"Kami mohon Bapak Menteri Hukum dan HAM untuk mengesahkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2021 dan Susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko hasil KLB di Deli Serdang," ujarnya.
Rahmad meyakini Kemenkumham Yasonna Laoly dapat bekerja secara profesional.
Ia juga yakin Kemenkumham akan berkerja secara profesional dan tak akan terpengaruh terhadap tekanan yang ada.
Menurutnya, Yasonna Laoly akan mendahulukan kepentingan bersama.
"Kami memiliki keyakinan yang sangat kuat bahwa Bapak Menteri Hukum dan HAM tidak akan terpengaruh oleh pembangunan opini publik yang menyesatkan. Tidak akan terpengaruh oleh tekanan tekanan pihak yang sengaja mengganggu jalannya pemerintahan," ungkap Rahmad.
Menurutnya, Kemenkumham akan mengedepankan asas contrarius actus dalam mengkaji hasil KLB Demokrat di Deli Serdang.
Asas contrarius actus adalah keadaan dimana mengetahui keputusan yang diterbitkan bermasalah atau terdapat cacat formil maupun materil dan bertentangan dengan undang-undang.
Karenanya, maka pejabat berwenang yakni Kemenkumham, dapat memperbaiki atau membatalkan secara langsung tanpa harus menunggu pihak lain keberatan atau mengajukan gugatan.
"Secepatnya (Kemenkumham) bisa membatalkan susunan kepengurusan Partai Demokrat masa Bakti 2020-2025 pimpinan AHY, demi menghindari terjadinya potensi krisis horizontal ditengah-tengah masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: Gegara Ngoceh Ideologi, Hinca Tantang Moeldoko Nyanyi Mars Partai Demokrat
"Semoga upaya dan usaha kita bersama direstui Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Semoga Pemerintahan Bapak Presiden Jokowi tetap istiqomah untuk mewujudkan Indonesia Maju," tandasnya.