun, kekurangan, yaitu membatasi kebebasan berekspresi, yurisdiksi hukum yang bercelah," ungkap Johan.