Komnas HAM Usul Pembentukan Badan Khusus Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat

Bangun Santoso

Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:04 WIB
Komnas HAM Usul Pembentukan Badan Khusus Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat
Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab dan Atnike Nova Sigiro dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (7/8/2026). (Suara.com/Bangun)
baca 10 detik
  • Komnas HAM mendesak pemerintah menerbitkan kebijakan pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat di Jakarta, Selasa (6/8/2026).
  • Kekosongan regulasi setelah berakhirnya Inpres dan Keppres sebelumnya menyebabkan stagnasi pada program pemulihan korban.
  • Komnas HAM mengusulkan pembentukan lembaga khusus dan dasar hukum agar tata kelola pemulihan tepat sasaran.

Suara.com - Komnas HAM mendorong pemerintah segera menerbitkan kebijakan baru terkait pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat.

Penegasan ini mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk 'Menata Arah Kebijakan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat' di Jakarta, Selasa (6/8/2026).

Langkah tersebut disuarakan menyusul belum adanya regulasi anyar usai berakhirnya Inpres Nomor 2 Tahun 2023 dan Keppres Nomor 4 Tahun 2023.

Kekosongan kebijakan ini dinilai memicu stagnasi pada berbagai program pemulihan bagi para korban.

Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menekankan bahwa kebijakan penyelesaian dan pemulihan hak korban harus berdasar pada landasan yang kuat, bermartabat, serta tidak tergesa-gesa.

Pemulihan hak tersebut merupakan wujud pertanggungjawaban negara, bukan sekadar proyek.

"Pertanggungjawaban terhadap korban pelanggaran HAM yang berat harus sistematis, efektif, berdaya guna, dan dalam jangka waktu yang panjang. Tanggung jawab negara terhadap korban tidak bisa ditunda lagi, maka jangan remeh-temeh kebijakannya supaya korban merasa dihargai. Paling tidak ada koridor yang pantas yang harus dipenuhi," ungkap Amiruddin.

Amiruddin menggarisbawahi bahwa pemulihan bukanlah bentuk bantuan atau belas kasihan, melainkan upaya memulihkan hak, harkat, dan martabat korban atas kejahatan serius.

"Program pemulihan korban bukan buah belas kasihan, melainkan pertanggungjawaban atas pelanggaran kejahatan yang serius. Maka dari itu, selama negara belum membuka pengadilan HAM, selama itu pula pemulihan harus ada," tegasnya.

baca juga

Sebagai solusi atas stagnasi yang terjadi, Komnas HAM menawarkan opsi pembentukan lembaga khusus agar tata kelola pemulihan berjalan tepat sasaran.

"Jangan-jangan supaya pemulihan berjalan dengan benar, tepat konsep, tepat sasaran, dan tepat anggaran, apakah diperlukan badan tersendiri? Misalnya badan pemulihan pelanggaran HAM yang berat, sehingga bisa bertanggung jawab sepenuhnya mengurus korban," ujar Amiruddin.

Anggota Komnas HAM Atnike Nova Sigiro turut menyoroti krusialnya kepastian hukum dalam penanganan kasus ini.

Menurutnya, penyelesaian secara politik sangat tergantung pada komitmen pemerintah yang sedang berjalan.

"Komnas HAM mendorong adanya dasar hukum sebagai ukuran komitmen politik pemerintah dalam usaha menyelesaikan dan memenuhi hak dari korban pelanggaran HAM yang berat," tegas Atnike.

Agenda diskusi ini dipandu oleh Ono Haryono selaku moderator serta dihadiri Direktur Eksekutif KontraS Dimas Bagus Aria, perwakilan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Bappenas, LPSK, elemen masyarakat sipil, hingga para korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus

Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus

News | Senin, 27 Juli 2026 | 19:57 WIB

RUU HAM Ditargetkan Rampung 2026, Pemerintah Klaim Prosesnya Terbuka untuk Publik

RUU HAM Ditargetkan Rampung 2026, Pemerintah Klaim Prosesnya Terbuka untuk Publik

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:49 WIB

UU Tipikor Dianggap Masih Abaikan Pemenuhan HAM, Kasus Eks Jampidsus hingga MBG Jadi Sorotan

UU Tipikor Dianggap Masih Abaikan Pemenuhan HAM, Kasus Eks Jampidsus hingga MBG Jadi Sorotan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:28 WIB

Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi

Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:31 WIB

Antrean Mobile JKN Semrawut hingga Obat Kosong, Komnas HAM Beri Nilai 67,1 untuk BPJS

Antrean Mobile JKN Semrawut hingga Obat Kosong, Komnas HAM Beri Nilai 67,1 untuk BPJS

News | Senin, 20 Juli 2026 | 17:29 WIB

Komnas HAM Soroti Potensi Diskriminasi di Layanan BPJS Kesehatan, Hambatan NIK Jadi Masalah

Komnas HAM Soroti Potensi Diskriminasi di Layanan BPJS Kesehatan, Hambatan NIK Jadi Masalah

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:53 WIB

Terkini

Gaya Pelari Ramaikan Milo ACTIV Indonesia Race 2026 di Jakarta

Gaya Pelari Ramaikan Milo ACTIV Indonesia Race 2026 di Jakarta

Foto | Senin, 14 September 2026 | 05:30 WIB

Satu Kartu BCA-Blibli Tiket, Reward dari Belanja hingga Travel

Satu Kartu BCA-Blibli Tiket, Reward dari Belanja hingga Travel

Foto | Senin, 14 September 2026 | 05:00 WIB

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Bola | Senin, 14 September 2026 | 04:00 WIB

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

×