Korupsi Bansos, Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Raup Rp 3,7 M

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Kamis, 01 April 2021 | 19:53 WIB
Korupsi Bansos, Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Raup Rp 3,7 M
KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutrisna (AUS) sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan Bansos Covid-19, Kamis (1/4/2021). [Suara.com/Welly]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Bandung Barat Aa Umbara bersama anaknya Andri Wibawa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun 2020. Keduanya disebut meraup uang Rp 3,6 miliar dari korupsi tersebut.

Selain Aa Umbara dan Andri, penyidik antirasuah turut menetapkan tersangka pemilik PT Jagat Dirgantara serta CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kemudian menjelaskan kronologis perkara yang menyeret Aa Umbara serta anaknya menjadi tersangka.

Berawal pada Maret 2020, adanya Pandemi Covid-19, Pemerintah KBB menganggarkan sejumlah dana dalam penanganan Covid-19. Anggaran tersebut merupakan refocusing APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).  

Kemudian pada April 2020, AA Umbara selaku Bupati Bandung Barat melakukan pertemuan dengan M Totoh selaku pihak swasta. Dalam pertemuan itu, M Totoh ingin menjadi salah satu penyedia paket sembako pada Dinas Sosial KBB.

"Itu dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar enam persen dari nilai proyek," ungkap Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).

Untuk memuluskan keinginan tersangka M Totoh, kemudian Aa Umbara memerintahkan Kadis Sosial KKB dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan M Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinsos KBB.

Selanjutnya, pada bulan Mei 2020, Andri menemui ayahnya Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi penyedia pengadaan sembako ditengah Pandemi Covid-19. Tak perlu waktu lama, Aa Umbara pun menyetujui anaknya itu ikut terlibat. 

"Langsung disetujui AUS (Aa Umbara) dengan kembali memerintahkan Kadis Sosial KBB dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan," ucapnya.

baca juga

Kemudian, dalam kurun waktu April sampai Agustus 2020 Wilayah Kabupaten Bandung Barat melakukan pembagian bantuan sosial bahan oangan dengan 2 jenis paket.

Pertama, Bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali.

"Pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar," ungkap Alexander

Menurut Alexander, anak Aa Umbara, Andri memakai nama perusahaan CV. Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV. Satria Jakatamilung. Dimana, kata Alex, Andri mendapatkan paket pengerjaan Bansos mencapai puluhan miliar.

"AW (Andri Wibawa) mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS," ujarnya.

Sementara, M Totoh hanya mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15, 8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB.

"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS (Bupati Aa Umbara) diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar," katanya.

Sedangkan, M Totoh mengambil keuntungan mencapai Rp 2 miliar. Sedangkan, anak Aa Umbara, Andri meraup uang mencapai Rp 2,7 miliar.

Alexander Marwata mengaku geram. Menurutnya, Aa Umbara selaku kepala daerah ditugaskan untuk mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan Pandemi Covid 19, malah terlibat dalam pengadaan tersebut.

"Melanggar sumpah jabatan seorang kepala daerah, di mana kepala daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya," katanya.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK baru melakukan penahanan terhadap M. Totoh selama 20 hari pertama. Ia, akan ditahan di Rutan KPK.

Sedangkan, Aa Umbara dan Andri kompak sakit. Sehingga, KPK menunda melakukan penahanan terhadap keduanya.

Aa Umbara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. 

Sedangkan, Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Bupati Aa Umbara Mangkir

Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Bupati Aa Umbara Mangkir

Jabar | Kamis, 01 April 2021 | 19:46 WIB

KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka Bansos Corona

KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka Bansos Corona

News | Kamis, 01 April 2021 | 18:08 WIB

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka Korupsi Pengadaan Barang COVID-19

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka Korupsi Pengadaan Barang COVID-19

Bogor | Kamis, 01 April 2021 | 17:30 WIB

Terkini

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026

Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:23 WIB

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

×