Penjelasan Mabes Soal Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi

Selasa, 06 April 2021 | 15:20 WIB
Penjelasan Mabes Soal Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers soal teroris wanita yang menyerang Mabes Polri. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejak pagi tadi, media mainstream menyoroti surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai ketentuan peliputan bermuatan kekerasan. Ada 11 poin isi telegram kapolri, salah satunya yang paling disoroti, larangan kepada media menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. 

Setelah menuai polemik, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan menjelaskan, aturan dalam surat telegram kapolri ditujukan hanya untuk media internal Korps Bhayangkara.

"(Instruksi Kapolri hanya untuk) media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri," kata Ramadhan, Selasa (6/4/2021).

Ramadhan memastikan aturan tersebut tidak akan diterapkan untuk media mainstream.

"(Instruksi TR itu tidak berlaku untuk media nasional) iya, hanya untuk internal saja," ujarnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono sebelumnya menjelaskan tujuan penerbitan surat telegram untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi.

Ketika dihubungi wartawan siang tadi, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan untuk memperjelas duduk perkara, Komisi III akan meminta penjelasan dari Kapolri dalam rapat dengar pendapat yang akan datang.

"Kami akan mengklarifikasi dulu kepada pak kapolri nanti pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III atau kalau sempat nanti saya telepon, saya akan menanyakan kira-kira maksudnya apa," kata Adies.

Baca Juga: Mabes Polri: Larangan Tayangkan Arogansi Aparat untuk Media Internal Saja

"Jadi kita harus menanyakan secara langsung kepada pihak kepolisian, apakah ini menyangkut internal dari penyelidikan atau apa surat telegram tersebut."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI