Kapolri Tidak Bisa Atur Media

Siswanto | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 06 April 2021 | 16:57 WIB
Kapolri Tidak Bisa Atur Media
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran menyambangi Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (19/2/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Suara.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Choirul Anam mengatakan kapolri tidak bisa mengatur-atur media massa.

Pertama, media bukan kewenangan dan kapasitas kapolri. Kedua, fakta apapun tidak boleh diatur kapolri mengenai boleh tidaknya dimuat media, baik itu fakta positif maupun negatif.

"Di sana juga melekat hak publik untuk tahu. Yang mengatur media atau kerja jurnalistik yang kode etik jurnalistik dan mekanisme Dewan Pers. Ini potensial terjadi pelanggaran HAM," kata Choirul Anam, Selasa (6/4/2021).

Menurut Chairul Anam, walaupun surat telegram kapolri ditujukan untuk media internal Polri, tetap akan membawa dampak pada kerja jurnalistik dan hak atas informasi publik.

"Jika benar subtansinya demikian, walau ini untuk internal tetap membawa dampak pada kerja jurnalistik, kedua juga membawa dampak pada hak atas informasi publik," kata Choirul Anam.

Sejak pagi tadi, media mainstream menyoroti surat telegram kapolri mengenai ketentuan peliputan bermuatan kekerasan. Ada 11 poin isi telegram kapolri, salah satunya yang paling disoroti, larangan kepada media menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Walaupun mengatur media internal, Polri harus tetap berpegang pada dasar Undang-undang tentang Informasi Publik, kode etik jurnalistik, dan prinsip akuntabilitas, kata Chairul Anam.

Setelah menuai polemik, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan menjelaskan, aturan dalam surat telegram kapolri ditujukan hanya untuk media internal Korps Bhayangkara.

"(Instruksi Kapolri hanya untuk) media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri," kata Ramadhan, Selasa (6/4/2021).

Ramadhan memastikan aturan tersebut tidak akan diterapkan untuk media mainstream.

"(Instruksi TR itu tidak berlaku untuk media nasional) iya, hanya untuk internal saja," ujarnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono sebelumnya menjelaskan tujuan penerbitan surat telegram untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi.

Ketika dihubungi wartawan siang tadi, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan untuk memperjelas duduk perkara, Komisi III akan meminta penjelasan dari Kapolri dalam rapat dengar pendapat yang akan datang.

"Kami akan mengklarifikasi dulu kepada pak kapolri nanti pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III atau kalau sempat nanti saya telepon, saya akan menanyakan kira-kira maksudnya apa," kata Adies.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Media Italia Terpukau Aksi Veda Ega Pratama di Moto3 Brasil, Cepat dan Tanpa Takut

Media Italia Terpukau Aksi Veda Ega Pratama di Moto3 Brasil, Cepat dan Tanpa Takut

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:50 WIB

Ketika Media Sosial Membentuk Cara Berpikir Generasi Baru

Ketika Media Sosial Membentuk Cara Berpikir Generasi Baru

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 17:00 WIB

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum

Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:57 WIB

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:25 WIB

Di Balik Larangan Medsos untuk Remaja: Ada Bahaya Konten Kekerasan, Hoaks, dan Bullying Online

Di Balik Larangan Medsos untuk Remaja: Ada Bahaya Konten Kekerasan, Hoaks, dan Bullying Online

Your Say | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:54 WIB

Kapolri Lepas 4.009 Peserta Mudik Gratis Polri, Sopir Dipastikan Bebas Narkoba dan Alkohol!

Kapolri Lepas 4.009 Peserta Mudik Gratis Polri, Sopir Dipastikan Bebas Narkoba dan Alkohol!

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 13:42 WIB

Tutorial Tertawa di Atas Penderitaan Sendiri: Kenapa Konten Relate Jadi Candu di Medsos?

Tutorial Tertawa di Atas Penderitaan Sendiri: Kenapa Konten Relate Jadi Candu di Medsos?

Your Say | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:10 WIB

Pemulihan Pascabanjir Aceh Jelang Idul Fitri Disorot Media Asing

Pemulihan Pascabanjir Aceh Jelang Idul Fitri Disorot Media Asing

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:53 WIB

Komnas HAM Beri Status Pembela HAM ke Andrie Yunus, Desak Polisi Ungkap Teror Air Keras

Komnas HAM Beri Status Pembela HAM ke Andrie Yunus, Desak Polisi Ungkap Teror Air Keras

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:49 WIB

Terkini

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:13 WIB

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:05 WIB

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:57 WIB

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:41 WIB

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:34 WIB

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:25 WIB

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:22 WIB

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:14 WIB

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:05 WIB