Pensiunan BUMN Desak Jokowi Revisi Restrukturisasi Polis Jiwasraya

Sabtu, 27 Maret 2021 | 13:40 WIB
Pensiunan BUMN Desak Jokowi Revisi Restrukturisasi Polis Jiwasraya
Nasabah PT. Jiwasraya yang menjadi korban membentuk Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya (FBNJS). Tujuannya untuk menyerukan dan membela hak-hak pensiunan.(Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedua, akan dibayar dengan nominal yang sama, tetapi hanya untuk jangka waktu sekitar 6 tahun kedepan, tidak seumur hidup sebagaimana diamanatkan oleh UU Dana Pensiun.

Ketiga, Tetap dibayar dengan nominal saat ini. Namun, harus membayar tou-up yang besarannya sangat tidak masuk akal, diluar kemampuan para pensiunan.

Terkait itu Syahrul mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar turun tangan untuk perintahkan pihak-pihak terkait untuk merevisi program restrukturisasi polis jiwasraya yang merugikan hak nasabah.

"Kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan pihak-pihak terkait untuk merevisi program restrukturisasi polis jiwasraya yang akan berdampak mengurangi atau merugikan hak-hak para pensiunan BUMN," tutup Syahrul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI