Takut Jadi Perawan Tua Jadi Pemicu Perkawinan Anak di Lombok

Vania Rossa, Lilis Varwati

Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:13 WIB
Takut Jadi Perawan Tua Jadi Pemicu Perkawinan Anak di Lombok
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Titi Eko Rahayu. ANTARA/HO-KemenPPPA
baca 10 detik
  • KPPPA melaporkan penurunan angka perkawinan anak di Indonesia dari 5,90 persen menjadi 4,56 persen pada 2025.
  • Tantangan utama pencegahan adalah faktor budaya takut menjadi perawan tua serta pemahaman agama yang keliru di masyarakat.
  • Pemerintah telah menerapkan sanksi hukum melalui Undang-Undang TPKS, namun praktik tersebut masih terus terjadi di beberapa daerah.

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melaporkan penurunan angka perkawinan anak dari 5,90 persen pada 2024 menjadi 4,56 persen pada 2025. Meski demikian, pemerintah masih menghadapi tantangan dalam mencegah praktik perkawinan anak di sejumlah daerah.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Titi Eko Rahayu mengatakan, salah satu tantangan pencegahan perkawinan anak adalah budaya yang menganggap perempuan harus segera menikah agar tidak dianggap sebagai perawan tua.

"Kita sempat melakukan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak yang kita inisiasi waktu itu tahun 2016. Dan itu pada saat itu cukup signifikan dampaknya, terutama di NTB, di Lombok yang memang selalu menempati posisi tinggi angka perkawinan anaknya," kata Titi usai konferensi pers capaian 2 tahun KPPPA di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Selain faktor budaya, menurut Titi, pemahaman agama yang keliru juga disebut menjadi salah satu faktor yang mendorong praktik tersebut.

"Pemahaman agama yang keliru. Termasuk yang paling utama adalah budaya yang menganggap kalau tidak segera menikah jadi perawan tua dan sebagainya," ujarnya.

Titi menuturkan, mayoritas korban perkawinan anak merupakan perempuan. Secara aturan, negara sebenarnya sudah memiliki perlindungan terhadap praktik pemaksaan perkawinan anak melalui ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Titi menegaskan bahwa pihak yang mendorong atau melakukan pemaksaan perkawinan terhadap anak dapat dikenai sanksi hukum. Namun, ia juga mengakui kalau adanya UU tersebut belum mampu menghentikan praktik pernikahan anak. 

"Itu sudah dilakukan di Lombok, tapi ternyata belum juga memberikan efek jera. Masih terjadi juga perkawinan usia anak di sana," imbuh Titi.

Menurutnya, perubahan budaya dan pemahaman masyarakat bukan perkara mudah. Karena itu, upaya pencegahan tetap membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dan berbagai pihak.

baca juga

"Karena sekali lagi ini mengubah satu budaya, mengubah pemahaman yang luar biasa kan tidak gampang," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Angka Perkawinan Anak Menurun, KPPPA Waspadai Praktik Nikah Tak Tercatat

Angka Perkawinan Anak Menurun, KPPPA Waspadai Praktik Nikah Tak Tercatat

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:34 WIB

Kemen PPPA Minta Pembunuh Ibu-Anak di Madiun Dihukum Setimpal: Pakai UU Perlindungan Anak

Kemen PPPA Minta Pembunuh Ibu-Anak di Madiun Dihukum Setimpal: Pakai UU Perlindungan Anak

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Kasus Perundungan di Pemalang, KemenPPPA Ingatkan Anak Terduga Pelaku Tetap Harus Dilindungi

Kasus Perundungan di Pemalang, KemenPPPA Ingatkan Anak Terduga Pelaku Tetap Harus Dilindungi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Terkini

Kapolda Riau Ungkap Polisi Idap Skizofrenia Masih Dinas, Kini Diduga Bunuh Ibu Kandung

Kapolda Riau Ungkap Polisi Idap Skizofrenia Masih Dinas, Kini Diduga Bunuh Ibu Kandung

Riau | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:12 WIB

RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah

RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah

Jogja | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:10 WIB

Biaya Hidup Meningkat, 66 Persen Masyarakat RI Mulai Siapkan Masa Depan Finansial

Biaya Hidup Meningkat, 66 Persen Masyarakat RI Mulai Siapkan Masa Depan Finansial

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:07 WIB

League Cup Batasi Pemain Asing Maksimal 3, Klub Bisa Ganti di Tengah Turnamen

League Cup Batasi Pemain Asing Maksimal 3, Klub Bisa Ganti di Tengah Turnamen

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:07 WIB

Shio Babi Apakah Cocok dengan Shio Macan? Ini Peruntungan Karier, Keuangan, dan Asmaranya

Shio Babi Apakah Cocok dengan Shio Macan? Ini Peruntungan Karier, Keuangan, dan Asmaranya

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:02 WIB

Empat Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Diduga Tentukan Alur Perizinan HGB

Empat Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Diduga Tentukan Alur Perizinan HGB

Video | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Awas Terjebak Macet Demo, Simak Daftar Lengkap Rute Alternatif Monas hingga DPR Hari Ini

Awas Terjebak Macet Demo, Simak Daftar Lengkap Rute Alternatif Monas hingga DPR Hari Ini

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Urutan Skincare Metode Skin Cycling Agar Glowing, Budget di Bawah Rp50 Ribu

Urutan Skincare Metode Skin Cycling Agar Glowing, Budget di Bawah Rp50 Ribu

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Kapitalisasi Slang Internet: Sisi Bisnis di Balik Bahasa Copywriting Modern

Kapitalisasi Slang Internet: Sisi Bisnis di Balik Bahasa Copywriting Modern

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:00 WIB

8 Bedak Tabur yang Aman untuk Kulit Sensitif dan Mudah Ditemukan di Toko Online

8 Bedak Tabur yang Aman untuk Kulit Sensitif dan Mudah Ditemukan di Toko Online

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:55 WIB

×