Telegram Kapolri Terbaru: Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi Dicabut

Rifan Aditya

Selasa, 06 April 2021 | 17:26 WIB
Telegram Kapolri Terbaru: Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi Dicabut
Ilustrasi Telegram Kapolri Terbaru - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran menyambangi Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (19/2/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Suara.com - Kembali rakyat Indonesia digegerkan atas telegram Kapolri terbaru yang bertanggal 5 April 2021. Namun kekinian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencabut telegram tersebut.

Telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ini sendiri awalnya ditujukan untuk memperbaiki kinerja anggota POLRI di daerah, sehingga kedepan bisa terus melayani dan mengayomi masyarakat dengan baik. Akan tetapi, isi telegram Kapolri terbaru itu menimbulkan kritik, karena menyinggung bidang kerja dari profesi lain, dalam hal ini secara spesifik wartawan. Lalu bagaimana isi telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut?

Isi Telegram Kapolri Terbaru

Telegram Kapolri ini menyita perhatian karena berisi larangan media menyiarkan arogansi dan kekerasan polisi padahal hal tersebut menyangkut kewajiban dan hak profesi lain. Secara singkat, berikut isi telegram Kapolri terbaru yang beredar.

  1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
  2. Tidak menyajikan rekaman proses interograsi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
  3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
  4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.
  5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
  6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
  7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.
  8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
  9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
  10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel POLRI yang berkopeten.
  11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Telegram Kapolri Terbaru Dicabut

Telegram Kapolri terbaru yang berisi larangan menyiarkan kekerasan dan arogansi polisi akhirnya dicabut Kapolri Jenderal Listyo. Telegram Kapolri dicabut selang sehari setelah diterbitkan pada Senin 5 April 2021.

Kapolri Jenderal Listyo mencabut telegram pertama melalui surat telegram nomor  ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021. Surat telegram terbaru itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

Pencabutan telegram Kapolri itu juga merujuk pada Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Pelaku Penyiaran. Selain itu, direferensikan pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri.

Telegram Kapolri Terbaru Menimbulkan Kritik

baca juga

Sejumlah kritikan dilontarkan kepada Polri setelah muncul telegram kapolri larang media beritakan arogansi polisi tersebut. Salah satunya dari Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Sasmito yang meminta Kapolri untuk mencabut aturan itu. 

 "Karena itu, AJI meminta ketentuan itu dicabut jika dimaksudkan untuk membatasi kerja jurnalis," kata Sasmito, Selasa (6/4/2021).

Aturan dari Kapolri itu berpotensi menghalangi kerja wartawan dalam peliputan. Sasmito juga meminta Kapolri untuk memastikan anggotanya untuk tidak melakukan tindak kekerasan dan berhenti melakukan pencitraan,  dengan memanfaatkan aktivitas kepolisian.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Porli, Kombes Ahmad Ramadhan mengakatakan aturan itu ditujukan hanya bagi media internal Polri dan tidak ditujukan untuk media nasional.

"(Instruksi Kapolri hanya untuk) media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri," kata Kombes Ramadhan saat dihubungi wartawan, Selasa (6/4/2021).

Demikian penjelasan isi telegram Kapolri terbaru yang menimbulkan kritik karena berisi larangan menyiarkan kekerasan dan arogansi polisi.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolri Cabut Telegram Rahasia Larang Media Beritakan Arogansi Polisi

Kapolri Cabut Telegram Rahasia Larang Media Beritakan Arogansi Polisi

Jakarta | Selasa, 06 April 2021 | 17:21 WIB

Resmi! Kapolri Cabut Larangan Pers Liput Kekerasan Polisi

Resmi! Kapolri Cabut Larangan Pers Liput Kekerasan Polisi

Sumbar | Selasa, 06 April 2021 | 17:15 WIB

Kilat! Kapolri Cabut TR Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi usai Dikecam

Kilat! Kapolri Cabut TR Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi usai Dikecam

News | Selasa, 06 April 2021 | 17:14 WIB

Polisi Mau Diberikan Hal Baik, Komnas HAM: Media Dikendalikan Kode Etik

Polisi Mau Diberikan Hal Baik, Komnas HAM: Media Dikendalikan Kode Etik

Bogor | Selasa, 06 April 2021 | 17:13 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×