Komnas HAM Usul Pembentukan Badan Khusus Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat

Bangun Santoso

Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:04 WIB
Komnas HAM Usul Pembentukan Badan Khusus Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat
Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab dan Atnike Nova Sigiro dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (7/8/2026). (Suara.com/Bangun)
baca 10 detik
  • Komnas HAM mendesak pemerintah menerbitkan kebijakan pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat di Jakarta, Selasa (6/8/2026).
  • Kekosongan regulasi setelah berakhirnya Inpres dan Keppres sebelumnya menyebabkan stagnasi pada program pemulihan korban.
  • Komnas HAM mengusulkan pembentukan lembaga khusus dan dasar hukum agar tata kelola pemulihan tepat sasaran.

Suara.com - Komnas HAM mendorong pemerintah segera menerbitkan kebijakan baru terkait pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat.

Penegasan ini mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk 'Menata Arah Kebijakan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat' di Jakarta, Selasa (6/8/2026).

Langkah tersebut disuarakan menyusul belum adanya regulasi anyar usai berakhirnya Inpres Nomor 2 Tahun 2023 dan Keppres Nomor 4 Tahun 2023.

Kekosongan kebijakan ini dinilai memicu stagnasi pada berbagai program pemulihan bagi para korban.

Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menekankan bahwa kebijakan penyelesaian dan pemulihan hak korban harus berdasar pada landasan yang kuat, bermartabat, serta tidak tergesa-gesa.

Pemulihan hak tersebut merupakan wujud pertanggungjawaban negara, bukan sekadar proyek.

"Pertanggungjawaban terhadap korban pelanggaran HAM yang berat harus sistematis, efektif, berdaya guna, dan dalam jangka waktu yang panjang. Tanggung jawab negara terhadap korban tidak bisa ditunda lagi, maka jangan remeh-temeh kebijakannya supaya korban merasa dihargai. Paling tidak ada koridor yang pantas yang harus dipenuhi," ungkap Amiruddin.

Amiruddin menggarisbawahi bahwa pemulihan bukanlah bentuk bantuan atau belas kasihan, melainkan upaya memulihkan hak, harkat, dan martabat korban atas kejahatan serius.

"Program pemulihan korban bukan buah belas kasihan, melainkan pertanggungjawaban atas pelanggaran kejahatan yang serius. Maka dari itu, selama negara belum membuka pengadilan HAM, selama itu pula pemulihan harus ada," tegasnya.

baca juga

Sebagai solusi atas stagnasi yang terjadi, Komnas HAM menawarkan opsi pembentukan lembaga khusus agar tata kelola pemulihan berjalan tepat sasaran.

"Jangan-jangan supaya pemulihan berjalan dengan benar, tepat konsep, tepat sasaran, dan tepat anggaran, apakah diperlukan badan tersendiri? Misalnya badan pemulihan pelanggaran HAM yang berat, sehingga bisa bertanggung jawab sepenuhnya mengurus korban," ujar Amiruddin.

Anggota Komnas HAM Atnike Nova Sigiro turut menyoroti krusialnya kepastian hukum dalam penanganan kasus ini.

Menurutnya, penyelesaian secara politik sangat tergantung pada komitmen pemerintah yang sedang berjalan.

"Komnas HAM mendorong adanya dasar hukum sebagai ukuran komitmen politik pemerintah dalam usaha menyelesaikan dan memenuhi hak dari korban pelanggaran HAM yang berat," tegas Atnike.

Agenda diskusi ini dipandu oleh Ono Haryono selaku moderator serta dihadiri Direktur Eksekutif KontraS Dimas Bagus Aria, perwakilan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Bappenas, LPSK, elemen masyarakat sipil, hingga para korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus

Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus

News | Senin, 27 Juli 2026 | 19:57 WIB

RUU HAM Ditargetkan Rampung 2026, Pemerintah Klaim Prosesnya Terbuka untuk Publik

RUU HAM Ditargetkan Rampung 2026, Pemerintah Klaim Prosesnya Terbuka untuk Publik

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:49 WIB

UU Tipikor Dianggap Masih Abaikan Pemenuhan HAM, Kasus Eks Jampidsus hingga MBG Jadi Sorotan

UU Tipikor Dianggap Masih Abaikan Pemenuhan HAM, Kasus Eks Jampidsus hingga MBG Jadi Sorotan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:28 WIB

Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi

Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:31 WIB

Antrean Mobile JKN Semrawut hingga Obat Kosong, Komnas HAM Beri Nilai 67,1 untuk BPJS

Antrean Mobile JKN Semrawut hingga Obat Kosong, Komnas HAM Beri Nilai 67,1 untuk BPJS

News | Senin, 20 Juli 2026 | 17:29 WIB

Komnas HAM Soroti Potensi Diskriminasi di Layanan BPJS Kesehatan, Hambatan NIK Jadi Masalah

Komnas HAM Soroti Potensi Diskriminasi di Layanan BPJS Kesehatan, Hambatan NIK Jadi Masalah

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:53 WIB

Terkini

Ulasan Buku Sindrom Penolong, Belajar Berkata Tidak Tanpa Rasa Bersalah

Ulasan Buku Sindrom Penolong, Belajar Berkata Tidak Tanpa Rasa Bersalah

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Polisi Malaysia Kirim Tim Investigasi Kejar Jaringan Narkoba Pilot KLIA di Jakarta

Polisi Malaysia Kirim Tim Investigasi Kejar Jaringan Narkoba Pilot KLIA di Jakarta

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:59 WIB

Jelang Muktamar PBNU, NU Sumsel Titip Pesan kepada Gus Rozin: Perkuat Ranting dan Pesantren

Jelang Muktamar PBNU, NU Sumsel Titip Pesan kepada Gus Rozin: Perkuat Ranting dan Pesantren

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:54 WIB

Gokil dan Kreatif! 20 Inspirasi Lomba 17 Agustus Kekinian Dijamin Seru Abis!

Gokil dan Kreatif! 20 Inspirasi Lomba 17 Agustus Kekinian Dijamin Seru Abis!

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:51 WIB

Tim 9 Bakal Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hari Ini di Rutan KPK

Tim 9 Bakal Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hari Ini di Rutan KPK

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:51 WIB

Lonjakan Harga Minyak Dunia dan Isu Bunga Fed Buat Dolar AS Makin Perkasa

Lonjakan Harga Minyak Dunia dan Isu Bunga Fed Buat Dolar AS Makin Perkasa

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:50 WIB

KKI Sebut Hinaan Nakes ke Pasien di Medsos Belum Tentu Bullying

KKI Sebut Hinaan Nakes ke Pasien di Medsos Belum Tentu Bullying

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:44 WIB

Mengenal 5 Tokoh Penting di Balik Lahirnya Gerakan Pramuka Indonesia

Mengenal 5 Tokoh Penting di Balik Lahirnya Gerakan Pramuka Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:43 WIB

LBH Medan Minta Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Mantan Istri Polisi

LBH Medan Minta Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Mantan Istri Polisi

Sumut | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:43 WIB

9 Sunscreen dengan Proteksi Blue Light untuk Pekerja Kantoran

9 Sunscreen dengan Proteksi Blue Light untuk Pekerja Kantoran

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:40 WIB

×