Disalahkan Rizieq, Jaksa: Jangankan Mengambinghitamkan Menko Mahfud MD!

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 30 Maret 2021 | 13:07 WIB
Disalahkan Rizieq, Jaksa: Jangankan Mengambinghitamkan Menko Mahfud MD!
Ilustrasi---Habib Rizieq Shihab membacakan eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Jaksa penuntut umum atau JPU menyebut eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab yang menyalahkan Menkopolhukam Mahfud MD soal kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta ketika Rizieq datang dari Arab Saudi dianggap tak ada relevansinya.

Eksepsi atau nota keberatan Rizieq sebagai terdakwa dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan sebelumnya sudah disampaikan pada persidangan pada Jumat (26/3).

"Eksepsi terdakwa menyebut Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan langsung agar massa menjemput langsung di bandara kalimat-kalimat tersebut tidak ada relevansinya dengan kerumunan yang ditimbulkan atas kedatangan terdakwa," kata Jaksa saat bacakan pendapatnya atas eksepsi Rizieq di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3).

Jaksa mengatakan, seharusnya Rizieq pihaknya dapat disalahkan atas perkara yang diperbuat. Menurutnya, kedatangan Rizieq ke tanah air tersebut yang justru timbulkan kerumunan pada 10 November 2020 lalu.

"Seharusnya sebagai yang memahami dampak dari kerumunan, tidaklah perlu kita mengkambinghitamkan Menko Polhukam sebagai penghasut atas kerumunan yang dimaksud," tuturnya.

Salahkan Mahfud MD

Rizieq sebelumnya, mengatakan bahwa kerumunan massa yang terjadi ketika dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu akibat adanya pengumuman yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD melalui media massa.

Rizieq juga menyinggung Mahfud telah mempersilakan massa simpatisan menjemput kepulangannya ketika itu tiba dari Arab Saudi.

Hal itu dibacakan Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Kuasa hukum Rizieq mengkonfirmasi bahwa eksepsi telah dibacakan.

Awalnya, Rizieq dalam eksepsinya menyebut bahwa dirinya tidak sengaja menuju kerumunan saat di Bandara Soetta. Menurutnya, massa sudah kadung berkerumun saat ia menuju ke Petamburan.

"Kerumunan Bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan Maulid di Petamburan," kata Rizieq dalam eksepsinya.

Rizieq pun mempermasalahkan terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bandara Soetta, namun luput diproses hukum. Padahal, kerumunan massa yang terjadi di Soetta jauh lebih besar dari kasus di Petamburan.

Bahkan, lanjutnya, Mahfud yang mengumumkan dan mempersilahkan massa untuk datang ke Bandara tidak dituduh sebagai penghasutan kerumunan.

Dakwaan

Adapun jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rizieq Sudah Tahu Husein FPI Ditangkap karena Kasus Teroris, Tapi Bungkam

Rizieq Sudah Tahu Husein FPI Ditangkap karena Kasus Teroris, Tapi Bungkam

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 12:59 WIB

Tanggapi Eksepsi Rizieq, Jaksa Kutip Hadis Nabi soal Penegakan Hukum Adil

Tanggapi Eksepsi Rizieq, Jaksa Kutip Hadis Nabi soal Penegakan Hukum Adil

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 12:06 WIB

Tak Bisa Masuk PN, Sejumlah Pengacara Habib Rizieq Protes Polisi

Tak Bisa Masuk PN, Sejumlah Pengacara Habib Rizieq Protes Polisi

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 10:20 WIB

Sidang Habib Rizieq Dijaga Ketat Usai Penangkapan Terduga Teroris Jakarta

Sidang Habib Rizieq Dijaga Ketat Usai Penangkapan Terduga Teroris Jakarta

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 08:52 WIB

Terkini

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB