Korupsi Bansos, Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Raup Rp 3,7 M

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Kamis, 01 April 2021 | 19:53 WIB
Korupsi Bansos, Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Raup Rp 3,7 M
KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutrisna (AUS) sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan Bansos Covid-19, Kamis (1/4/2021). [Suara.com/Welly]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Bandung Barat Aa Umbara bersama anaknya Andri Wibawa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun 2020. Keduanya disebut meraup uang Rp 3,6 miliar dari korupsi tersebut.

Selain Aa Umbara dan Andri, penyidik antirasuah turut menetapkan tersangka pemilik PT Jagat Dirgantara serta CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kemudian menjelaskan kronologis perkara yang menyeret Aa Umbara serta anaknya menjadi tersangka.

Berawal pada Maret 2020, adanya Pandemi Covid-19, Pemerintah KBB menganggarkan sejumlah dana dalam penanganan Covid-19. Anggaran tersebut merupakan refocusing APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).  

Kemudian pada April 2020, AA Umbara selaku Bupati Bandung Barat melakukan pertemuan dengan M Totoh selaku pihak swasta. Dalam pertemuan itu, M Totoh ingin menjadi salah satu penyedia paket sembako pada Dinas Sosial KBB.

"Itu dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar enam persen dari nilai proyek," ungkap Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).

Untuk memuluskan keinginan tersangka M Totoh, kemudian Aa Umbara memerintahkan Kadis Sosial KKB dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan M Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinsos KBB.

Selanjutnya, pada bulan Mei 2020, Andri menemui ayahnya Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi penyedia pengadaan sembako ditengah Pandemi Covid-19. Tak perlu waktu lama, Aa Umbara pun menyetujui anaknya itu ikut terlibat. 

"Langsung disetujui AUS (Aa Umbara) dengan kembali memerintahkan Kadis Sosial KBB dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan," ucapnya.

baca juga

Kemudian, dalam kurun waktu April sampai Agustus 2020 Wilayah Kabupaten Bandung Barat melakukan pembagian bantuan sosial bahan oangan dengan 2 jenis paket.

Pertama, Bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali.

"Pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar," ungkap Alexander

Menurut Alexander, anak Aa Umbara, Andri memakai nama perusahaan CV. Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV. Satria Jakatamilung. Dimana, kata Alex, Andri mendapatkan paket pengerjaan Bansos mencapai puluhan miliar.

"AW (Andri Wibawa) mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS," ujarnya.

Sementara, M Totoh hanya mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15, 8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB.

"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS (Bupati Aa Umbara) diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar," katanya.

Sedangkan, M Totoh mengambil keuntungan mencapai Rp 2 miliar. Sedangkan, anak Aa Umbara, Andri meraup uang mencapai Rp 2,7 miliar.

Alexander Marwata mengaku geram. Menurutnya, Aa Umbara selaku kepala daerah ditugaskan untuk mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan Pandemi Covid 19, malah terlibat dalam pengadaan tersebut.

"Melanggar sumpah jabatan seorang kepala daerah, di mana kepala daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya," katanya.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK baru melakukan penahanan terhadap M. Totoh selama 20 hari pertama. Ia, akan ditahan di Rutan KPK.

Sedangkan, Aa Umbara dan Andri kompak sakit. Sehingga, KPK menunda melakukan penahanan terhadap keduanya.

Aa Umbara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. 

Sedangkan, Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Bupati Aa Umbara Mangkir

Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Bupati Aa Umbara Mangkir

Jabar | Kamis, 01 April 2021 | 19:46 WIB

KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka Bansos Corona

KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka Bansos Corona

News | Kamis, 01 April 2021 | 18:08 WIB

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka Korupsi Pengadaan Barang COVID-19

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka Korupsi Pengadaan Barang COVID-19

Bogor | Kamis, 01 April 2021 | 17:30 WIB

Terkini

Buntut Temuan Ombudsman, Menteri Imipas Perintahkan Irjen Audit Dugaan Pungli Remisi

Buntut Temuan Ombudsman, Menteri Imipas Perintahkan Irjen Audit Dugaan Pungli Remisi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:31 WIB

KPK Dalami Pembelian Volvo Ridwan Kamil yang Pernah Dipakai Saat Pelantikan Pj Gubernur Jabar

KPK Dalami Pembelian Volvo Ridwan Kamil yang Pernah Dipakai Saat Pelantikan Pj Gubernur Jabar

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:30 WIB

Sugiono Jadi Menko PMK, Bidik Renovasi 300 Ribu Sekolah dan 10 Ribu Puskesmas hingga 2029

Sugiono Jadi Menko PMK, Bidik Renovasi 300 Ribu Sekolah dan 10 Ribu Puskesmas hingga 2029

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25 WIB

Gestur Presiden Prabowo ke SBY Bikin Jokowi Kikuk Mati Gaya, Mimik Ayah Gibran Viral

Gestur Presiden Prabowo ke SBY Bikin Jokowi Kikuk Mati Gaya, Mimik Ayah Gibran Viral

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:24 WIB

Marimekko Hadir di Indonesia, Bawa Dunia Penuh Warna dan Motif yang Bebas Dipersonalisasi

Marimekko Hadir di Indonesia, Bawa Dunia Penuh Warna dan Motif yang Bebas Dipersonalisasi

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:22 WIB

Menakar Karisma Politik: Masuknya Rocky ke Istana Kuak Rapuhnya Warga Sipil

Menakar Karisma Politik: Masuknya Rocky ke Istana Kuak Rapuhnya Warga Sipil

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Masyarakat Tak Henti-hentinya Main Judol, Rekening Bank Terus Diblokir

Masyarakat Tak Henti-hentinya Main Judol, Rekening Bank Terus Diblokir

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:19 WIB

Arti Mimpi Gigi Bawah Copot Pertanda Apa Menurut Psikologi dan Primbon?

Arti Mimpi Gigi Bawah Copot Pertanda Apa Menurut Psikologi dan Primbon?

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:18 WIB

Tak Hanya Investasi, 3 PR Bahlil Jadi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi

Tak Hanya Investasi, 3 PR Bahlil Jadi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:14 WIB

Disinggung soal Tragedi Kanjuruhan, Ini Obrolan Presiden FIFA dengan Prabowo

Disinggung soal Tragedi Kanjuruhan, Ini Obrolan Presiden FIFA dengan Prabowo

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:12 WIB

×