Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti terkait uang-uang dalam bentuk paket sembako untuk masyarakat yang terdampak corona di korupsi oleh eks Menteri Sosial Juliari Batubara yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu usai KPK memeriksa Sekretaris Pribadi Menteri Sosial, Selvy Nurbaity. Di mana uang korupsi bansos diduga dikumpulkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos RI Matheus Joko Santoso.
"Selvy Nurbaity dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan berbagai penerimaan berupa sejumlah uang oleh tersangka JPB (Juliari P. Batubara) diantaranya penerimaan melalui tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (1/4/2021).
Sementara itu, saksi Fahri Isnanta selaku PNS Kemensos RI didalami mengenai dugaan adanya oemberian uang korupsi bansos corona dari tersangka Matheus ke sejumlah pihak.
"Fahri Isnanta dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dari tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) ke beberapa pihak," ujar Ali.
Kedua saksi ini diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Juliari.
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu. Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Barang Cukai, Kepala BP Kawasan Bintan Diperiksa KPK
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.