Dengan begitu, sudah hampir 44 tahun YHK mengelola salah satu aset negara Indonesia tersebut. Kemudian, negara dianggap wajib untuk melakukan penataan TMII. Tujuannya adalah guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat. Selain itu, pengelolaan TMII nantinya juga dapat berkontribusi pada keuangan negara.
Dengan adanya Perpres 19/2021, maka berakhir pula pengelolaan TMII yang selama ini dilakukan oleh YHK. Hal itu menjadi babak baru sejarah TMII yang sekarang telah diambil alih pemerintah.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama