Hapus Istilah Jumat Keramat, Ketua KPK: Setiap Hari Itu Keramat

Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 31 Maret 2021 | 11:56 WIB
Hapus Istilah Jumat Keramat, Ketua KPK: Setiap Hari Itu Keramat
Ketua KPK Firli Bahuri menjalani sidang etik atas perilaku hidup mewah yang dilakukannya karena menggunakan helikopter khusus saat kembali ke kampung halamannya di Sumsel.

Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kepemimpinannya tidak ingin ada istilah "Jumat Keramat". Firli mengatakan penetapan tersangka atau penahanan pada koruptor tidak harus pada hari Jumat melulu.

"Mohon maaf mungkin sekarang tidak ada lagi yang mendengar pengumuman tersangka hari Jumat, tidak ada lagi. Kenapa. Karena kami membangun bahwa 'Jumat Keramat' tidak ada," kata Firli di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/3/2021).

KPK melakukan kegiatan "Penyuluhan Antikorupsi" bagi 25 orang narapidana kasus korupsi sebagai bagian program asimilasi yaitu masa tahanannya akan segera berakhir. Kegiatan tersebut rencananya juga akan dilangsungkan di Lapas Tangerang pada 20 April 2021.

Diketahui, pada kepemimpinan sebelum Firi Bahuru, dikenal istilah "Jumat Keramat". Hal ini merujuk pada pemanggilan atau penahanan terduga dan terdakwa korupsi oleh KPK. Sehingga biasanya terdakwa yang dipanggil KPK pada Jumat, seusai pemeriksaan tersebut akan langsung ditahan.

Salah satu tokoh besar yang dijerat pada "Jumat Keramat" adalah Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang ditahan pada Jumat, 17 November 2017.

Sedangkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham juga ditahan KPK pada Jumat, 31 Agustus 2018 terkait perkara suap proyek PLTU Riau-1.

"Yang ada setiap hari itu keramat. Kenapa. Kami tidak ingin dikatakan kami menarget seseorang, pokoknya hari Jumat harus ada pengumuman tersangka, kami tidak," ujar Firli pula.

Model Baru

Kekinian pimpinan KPK baru mengumumkan penetapan tersangka ke publik, saat tim penyidik KPK telah melakukan penahanan tersangka.

baca juga

"Karena tersangka ada setelah ada kecukupan alat bukti, nah untuk mencari alat bukti tentu kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, mencari keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti dengan itu kami berharap ada terangnya perkara pidana korupsi, setelah terang baru ketemu orangnya, baru kami umumkan," kata Firli.

Firli juga enggan untuk mengumumkan seseorang menjadi tersangka korupsi, namun malah membutuhkan waktu lama untuk menjalani proses hukum.

"Kami tidak ingin lagi mengumumkan si A terlibat korupsi tapi lama prosesnya, menunggu lama. Kalau seseorang kami umumkan sebagai tersangka korupsi, setidaknya anak, istri, orang tua, handai tolan, keponakannya mereka juga ikut terpenjara, juga ikut menerima hukuman. Itu kami tidak ingin," ujar Firli lagi.

Dalam program ini, KPK menggunakan pendekatan ilmu psikologi untuk memetakan narapidana asimilasi, antara lain dengan menggunakan metode komunikasi dua arah, mengenali kepribadian, analisis gesture, vibrasi suara, goresan tulisan, dan lain-lain.

Pemetaan ini diharapkan akan menghasilkan data narapidana yang siap untuk dilibatkan dalam program antikorupsi.

KPK melakukan kegiatan penyuluhan sebagai bentuk pelibatan seluruh elemen masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sejumlah narapidana yang ikut menjalani asimilasi antikorupsi yang pernah diproses KPK adalah Sopar Siburian dan Muhammad Afan sebagai terpidana kasus penerimaan hadiah dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait fungsi dan kewenangan para tersangka selaku anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014; Sugiharto sebagai terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik; Jacob Purwono selaku terpidana kasus korupsi pengadaan Solar Home System (SHS) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2007-2008.

Lalu, Eko Darmayanto selaku terpidana penerimaan suap pengurusan pajak sejumlah perusahaan pada 2013; Indarto Catur Nugroho dan Herry Setiadji sebagai terpidana penerimaan suap karena pemerasan perusahaan wajib pajak, yakni PT EDMI Indonesia; serta Ahmad Yani selaku terpidana dalam perkara pemberian suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sedangkan narapidana lain diproses oleh penegak hukum lain seperti dari Kejaksaan Agung. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tingkatkan Perekonomian, Ketua KPK Ingatkan Aceh Jangan Persulit Perizinan

Tingkatkan Perekonomian, Ketua KPK Ingatkan Aceh Jangan Persulit Perizinan

Sumut | Sabtu, 27 Maret 2021 | 17:38 WIB

Ketua KPK ke Kepala Daerah: Jangan Sampai Ada Uang Ketok Palu

Ketua KPK ke Kepala Daerah: Jangan Sampai Ada Uang Ketok Palu

News | Sabtu, 27 Maret 2021 | 11:10 WIB

Ditahan KPK Pas Jumat Keramat, RJ Lino: Saya Senang Sekali...

Ditahan KPK Pas Jumat Keramat, RJ Lino: Saya Senang Sekali...

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 18:40 WIB

Minta BNN Tiru Gaya KPK, Arteria Dahlan: Pak Firli Begitu Hebatnya

Minta BNN Tiru Gaya KPK, Arteria Dahlan: Pak Firli Begitu Hebatnya

News | Kamis, 18 Maret 2021 | 17:39 WIB

Terkini

Usia 20-an Bukan Batasan: Kita Boleh Melangkah Lebih Pelan saat Dunia Sibuk Berlari

Usia 20-an Bukan Batasan: Kita Boleh Melangkah Lebih Pelan saat Dunia Sibuk Berlari

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Penderita ISPA di Kuansing Meningkat Drastis Imbas Pekatnya Kabut Asap Karhutla

Penderita ISPA di Kuansing Meningkat Drastis Imbas Pekatnya Kabut Asap Karhutla

Riau | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:29 WIB

5 Rekomendasi Sneakers Putih Terbaik untuk Mix and Match Harian

5 Rekomendasi Sneakers Putih Terbaik untuk Mix and Match Harian

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:28 WIB

Daftar 6 Zodiak yang Bakal Bangkit dari Keterpurukan Ekonomi di Oktober 2026

Daftar 6 Zodiak yang Bakal Bangkit dari Keterpurukan Ekonomi di Oktober 2026

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Dolar Menguat, Harga Komponen Naik, Pendapatan IOTF Tetap Tumbuh 16%

Dolar Menguat, Harga Komponen Naik, Pendapatan IOTF Tetap Tumbuh 16%

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Apa Itu Pekan Antariksa Dunia 2026? Kenali Sejarah dan Tujuan Peringatannya

Apa Itu Pekan Antariksa Dunia 2026? Kenali Sejarah dan Tujuan Peringatannya

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:23 WIB

Kematian Misterius Teknisi Lab Rusia Picu Alarm Wabah Black Death Sesi 2, WHO Buka Suara

Kematian Misterius Teknisi Lab Rusia Picu Alarm Wabah Black Death Sesi 2, WHO Buka Suara

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:19 WIB

Orang-orang Ini Jadi Penentu Nasib Gibran Sebagai Wakil Presiden, Buntut Kasus Ijazah SMA

Orang-orang Ini Jadi Penentu Nasib Gibran Sebagai Wakil Presiden, Buntut Kasus Ijazah SMA

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:19 WIB

RI Impor 840 Ribu Ton Nikel dari Brasil, Filipina Hingga Turki Sepanjang 2026

RI Impor 840 Ribu Ton Nikel dari Brasil, Filipina Hingga Turki Sepanjang 2026

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Sinopsis Politica Lupin, Drama Terbaru Ishihara Satomi dan Takahashi Issei

Sinopsis Politica Lupin, Drama Terbaru Ishihara Satomi dan Takahashi Issei

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:15 WIB

×