Sama-sama jadi Terdakwa, Eksepsi Menantu Habib Rizieq Ikut Ditolak Hakim

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 07 April 2021 | 13:23 WIB
Sama-sama jadi Terdakwa, Eksepsi Menantu Habib Rizieq Ikut Ditolak Hakim
Habib Hanif Alatas, (gamis warna putih) menantu Habib Rizieq Shihab didampingi tim pengacara FPI saat datangi Komnas HAM. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Eksepsi atau nota keberatan mantu Habib Rizieq Shihab yakni Habib Hanif Alatas atas perkara swab test RS UMMI juga diputuskan ditolak majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

"Mengadili menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dam kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam persidangan. 

Khadwanto kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaa perkara nomor 224/pid.sus/2021/Pn.Jaktim atas nama terdakwa Muhammad Hanif Alatas," tuturnya. 

Adapun alasan hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan mantu Rizieq tersebut salah satunya karena surat dakwaan jaksa penuntut umum dianggap sudah lengkap dan tak menyalahi aturan. Eksepsi Hanif juga beberapa dianggap sebagai materi pokok perkara. 

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor registrasi pdn-015/Jkt.Tim/EKU/03/2021 tanggal 4 maret 2021 atas nama Muhamamd Hanif Alatas telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," tandasnya. 

Dalam perkara ini mantu Rizieq atau Habib Hanif didakwa menyebarkan informasi bohong alias hoaks soal kondisi kesehatan Rizieq Shihab saat jalani perawatan di RS UMMI. 

Hanif didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngotot Gegara Eksepsi Ditolak Hakim, Rizieq Ungkit Saksi-saksi ke Jaksa

Ngotot Gegara Eksepsi Ditolak Hakim, Rizieq Ungkit Saksi-saksi ke Jaksa

News | Rabu, 07 April 2021 | 11:52 WIB

Hakim Tolak Eksepsi ke-3 Habib Rizieq soal Kasus Tes Swab, Ini Alasannya

Hakim Tolak Eksepsi ke-3 Habib Rizieq soal Kasus Tes Swab, Ini Alasannya

News | Rabu, 07 April 2021 | 11:25 WIB

Lagi-lagi Hakim Tolak Eksepsi Rizieq, Kali Ini Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor

Lagi-lagi Hakim Tolak Eksepsi Rizieq, Kali Ini Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor

News | Rabu, 07 April 2021 | 11:15 WIB

Jelang Sidang, Kubu Habib Rizieq Pesimis Eksepsi Perkara RS Ummi Diterima

Jelang Sidang, Kubu Habib Rizieq Pesimis Eksepsi Perkara RS Ummi Diterima

News | Rabu, 07 April 2021 | 09:54 WIB

Terkini

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

News | Senin, 06 Juli 2026 | 22:15 WIB

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:40 WIB

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:35 WIB

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:27 WIB

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:55 WIB

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:48 WIB

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:42 WIB

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:58 WIB

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:42 WIB

×