Kilat! Kapolri Cabut TR Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi usai Dikecam

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 06 April 2021 | 17:14 WIB
Kilat! Kapolri Cabut TR Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi usai Dikecam
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Setelah mendapat kecaman banyak pihak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini langsung mencabut Surat Telegram tentang larangan media menyiarkan aksi kekerasan atau arogansi aparat kepolisian. 

Telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu langsung diganti dengan telegram baru dengan ST/759/IV/HUM 3.5.4 /2021. TR baru itu telah diteken oleh Kadiv Humas Mabes Porli, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono hari ini, Selasa (6/4/2021). 

"Sebagaimana ref nomor empat (Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021) diatas dinyatakan dicabut/dibatalkan," bunyi isi sebagian surat tersebut yang dikutip Suara.com, Selasa (6/4/2021). 

Argo juga mengakui terkait pencabutan TR Kapolri soal larangan media menampilkan aksi kekerasan polisi.

"Ya (benar isi surat itu)," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan. 

Kapolri Listyo Sigit sebelumnya, melarang media untuk menyiarkan tindakan  atau arogansi anggota kepolisian. 

Larangan tersebut berdasarkan surat telegram terkait ketentuan peliputan media massa mengenai tindak pidana atau kejahatan kekerasan. 

Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021. Surat telegram ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia. Ada 11 poin TR Kapolri yang salah satunya melarang media menampilkan aksi kekerasan polisi. 

Kecam Telegram Kapolri

baca juga

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) sempat mengecam soal kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang melarang media untuk menyiarkan tindakan kekerasan atau arogansi anggota kepolisian.

Ketua AJI,  Sasmito meminta Kaporli untuk mencabut aturan itu. 

"Karena itu, AJI meminta ketentuan itu dicabut jika dimaksudkan untuk membatasi kerja jurnalis,"kata Sasmito saat dihubungi wartawan, Selasa siang. 

Menurutnya, aturan dari Kaporli itu berpotensi menghalangi kerja wartawan dalam peliputan. 

"Saya pikir surat telegram kapolri ini,terutama poin satu berpotensi menghalangi kinerja jurnalis. Karena di dalamnya tertulis media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan kekerasan,"  ujar Sasmito. 

Bahkan Sasmito mengakatakan dalam sejumlah aksi kekerasan terhadap jurnalis  sering kali dilakukan para aparat kepolisian.

"Apalagi kita tahu polisi selama ini menjadi aktor dominan dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis. Termasuk kekerasan yang dialami warga sipil di sektor-sektor lainnya," ujarnya. 

Alih-alih menerapkan aturan itu, Sasmito sebaliknya  meminta Kapolri untuk memastikan anggotanya untuk tidak melakukan tindak kekerasan dan berhenti melakukan pencitraan,   dengan memanfaatkan aktivitas kepolisian. 

"Kapolri harusnya memastikan polisi untuk tidak melakukan kekerasan dengan memproses anggota polri yg terlibat dalam kasus kekerasan. Terbaru kasus Jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya Bukan sebaliknya 'memoles' kegiatan polisi menjadi humanis,"  tegas Sasmito. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telegram Kapolri Picu Kontroversi, AJI Surabaya: UU Pers Sudah Mengatur

Telegram Kapolri Picu Kontroversi, AJI Surabaya: UU Pers Sudah Mengatur

Jatim | Selasa, 06 April 2021 | 16:46 WIB

Polri Soal Larangan Siarkan Arogansi Polisi: Untuk Media Internal

Polri Soal Larangan Siarkan Arogansi Polisi: Untuk Media Internal

Sumut | Selasa, 06 April 2021 | 16:13 WIB

Bikin Kontroversi, Kompolnas Minta Kapolri Revisi Surat Telegramnya

Bikin Kontroversi, Kompolnas Minta Kapolri Revisi Surat Telegramnya

News | Selasa, 06 April 2021 | 16:05 WIB

Penjelasan Mabes Soal Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi

Penjelasan Mabes Soal Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi

News | Selasa, 06 April 2021 | 15:20 WIB

Terkini

Lagi Tayang! Review Film Tentang Suatu Tempat di Wilayah Kinki, Horor Jepang yang Mengusik Pikiran

Lagi Tayang! Review Film Tentang Suatu Tempat di Wilayah Kinki, Horor Jepang yang Mengusik Pikiran

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:31 WIB

Berstatus Standalone Market, Bursa Ini Justru Naik 3.000 Persen Usai Ganti Presiden!

Berstatus Standalone Market, Bursa Ini Justru Naik 3.000 Persen Usai Ganti Presiden!

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:30 WIB

5 Tips Menghilangkan Jamur Membandel dan Berbau di Pintu Kulkas

5 Tips Menghilangkan Jamur Membandel dan Berbau di Pintu Kulkas

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:22 WIB

Anime Hirayasumi Umumkan 5 Seiyuu Baru Beserta Karakternya

Anime Hirayasumi Umumkan 5 Seiyuu Baru Beserta Karakternya

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Asap Pekat Mengancam Pengendara Tol Terpeka: Polisi dan Damkar Berpacu Padamkan Api di Km 194

Asap Pekat Mengancam Pengendara Tol Terpeka: Polisi dan Damkar Berpacu Padamkan Api di Km 194

Lampung | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Pasokan Gula Rafinasi Terancam Kosong Awal 2027

Pasokan Gula Rafinasi Terancam Kosong Awal 2027

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Houthi Hantam Arab Saudi, Harga Minyak Dunia dan Penerbangan Umrah dalam Ancaman

Houthi Hantam Arab Saudi, Harga Minyak Dunia dan Penerbangan Umrah dalam Ancaman

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:03 WIB

Jadi Cewek Gak Enakan, Intip Penampilan Mawar de Jongh di Film People Pleaser

Jadi Cewek Gak Enakan, Intip Penampilan Mawar de Jongh di Film People Pleaser

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:01 WIB

Rafathar dan Lily Diisolasi Akibat Terinfeksi Influenza A, Apa Sih Bedanya dengan Batuk Pilek Biasa?

Rafathar dan Lily Diisolasi Akibat Terinfeksi Influenza A, Apa Sih Bedanya dengan Batuk Pilek Biasa?

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 13:57 WIB

Trade Expo Indonesia (TEI) 2026: Mitra Binaan Pertamina MoU dengan Pembeli dari 3 Negara

Trade Expo Indonesia (TEI) 2026: Mitra Binaan Pertamina MoU dengan Pembeli dari 3 Negara

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 13:55 WIB

×