Jurnalis TEMPO 'Disikat' Polisi saat Liput Kasus Pajak, LPSK Pasang Badan

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 06 April 2021 | 19:09 WIB
Jurnalis TEMPO 'Disikat' Polisi saat Liput Kasus Pajak, LPSK Pasang Badan
Jurnalis Tempo, Nurhadi resmi melaporkan kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh anggota Polrestabes Surabaya ke Divisi Propam Mabes Polri. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan memberikan perlindungan terhadap Nurhadi, jurnalis TEMPO yang menjadi korban penganiayaan di Surabaya, Jawa Timur.

Keputusan perlindungan terhadap jurnalis korban penganiayaan diduga dilakukan sejumlah aparat itu, ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (5/4 /2021) kemarin.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, mengungkapkan korban yang kemudian menjadi terlindung LPSK itu diputuskan mendapatkan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural dengan beberapa pertimbangan.

Dia menjelaskan pertimbangan itu, pertama, kasus ini menarik perhatian publik. Kedua, kasus ini berhubungan dengan profesi korban sebagai jurnalis, yang mendapatkan tindakan penganiayaan saat tengah melaksanakan tugas jurnalistik.

“Ketiga, ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus penganiayaan tersebut. Selain itu, ada potensi ancaman terhadap saksi dan korban. Selain korban, LPSK juga memberikan perlindungan terhadap saksi,” kata Edwin.

Menurut Edwin, dengan diberikannya perlindungan terhadap korban dan saksi pada kasus tersebut, LPSK berharap agar penegak hukum, dalam hal ini Polda Jawa Timur, bisa bekerja optimal untuk mengusut tuntas kasus ini.

Selain itu, kata Edwin, Polda Jatim yang juga mitra LPSK, diharapkan lebih memprioritaskan hak-hak korban. Salah satu hak saksi dan korban, tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana atau perdata atas kesaksian dan atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

“Kami berpesan kepada saksi dan pihak-pihak terkait lainnya untuk terus konsisten, mengawal penegakan hukum terhadap kasus kekerasan yang dialami jurnalis TEMPO,” ujar Edwin.

Edwin juga mengingatkan kepada setiap orang atau pihak tertentu yang memaksakan kehendaknya menggunakan kekerasan atau cara tertentu yang menyebabkan saksi dan atau korban tidak memperoleh perlindungan, atau menghalang-halangi saksi dan atau korban tidak memperoleh perlindungan atau bantuan, dapat dipidana penjara sebagaimana diatur pada Pasal 37 dan 38 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

baca juga

Sebelumnya, LPSK melakukan upaya proaktif untuk mendukung upaya penuntasan kasus penganiayaan terhadap Nurhadi, jurnalis TEMPO di Surabaya. Pada 30 Maret 2021, tim telaah LPSK yang dipimpin Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu telah mendatangi jurnalis TEMPO yang diduga dianiaya oleh pelaku, di antaranya oknum aparat.

Secara proaktif, LPSK mengumpulkan sejumlah keterangan, serta memeriksa saksi-saksi. Kemudian, tim LPSK pun sudah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dikumpulkan, diperoleh informasi bahwa ada dugaan pengeroyokan atau penganiayaan maupun ancaman kekerasan terhadap jurnalis Tempo yang sedang menjalankan profesinya. Selain itu, berdasarkan kronologi yang dihimpun, ditemukan juga dugaan terjadinya tindak pidana pers. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AJI Samarinda Desak Polisi Usut Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo

AJI Samarinda Desak Polisi Usut Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo

Kaltim | Senin, 05 April 2021 | 17:24 WIB

Jurnalis TEMPO Dianiaya saat Liput Kasus Pajak, AJI Jakarta: Usut Tuntas!

Jurnalis TEMPO Dianiaya saat Liput Kasus Pajak, AJI Jakarta: Usut Tuntas!

News | Senin, 05 April 2021 | 15:57 WIB

Eks Pejabat Polda Jatim Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo?

Eks Pejabat Polda Jatim Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo?

Malang | Senin, 05 April 2021 | 13:07 WIB

Koalisi Kemerdekaan Pers Gelar Aksi Solidaritas Jurnalis Tempo Nurhadi

Koalisi Kemerdekaan Pers Gelar Aksi Solidaritas Jurnalis Tempo Nurhadi

Kaltim | Jum'at, 02 April 2021 | 18:21 WIB

Terkini

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB

3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna

3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain

Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain

Bola | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'

Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi

Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:51 WIB

×