Rizieq Sebut Bima Arya Kriminalisasi Pasien Hingga RS, Jaksa: Tak Berdasar!

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 31 Maret 2021 | 12:51 WIB
Rizieq Sebut Bima Arya Kriminalisasi Pasien Hingga RS, Jaksa: Tak Berdasar!
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)

Suara.com - Jaksa penuntut umum atau JPU menilai bahwa eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab yang menyebut Wali Kota Bogor Bima Arya telah melakukan kriminalisasi pasien hingga rumah sakit tak berdasar.

Hal itu disampaikan jaksa dalam nota pendapatnya atas eksepsi Rizieq kasus swab test RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).

Jaksa menyebut apa yang dilakukan oleh Bima Arya semata-mata untuk meminimalisir penyebaran covid-19 di Kota Bogor, Jawa Barat. Jaksa mengatakan, Bima tidak melakukan tindak kejahatan.

"Pernyataan itu tak berdasar dan bukan dari bagian kejahatan," kata Jaksa saat bacakan nota pendapatnya dalam persidangan.

Jaksa menganggap Rizieq seolah-olah sangat mudah memberikan kesimpulan bahwa apa yang dilakukan Bima merupakan tindak kejahatan. Padahal, kata jaksa, Bima hanya mengantisipasi penyebaran corona salah satunya dengan mengkonfirmasi swab test corona terhadap Rizieq.

"Wali Kota Bogor berusaha agar penyebaran corona dapat diminimalisir," tuturnya.

Dalam nota pendapatnya jaksa juga menyinggung aksi Rizieq yang merahasiakan kondisi kesehatannya kala terpapar positif covid. Menurut jaksa, setiap orang di masa pandemi ini jika terpapar covid wajib melaporkan kondisinya ke Kementerian Kesehatan.

"Namun dalam kondisi pandemi covid-19, pasien yang terindikasi terpapar covid-19 maka rumah sakit wajib melaporkan ke Kementerian Kesehatan melalui aplikasi rumah sakit online," tuturnya.

"Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 01.07/Menkes/4/13/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian covid-19 dan Dinas Kesehatan Kota Bogor sebagaimana Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Nomor 443/308/P2P tanggal 3 September 2020 perihal Pelaporan covid-19 di Rumah Sakit," sambungnya.

baca juga

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rizieq Sebut Bima Arya Kriminalisasi Pasien Hingga RS, Jaksa: Tak Berdasar!

Rizieq Sebut Bima Arya Kriminalisasi Pasien Hingga RS, Jaksa: Tak Berdasar!

News | Rabu, 31 Maret 2021 | 12:50 WIB

Geram Eksepsinya Tak Disiarkan Ulang, Habib Rizieq Ancam Gugat Pengadilan

Geram Eksepsinya Tak Disiarkan Ulang, Habib Rizieq Ancam Gugat Pengadilan

Jakarta | Rabu, 31 Maret 2021 | 12:13 WIB

Rocky Gerung: Kenapa Ada Bom Gereja Makassar saat Sidang Rizieq Bergulir?

Rocky Gerung: Kenapa Ada Bom Gereja Makassar saat Sidang Rizieq Bergulir?

Bali | Rabu, 31 Maret 2021 | 11:59 WIB

Habib Rizieq: Mau Jihad, Pasang Bom di Badan, Jangan ledakan di Tanah Abang

Habib Rizieq: Mau Jihad, Pasang Bom di Badan, Jangan ledakan di Tanah Abang

Jakarta | Rabu, 31 Maret 2021 | 11:04 WIB

Terkini

HP Android Jadul Punya Kesempatan Hidup Kedua Berkat iOS 26

HP Android Jadul Punya Kesempatan Hidup Kedua Berkat iOS 26

Tekno | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:16 WIB

Bagaimana Cara Daftar Antrean Paspor Online 2026?

Bagaimana Cara Daftar Antrean Paspor Online 2026?

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Bahasa Indonesia Kreatif Gen Z: Merebut Kembali Kendali Ekspresi di Medsos

Bahasa Indonesia Kreatif Gen Z: Merebut Kembali Kendali Ekspresi di Medsos

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Takut Jadi Perawan Tua Jadi Pemicu Perkawinan Anak di Lombok

Takut Jadi Perawan Tua Jadi Pemicu Perkawinan Anak di Lombok

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:13 WIB

Kapolda Riau Ungkap Polisi Idap Skizofrenia Masih Dinas, Kini Diduga Bunuh Ibu Kandung

Kapolda Riau Ungkap Polisi Idap Skizofrenia Masih Dinas, Kini Diduga Bunuh Ibu Kandung

Riau | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:12 WIB

RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah

RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah

Jogja | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:10 WIB

Biaya Hidup Meningkat, 66 Persen Masyarakat RI Mulai Siapkan Masa Depan Finansial

Biaya Hidup Meningkat, 66 Persen Masyarakat RI Mulai Siapkan Masa Depan Finansial

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:07 WIB

League Cup Batasi Pemain Asing Maksimal 3, Klub Bisa Ganti di Tengah Turnamen

League Cup Batasi Pemain Asing Maksimal 3, Klub Bisa Ganti di Tengah Turnamen

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:07 WIB

Shio Babi Apakah Cocok dengan Shio Macan? Ini Peruntungan Karier, Keuangan, dan Asmaranya

Shio Babi Apakah Cocok dengan Shio Macan? Ini Peruntungan Karier, Keuangan, dan Asmaranya

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:02 WIB

Empat Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Diduga Tentukan Alur Perizinan HGB

Empat Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Diduga Tentukan Alur Perizinan HGB

Video | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:00 WIB

×