Berapa Royalti Lagu yang Harus Dibayar Pemilik Tempat Komersial? Cek Disini

Rifan Aditya

Rabu, 07 April 2021 | 20:01 WIB
Berapa Royalti Lagu yang Harus Dibayar Pemilik Tempat Komersial? Cek Disini
Berapa Royalti Lagu yang Harus Dibayar Pemilik Tempat Komersial? Cek Tarif Royalti Lagu menurut LKMN.

Suara.com - Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan royalti lagu untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum para musisi dan pekerja di dunia musik. Lantas berapa royalti lagu yang harus dibayarkan oleh pemilik tempat komersial atau semua orang yang ingin memakai lagu atau musik secara komersil tersebut?

Aturan royalti lagu ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021 lalu.

Besaran atau tarif royalti lagu dan musik telah ditentukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LKMN sebagai lembaga yang ditugaskan pemerintah untuk mengelola royalti tersebut. 

Mengutip dari situs resmi LKMN, berapa royalti lagu yang harus dibayarkan tergantung pada tempat komersialnya. Sehingga tarif royalti lagu di karaoke akan berbeda dengan di supermarket, bar atau diskotik. 

Berapa royalti lagu yang harus dibayar pengelola pusat rekreasi?

Pada pusat rekreasi yang menerapkan tiket baik pada alam terbuka maupun pusat rekreasi dalam ruangan maka biaya royalty lagu akan dibebankan langsung pada tiket dengan perhitungan, harga tiket masuk x 1,3 persen x jumlah pengunjung x 300 hari x prosentasi penggunaan musik per tahun.

Sedangkan bagi pusat rekreasi tanpa tiket, biaya royalty music telah ditetapkan sebesar Rp 6 juta per tahun.

Berapa royalti lagu yang harus dibayar pengelola karaoke?

Perhitungan besarnya biaya royalti pada usaha karaoke yaitu:

baca juga
  • Karaoke tanpa kamar (aula) Rp 20.000 per ruangan/hari
  • Karaoke keluarga Rp 12.000 per ruangan/hari
  • Karaoke eksekutif Rp 50.000 per ruangan/hari
  • Karaoke kubus (booth) hak pencipta Rp 300.000 per kubus/tahun dan hak terkait Rp 300.000 per kubus/tahun.

Berapa royalti lagu yang harus dibayar restoran dan kafe?

Tarif royalti pencipta dan royalti hak terkait yang harus dibayar pemilik restoran atau kafe dihitung Rp 60.000 per kursi per tahun.

Untuk diskotik dan klab malam lebih besar tarifnya. Royalti lagu di sana dikenakan Rp 250.000 per m2 per tahun untuk royalti pencipta. Sementara royalti hak terkait, Rp 180.000 per m2 per tahun.

Pub, bar dan bistro sedikit lebih murah. Tarif royalti pencipta dan royalti hak terkait di sana dihitung Rp 180.000 per m2 per tahun.

Namun, sebagaimana bunyi pasal 11 Ayat 1, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan diberikan keringanan tarif royalti. Besaran royalti akan ditetapkan sesuai dengan kelaziman dan keadilan oleh LMKN yang akan disahkan oleh Menteri.

Setiap pengguna lagu atau music dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

Royalti lagu untuk siapa?

Sesuai pada Pasal 14, royalti yang terkumpul akan disalurkan kepada tiga pihak yakni pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMKN;dana operasional; dan dana cadangan.

Berdasar Pasal 3 ayat 1, disebutkan bahwa pembayaran royalti dapat diberikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Siapa saja yang harus bayar royalti lagu? 

Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah kewajiban pembayaran royalti bagi setiap penggunaan lagu dan/atau musik ataupun untuk layanan publik yang bersifat komerisal.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut, telah disebutkan bentuk layanan publik yang bersifat komersial yang dikenakan royalti lagu, yaitu:

  1. Seminar dan konferensi komersial
  2. Restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotik
  3. Konser musik
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
  5. Pameran dan bazar
  6. Bioskop
  7. Nada tunggu telepon
  8. Bank dan kantor
  9. Pertokoan
  10. Pusat rekreasi
  11. Lembaga penyiaran televisi
  12. Lembaga penyiaran radio
  13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
  14. Usaha karaoke.

Dalam situs LMKN belum disebutkan berapa royalti lagu yang harus dibayar dalam acara seminar ataupun nada tunggu telepon. Ada kemungkinan besar tarif royalti lagu ini dapat berubah setelah diterbitkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Soal Royalti Lagu jadi Polemik, Fiersa Besari: Gak Ada yang Salah

Aturan Soal Royalti Lagu jadi Polemik, Fiersa Besari: Gak Ada yang Salah

Jogja | Rabu, 07 April 2021 | 18:35 WIB

Jokowi Teken PP Royalti Lagu, Iwan Fals Bilang Begini

Jokowi Teken PP Royalti Lagu, Iwan Fals Bilang Begini

Jakarta | Rabu, 07 April 2021 | 15:10 WIB

Rincian Aturan Royalti Lagu, Kafe Hingga Toko Wajib Bayar saat Putar Musik

Rincian Aturan Royalti Lagu, Kafe Hingga Toko Wajib Bayar saat Putar Musik

News | Rabu, 07 April 2021 | 09:35 WIB

Terkini

Kambang Iwak Diterjang Pohon Tumbang, Palembang Hadapi Ancaman Pohon Tua saat Musim Hujan

Kambang Iwak Diterjang Pohon Tumbang, Palembang Hadapi Ancaman Pohon Tua saat Musim Hujan

Sumsel | Minggu, 01 November 2026 | 17:30 WIB

Wapres Apresiasi Ibu-Ibu Pengelola Bank Sampah Binaan Pertamina di Cilacap

Wapres Apresiasi Ibu-Ibu Pengelola Bank Sampah Binaan Pertamina di Cilacap

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 17:30 WIB

Siapa Berani Pasang Banner Oligarki Bajingan di BSD? Begini Kesaksian Jukir

Siapa Berani Pasang Banner Oligarki Bajingan di BSD? Begini Kesaksian Jukir

News | Minggu, 01 November 2026 | 17:30 WIB

Hadir di Acara Sumpah Pemuda Berujung Kontroversi, Raffi Ahmad: Ini Jadi Pelajaran!

Hadir di Acara Sumpah Pemuda Berujung Kontroversi, Raffi Ahmad: Ini Jadi Pelajaran!

Video | Minggu, 01 November 2026 | 17:28 WIB

PLN Raih Dua Penghargaan UN Women Indonesia, Perkuat Komitmen Pemberdayaan Perempuan

PLN Raih Dua Penghargaan UN Women Indonesia, Perkuat Komitmen Pemberdayaan Perempuan

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 17:22 WIB

Dominasi Lapangan, SMK Nusantara dan MAN 1 Kabupaten Sukabumi Jadi Juara AXIS Nation Cup 2026

Dominasi Lapangan, SMK Nusantara dan MAN 1 Kabupaten Sukabumi Jadi Juara AXIS Nation Cup 2026

Jogja | Minggu, 01 November 2026 | 17:12 WIB

Kota Pelajar untuk Perantau, 32 Ribu Anak Malang Justru Tidak Sekolah

Kota Pelajar untuk Perantau, 32 Ribu Anak Malang Justru Tidak Sekolah

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 17:10 WIB

Nyawa Bertumbangan, Jutaan Warga Terdampak, Kenapa Karhutla Tak Jadi Bencana Nasional?

Nyawa Bertumbangan, Jutaan Warga Terdampak, Kenapa Karhutla Tak Jadi Bencana Nasional?

News | Minggu, 01 November 2026 | 17:05 WIB

Kemendagri Siapkan Insentif Fiskal Rp1 Triliun bagi Pemda yang Sukses Kawal Program MBG

Kemendagri Siapkan Insentif Fiskal Rp1 Triliun bagi Pemda yang Sukses Kawal Program MBG

Video | Minggu, 01 November 2026 | 17:05 WIB

SMK Nusantara Pertahankan Gelar Juara, MAN 1 Sukabumi Raih Trofi Putri AXIS Nation Cup 2026

SMK Nusantara Pertahankan Gelar Juara, MAN 1 Sukabumi Raih Trofi Putri AXIS Nation Cup 2026

Sport | Minggu, 01 November 2026 | 17:03 WIB

×