Korupsi Bansos, Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Raup Rp 3,7 M

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 01 April 2021 | 19:53 WIB
Korupsi Bansos, Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Raup Rp 3,7 M
KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutrisna (AUS) sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan Bansos Covid-19, Kamis (1/4/2021). [Suara.com/Welly]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Bandung Barat Aa Umbara bersama anaknya Andri Wibawa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun 2020. Keduanya disebut meraup uang Rp 3,6 miliar dari korupsi tersebut.

Selain Aa Umbara dan Andri, penyidik antirasuah turut menetapkan tersangka pemilik PT Jagat Dirgantara serta CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kemudian menjelaskan kronologis perkara yang menyeret Aa Umbara serta anaknya menjadi tersangka.

Berawal pada Maret 2020, adanya Pandemi Covid-19, Pemerintah KBB menganggarkan sejumlah dana dalam penanganan Covid-19. Anggaran tersebut merupakan refocusing APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).  

Kemudian pada April 2020, AA Umbara selaku Bupati Bandung Barat melakukan pertemuan dengan M Totoh selaku pihak swasta. Dalam pertemuan itu, M Totoh ingin menjadi salah satu penyedia paket sembako pada Dinas Sosial KBB.

"Itu dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar enam persen dari nilai proyek," ungkap Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).

Untuk memuluskan keinginan tersangka M Totoh, kemudian Aa Umbara memerintahkan Kadis Sosial KKB dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan M Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinsos KBB.

Selanjutnya, pada bulan Mei 2020, Andri menemui ayahnya Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi penyedia pengadaan sembako ditengah Pandemi Covid-19. Tak perlu waktu lama, Aa Umbara pun menyetujui anaknya itu ikut terlibat. 

"Langsung disetujui AUS (Aa Umbara) dengan kembali memerintahkan Kadis Sosial KBB dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan," ucapnya.

Kemudian, dalam kurun waktu April sampai Agustus 2020 Wilayah Kabupaten Bandung Barat melakukan pembagian bantuan sosial bahan oangan dengan 2 jenis paket.

Pertama, Bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali.

"Pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar," ungkap Alexander

Menurut Alexander, anak Aa Umbara, Andri memakai nama perusahaan CV. Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV. Satria Jakatamilung. Dimana, kata Alex, Andri mendapatkan paket pengerjaan Bansos mencapai puluhan miliar.

"AW (Andri Wibawa) mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS," ujarnya.

Sementara, M Totoh hanya mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15, 8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB.

"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS (Bupati Aa Umbara) diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar," katanya.

Sedangkan, M Totoh mengambil keuntungan mencapai Rp 2 miliar. Sedangkan, anak Aa Umbara, Andri meraup uang mencapai Rp 2,7 miliar.

Alexander Marwata mengaku geram. Menurutnya, Aa Umbara selaku kepala daerah ditugaskan untuk mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan Pandemi Covid 19, malah terlibat dalam pengadaan tersebut.

"Melanggar sumpah jabatan seorang kepala daerah, di mana kepala daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya," katanya.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK baru melakukan penahanan terhadap M. Totoh selama 20 hari pertama. Ia, akan ditahan di Rutan KPK.

Sedangkan, Aa Umbara dan Andri kompak sakit. Sehingga, KPK menunda melakukan penahanan terhadap keduanya.

Aa Umbara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. 

Sedangkan, Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Bupati Aa Umbara Mangkir

Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Bupati Aa Umbara Mangkir

Jabar | Kamis, 01 April 2021 | 19:46 WIB

KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka Bansos Corona

KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka Bansos Corona

News | Kamis, 01 April 2021 | 18:08 WIB

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka Korupsi Pengadaan Barang COVID-19

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka Korupsi Pengadaan Barang COVID-19

Bogor | Kamis, 01 April 2021 | 17:30 WIB

Terkini

Tak Hanya Anak, Vaksin Campak Kini Bisa Digunakan Orang Dewasa

Tak Hanya Anak, Vaksin Campak Kini Bisa Digunakan Orang Dewasa

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:03 WIB

Buku Saku 0%, Cara Pemerintah Jelaskan Transformasi Kebijakan Pengentasan Kemiskinan

Buku Saku 0%, Cara Pemerintah Jelaskan Transformasi Kebijakan Pengentasan Kemiskinan

News | Rabu, 08 April 2026 | 15:57 WIB

KPK Cecar Saksi Soal PBB PT Wanatiara Persada Hingga Aset Tersangka Kasus Pajak Jakarta Utara

KPK Cecar Saksi Soal PBB PT Wanatiara Persada Hingga Aset Tersangka Kasus Pajak Jakarta Utara

News | Rabu, 08 April 2026 | 15:56 WIB

Mikroplastik di Dasar Laut, Ancaman bagi Ekosistem dan Manusia

Mikroplastik di Dasar Laut, Ancaman bagi Ekosistem dan Manusia

News | Rabu, 08 April 2026 | 15:53 WIB

Buktikan Prediksi PBB, Prabowo Ingatkan Menteri: Pangan, Energi, dan Air Masalah Hidup Mati Bangsa

Buktikan Prediksi PBB, Prabowo Ingatkan Menteri: Pangan, Energi, dan Air Masalah Hidup Mati Bangsa

News | Rabu, 08 April 2026 | 15:52 WIB

Meski Harga Avtur Naik, Prabowo Umumkan Biaya Haji 2026 Turun Rp2 juta

Meski Harga Avtur Naik, Prabowo Umumkan Biaya Haji 2026 Turun Rp2 juta

News | Rabu, 08 April 2026 | 15:52 WIB

Kepala BGN Ungkap Harga Satu Unit Motor Listrik untuk SPPG Rp42 Juta: Belinya di Bawah Pasaran

Kepala BGN Ungkap Harga Satu Unit Motor Listrik untuk SPPG Rp42 Juta: Belinya di Bawah Pasaran

News | Rabu, 08 April 2026 | 15:46 WIB

Jusuf Kalla Minta Perkara Ijazah Jokowi Segera Diselesaikan: Meresahkan Masyarakat dan Buang Waktu

Jusuf Kalla Minta Perkara Ijazah Jokowi Segera Diselesaikan: Meresahkan Masyarakat dan Buang Waktu

News | Rabu, 08 April 2026 | 15:44 WIB

Selat Hormuz Kembali Dibuka 2 Pekan, Legislator DPR: Ini Peluang Sekaligus Ujian Buat Indonesia

Selat Hormuz Kembali Dibuka 2 Pekan, Legislator DPR: Ini Peluang Sekaligus Ujian Buat Indonesia

News | Rabu, 08 April 2026 | 15:37 WIB

Soroti Kebutuhan Talenta Data di Era Digital, Mahasiswa Kampus Ini Raih Tiga Prestasi Nasional

Soroti Kebutuhan Talenta Data di Era Digital, Mahasiswa Kampus Ini Raih Tiga Prestasi Nasional

News | Rabu, 08 April 2026 | 15:36 WIB