Kubu KLB dalam gugatannya meminta agar pengadilan membatalkam akta notaris AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Pembatalan ditujukan juga terhadap susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat, di bawah Ketua Umum AHY.
"(Gugatan ketiga) meminta Kubu AHY ganti rugi Rp100 miliar dan uang itu kami berikan keseluruh DPD dan DPC se Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat," ujar Rahmad.
Sementara itu, terkait apakah kubu KLB akan menggugat keputusan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB, Rahmad belum memastikan lebih jauh.
"Gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang, sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN, nyicil saja. Jangan buru buru semua," ujarnya.