Ini Kriteria Warga yang Boleh Melakukan Perjalanan di Masa Larangan Mudik

Chandra Iswinarno, Achmad Fauzi

Kamis, 08 April 2021 | 19:18 WIB
Ini Kriteria Warga yang Boleh Melakukan Perjalanan di Masa Larangan Mudik
Ilustrasi mudik. Pada tahun ini, pemerintah kembali melarang warganya mudik selama masa lebaran. [Shutterstock]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menutup akses bagi warga yang merayakan lebaran atau mudik Hari Raya Idulfitri tahun ini.

Terlebih, Kemenhub juga mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran untuk mengatur angkutan transportasi.

Meski dilarang, Kemenhub tetap membolehkan beberapa warga untuk melakukan perjalanan di masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Adapun, yang dikecualikan di antaranya, yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI/Polri.

"Dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari pimpinannya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).

Kemudian, lanjut Budi, masyarakat yang berkunjung ke keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.

Selanjutnya, Ibu hamil dengan satu orang pendamping  juga masih diperbolehkan melakukan perjalanan.

"Lalu, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping. Serta layanan kesehatan yang darurat," ucap dia. 

Untuk diketahui, dalam aturan tersebut juga mengatur larangan operasional transportasi mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. 

baca juga

Pelarangan operasional ini berlaku untuk semua moda transportasi, mulai darat, laut, udara, hingga kereta api.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Menurut Adita, peraturan tersebut juga memuat pengecualian pelarangan mudik bagi masyarakat. Selain itu, terdapat juga sanksi yang dikenakan bagi masyarakat yang nekat untuk mudik.

"Adapun ketentuan moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan dan sanksi. Dan diatur juga ketentuan mengenai wilayah aglomerasi," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Larangan Mudik, Semua Transportasi Umum Tak Boleh Beroperasi 6-17 Mei

Larangan Mudik, Semua Transportasi Umum Tak Boleh Beroperasi 6-17 Mei

News | Kamis, 08 April 2021 | 19:16 WIB

Larangan Mudik, 3 Terminal Ditutup, Riza: Kurangi Mobilitas saat Lebaran

Larangan Mudik, 3 Terminal Ditutup, Riza: Kurangi Mobilitas saat Lebaran

Jakarta | Kamis, 08 April 2021 | 18:36 WIB

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Dishub Jabar Awasi Jalur Tikus

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Dishub Jabar Awasi Jalur Tikus

Bogor | Kamis, 08 April 2021 | 19:05 WIB

Terkini

Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector

Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 19:44 WIB

Shin Tae-yong Maklumi Persija Kalah di Laga Perdana Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Maklumi Persija Kalah di Laga Perdana Piala Presiden 2026

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 19:43 WIB

Industri Kreatif Bergeser, Strategi Kampanye Tak Lagi Cukup

Industri Kreatif Bergeser, Strategi Kampanye Tak Lagi Cukup

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 19:41 WIB

Ekonom UGM Endus Pola Penggusuran 'Orang Jokowi' di Balik Mundurnya Gubernur BI

Ekonom UGM Endus Pola Penggusuran 'Orang Jokowi' di Balik Mundurnya Gubernur BI

News | Senin, 27 Juli 2026 | 19:38 WIB

RI Lobi AS Agar Sawit Bebas Tarif Section 301, Airlangga: Kami Minta Dikecualikan

RI Lobi AS Agar Sawit Bebas Tarif Section 301, Airlangga: Kami Minta Dikecualikan

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 19:33 WIB

KPK Periksa SF Hariyanto, Eks Ketua KPID Riau hingga Anggota Dewan

KPK Periksa SF Hariyanto, Eks Ketua KPID Riau hingga Anggota Dewan

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 19:32 WIB

Teka-teki Kematian Sutrimo, DPR Minta Polisi Tak Sisakan Spekulasi

Teka-teki Kematian Sutrimo, DPR Minta Polisi Tak Sisakan Spekulasi

News | Senin, 27 Juli 2026 | 19:31 WIB

Ketimpangan Relasi Kerja: Mengapa Loyalitas Hanya Berlaku Satu Arah?

Ketimpangan Relasi Kerja: Mengapa Loyalitas Hanya Berlaku Satu Arah?

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 19:30 WIB

Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Muratara, Begini Kronologi hingga Satu Korban Hilang

Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Muratara, Begini Kronologi hingga Satu Korban Hilang

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 19:28 WIB

Pemuda Sinjai Merantau Demi Biayai Adik, Tewas Dikeroyok Massa

Pemuda Sinjai Merantau Demi Biayai Adik, Tewas Dikeroyok Massa

Sulsel | Senin, 27 Juli 2026 | 19:18 WIB

×