Ini Sanksi Tidak Lapor SPT, Bisa Kena Denda Hingga Pidana

Farah Nabilla | Suara.com

Selasa, 30 Maret 2021 | 17:38 WIB
Ini Sanksi Tidak Lapor SPT, Bisa Kena Denda Hingga Pidana
Sanksi Tidak Lapor SPT - Warga mengantre di gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (31/3).

Suara.com - SPT atau surat Pemberitahuan adalah surat yang diberikan bagi setiap warga yang bekerja atau melakukan usaha dan memiliki pendapatan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), artinya setiap warga yang mendapatkan SPT diharuskan untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lalu apa sanksi tidak lapor SPT yang bisa dikenakan pada wajib pajak?

SPT tahunan adalah perantara bagi para pemilik usaha yang dikategorikan memiliki wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya.

Pasalnya membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah kontribusi wajib bagi setiap warga negara. Berikut adalah sanksi jika tidak lapor SPT.

Sanksi tidak lapor SPT

1. Sanksi berupa uang denda seratus ribu rupiah

Sesuai dengan pasal 7 yang menyebutkan bahwa SPT tahunan harus dilaporkan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak, pembayaran di luar tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar seratus ribu rupiah

2. Sanksi administrasi berupa bunga 2%

Sesuai dengan pasal nomor 8 dan 9 yang menyebutkan apabila masih terjadi kekurangan saat pembayaran pajak maka diharuskan untuk membayar lunas sebelum SPT disampaikan, jika tidak maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian sampai dengan tanggal pembayaran.

3. Sanksi pidana

Sanksi pidana akan diterapkan bagi mereka yang terbukti tidak menyampaikan SPT atau isi dari SPT tersebut tidak lengkap dan tidak benar.  Sesuai dengan pasal 13 A yang menyebutkan sanksi pidana adalah upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan akan kewajiban membayar pajak.

Hal ini dilakukan karena akan berdampak pada kerugian pendapatan negara.

Fungsi membayar pajak

Berikut adalah fungsi dari membayar pajak:

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Fungsi pertama adalah pajak digunakan sebagai alat pemasukan dana ke dalam kas negara yang memiliki fungsi untuk membiayai seluruh jenis pengeluaran yang berhubungan dengan proses pemerintahan. Contohnya: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya. Untuk pembiayaan pembangunan yang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warganet Takut Ditilang karena Nyetut, Yuliyanto: Lapor Saya Ganti Uangnya

Warganet Takut Ditilang karena Nyetut, Yuliyanto: Lapor Saya Ganti Uangnya

Jogja | Selasa, 30 Maret 2021 | 13:57 WIB

Buang Ban Kapten saat Bela Portugal, Cristiano Ronaldo Terancam Sanksi FIFA

Buang Ban Kapten saat Bela Portugal, Cristiano Ronaldo Terancam Sanksi FIFA

Bola | Selasa, 30 Maret 2021 | 13:13 WIB

Besok Hari Terakhir Laporan SPT Wajib Pajak, Begini Caranya

Besok Hari Terakhir Laporan SPT Wajib Pajak, Begini Caranya

Jawa Tengah | Selasa, 30 Maret 2021 | 10:29 WIB

Hingga 29 Maret, 9,5 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Hingga 29 Maret, 9,5 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Bisnis | Senin, 29 Maret 2021 | 13:12 WIB

Pemilik Penyewaan Ondel-ondel Buat Ngamen Dikenai Sanksi Tipiring

Pemilik Penyewaan Ondel-ondel Buat Ngamen Dikenai Sanksi Tipiring

Jakarta | Kamis, 25 Maret 2021 | 18:46 WIB

Cara Lapor SPT untuk Pegawai, Gaji di Bawah Rp 60 Juta

Cara Lapor SPT untuk Pegawai, Gaji di Bawah Rp 60 Juta

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 21:34 WIB

Terkini

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB