Secara umum, sekolah-sekolah di wilayah diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka PTM, setelah semua guru dan civitas sekolah selesai melakukan vaksinasi.
“Kalau guru dan semua pihak sekolah sudah divaksin, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan PTM dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” katanya.
Menurut Mendikbud, kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi, karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Lebih lanjut Mendikbud menjelaskan satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan PTM terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru.
PTM terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh, agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.
"Kepala satuan pendidikan, pemda, kantor dan/atau kanwil Kemenag wajib memantau pelaksanaan PTM terbatas. Jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, para pemangku wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan," tegasnya.
Kepada kepala satuan pendidikan, Mendikbud mengimbau agar secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan.
"Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan, harus memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan. Jika ditemukan kasus konfirmasi positif, hentikan segera PTM," tutupnya.
Baca Juga: Masuk Sekolah Lagi saat Corona, Siswa SD Jakarta: Asyik Bisa Main Lagi