Ini Kriteria Warga yang Boleh Melakukan Perjalanan di Masa Larangan Mudik

Chandra Iswinarno, Achmad Fauzi

Kamis, 08 April 2021 | 19:18 WIB
Ini Kriteria Warga yang Boleh Melakukan Perjalanan di Masa Larangan Mudik
Ilustrasi mudik. Pada tahun ini, pemerintah kembali melarang warganya mudik selama masa lebaran. [Shutterstock]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menutup akses bagi warga yang merayakan lebaran atau mudik Hari Raya Idulfitri tahun ini.

Terlebih, Kemenhub juga mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran untuk mengatur angkutan transportasi.

Meski dilarang, Kemenhub tetap membolehkan beberapa warga untuk melakukan perjalanan di masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Adapun, yang dikecualikan di antaranya, yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI/Polri.

"Dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari pimpinannya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).

Kemudian, lanjut Budi, masyarakat yang berkunjung ke keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.

Selanjutnya, Ibu hamil dengan satu orang pendamping  juga masih diperbolehkan melakukan perjalanan.

"Lalu, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping. Serta layanan kesehatan yang darurat," ucap dia. 

Untuk diketahui, dalam aturan tersebut juga mengatur larangan operasional transportasi mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. 

Pelarangan operasional ini berlaku untuk semua moda transportasi, mulai darat, laut, udara, hingga kereta api.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Menurut Adita, peraturan tersebut juga memuat pengecualian pelarangan mudik bagi masyarakat. Selain itu, terdapat juga sanksi yang dikenakan bagi masyarakat yang nekat untuk mudik.

"Adapun ketentuan moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan dan sanksi. Dan diatur juga ketentuan mengenai wilayah aglomerasi," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Larangan Mudik, Semua Transportasi Umum Tak Boleh Beroperasi 6-17 Mei

Larangan Mudik, Semua Transportasi Umum Tak Boleh Beroperasi 6-17 Mei

News | Kamis, 08 April 2021 | 19:16 WIB

Larangan Mudik, 3 Terminal Ditutup, Riza: Kurangi Mobilitas saat Lebaran

Larangan Mudik, 3 Terminal Ditutup, Riza: Kurangi Mobilitas saat Lebaran

Jakarta | Kamis, 08 April 2021 | 18:36 WIB

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Dishub Jabar Awasi Jalur Tikus

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Dishub Jabar Awasi Jalur Tikus

Bogor | Kamis, 08 April 2021 | 19:05 WIB

Terkini

Heroik! Niat Bantu Warga, Petugas Damkar Malah Tertimpa Gedung dan Harus Jalani CT Scan

Heroik! Niat Bantu Warga, Petugas Damkar Malah Tertimpa Gedung dan Harus Jalani CT Scan

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 14:45 WIB

Tolak Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh

Tolak Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 14:06 WIB

Transisi Energi di Laut Janjikan Masa Depan Hijau, Tapi Bagaimana Nasib Masyarakat Pesisir?

Transisi Energi di Laut Janjikan Masa Depan Hijau, Tapi Bagaimana Nasib Masyarakat Pesisir?

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 14:00 WIB

Waspada Badai PHK! Pemerintah Gelar Rapat Khusus Pekan Depan

Waspada Badai PHK! Pemerintah Gelar Rapat Khusus Pekan Depan

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:44 WIB

Jaga Jarak Etik! Satgas PKH Harus Hindari Celah Konflik Kepentingan Dalam Penertiban

Jaga Jarak Etik! Satgas PKH Harus Hindari Celah Konflik Kepentingan Dalam Penertiban

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:34 WIB

Kenaikan Permukaan Laut Ancam Kemampuan Mangrove Menyimpan Karbon

Kenaikan Permukaan Laut Ancam Kemampuan Mangrove Menyimpan Karbon

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:29 WIB

Prabowo: Jangan Takut Dihina, Saya Jadi Presiden pun Masih Sering Diejek!

Prabowo: Jangan Takut Dihina, Saya Jadi Presiden pun Masih Sering Diejek!

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:16 WIB

Krisis Iklim Bikin Ruang Kelas Makin Panas: Ngaruh ke Konsentrasi Siswa?

Krisis Iklim Bikin Ruang Kelas Makin Panas: Ngaruh ke Konsentrasi Siswa?

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:12 WIB

Markas Love Scamming di Semarang Digerebek! 604 HP Disita, 4 WN China dan 2 WNI Ditangkap

Markas Love Scamming di Semarang Digerebek! 604 HP Disita, 4 WN China dan 2 WNI Ditangkap

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:01 WIB

Susul Jumhur Hidayat, Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Prabowo Besok Senin!

Susul Jumhur Hidayat, Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Prabowo Besok Senin!

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 12:44 WIB