Menang di MA, KPK Sebut Lucas Sudah Dibebaskan dari Lapas Tangerang

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 09 April 2021 | 11:29 WIB
Menang di MA, KPK Sebut Lucas Sudah Dibebaskan dari Lapas Tangerang
Pengacara Lucas saat masih tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tesangka atas dugaan membantu pelarian ke luar negeri tersangka mantan bos Lippo Group Edy Sindoro. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui bahwa terpidana Lucas telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan Tangerang pascaputusan bebas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya di Mahkamah Agung.

"Saat ini terpidana sudah dikeluarkan dari Lapas Klas 1 Tangerang," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Pada 7 April 2021, majelis hakim PK yang terdiri dari Salman Luthan (ketua), Sofyan Sitompul dan Abdul Latif mengabulkan permohonan Lucas untuk dinyatakan tidak terbukti melakukan seluruh dakwaan Penuntut Umum serta dikeluarkan dari lapas.

"Sesuai ketentuan undang-undang maka jaksa eksekutor KPK pada Kamis malam, 8 April 2021 sudah melaksanakan putusan PK dimaksud," ucap Ali Fikri.

Menurut pengacara Lucas, Aldres Napitupulu, Lucas telah menghirup udara bebas sejak Kamis (8/4) pukul 21.00 WIB.

"Pukul 21.00 WIB lebih ya, kami menunggu, kami berterima kasih juga dari Direktorat Labuksi (Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK sudah datang pukul 21.00 WIB, surat perintah dari pimpinan KPK untuk melaksanakan putusan bebas Lucas dari lapas," tutur Aldres.

Dalam permohonan PK tersebut, Lucas juga memohonkan agar barang-barang bukti dikembalikan kepada pihak dari mana barang tersebut disita.

"Sesuai ketentuan kalau (barang) masih ada harusnya dikembalikan sesuai putusan dan ada beberapa yang memang ditetapkan oleh hakim di berkas perkara ada yang memang supaya dikembalikan kepada pihak dari mana barang itu disita," ujar Aldres.

Namun sebagian barang tersebut, diketahui sudah dilelang KPK.

baca juga

"Kalau untuk barang yang dilelang saya tidak tahu, termasuk dalam perkara Lucas, saya tidak tahu sudah laku atau belum, hasil lelangnya diberikan dari mana barang itu disita," ungkap Aldres seraya menambahkan dirinya mengapresiasi putusan MA tersebut.

"Tentu kami apresiasi putusan MA, sebenarnya mengenai tidak bersalahnya Pak Lucas ini sudah disampaikan sejak 1 Oktober 2018 lalu. Pak Lucas kemudian ikuti proses hukumnya, dia sudah jalani hampir 3 tahun kemudian ditetapkan tidak bersalah, tentu kami apresiasi MA memberikan putusan objektif sesuai fakta persidangan yang ada," ujar Aldres.

Dalam perkara ini, Lucas yang merupakan pengacara Eddy Sindoro selaku bekas petinggi Lippo Group awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menghalang-halangi proses penyidikan dalam perkara Eddy Sindoro.

Eddy Sindoro selaku bekas petinggi Lippo Groupsudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada panitera pengadilan negeri Jakarta Pusat tapi berada di luar negeri, Lucas oleh KPK didakwa membantu Eddy Sindoro untuk tidak pulang ke Indonesia dan menjalani proses hukum.

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengungkapkan Ketua Majelis PK, Salman Luthan menyatakan Dessenting Opinion (DO) terhadap putusan tersebut.

"Dengan pertimbangan alasan PK pemohon/terpidana tidak beralasan menurut hukum dan bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan oleh karena itu alasan PK harus ditolak," kata Andi Samsan.

Sedangkan dua hakim anggota yaitu Abdul Latif dan Sofyan Sitompul mengatakan alasan pemohon PK beralasan.

Putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Maret 2019 menyatakan Lucas terbukti bersalah dan divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya pada 26 Juni 2019, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan putusan kasasi MA lalu mengurangi vonis Lucas menjadi 3 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi pada 17 Desember 2019. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Kabulkan PK Lucas yang Bantu Pelarian Eks Petinggi Lippo Edy Sindoro

MA Kabulkan PK Lucas yang Bantu Pelarian Eks Petinggi Lippo Edy Sindoro

News | Kamis, 08 April 2021 | 15:35 WIB

KPK Setor Rp 600 Juta Denda Terpidana Advokat Lucas ke Kas Negara

KPK Setor Rp 600 Juta Denda Terpidana Advokat Lucas ke Kas Negara

News | Rabu, 10 Juni 2020 | 12:22 WIB

Bantu Pelarian Buronan KPK, Lucas Divonis 7 Tahun Penjara

Bantu Pelarian Buronan KPK, Lucas Divonis 7 Tahun Penjara

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 19:23 WIB

KPK Yakin Hakim Vonis Terdakwa Advokat Lucas Sesuai Tuntutan Jaksa

KPK Yakin Hakim Vonis Terdakwa Advokat Lucas Sesuai Tuntutan Jaksa

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 12:55 WIB

Terkini

Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Perambahan Hutan untuk Kebun Sawit

Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Perambahan Hutan untuk Kebun Sawit

Riau | Sabtu, 26 September 2026 | 11:58 WIB

5 Moisturizer untuk Mencegah Penuaan Dini di Usia 20-an, Mulai Rp40 Ribuan

5 Moisturizer untuk Mencegah Penuaan Dini di Usia 20-an, Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 11:43 WIB

Arti Mimpi Pindah Rumah Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Perubahan?

Arti Mimpi Pindah Rumah Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Perubahan?

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 11:30 WIB

Rp11 Triliun untuk Rekening Massal: Kebijakan Publik Kehilangan Prioritas?

Rp11 Triliun untuk Rekening Massal: Kebijakan Publik Kehilangan Prioritas?

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 11:30 WIB

Arab Saudi Tembak Jatuh 2 Drone Houthi yang Mengincar Wilayah Riyadh

Arab Saudi Tembak Jatuh 2 Drone Houthi yang Mengincar Wilayah Riyadh

News | Sabtu, 26 September 2026 | 11:29 WIB

Kenangan Surya Paloh Pernah Larang Guruh Soekarnoputra Jadi Ketum Partai

Kenangan Surya Paloh Pernah Larang Guruh Soekarnoputra Jadi Ketum Partai

News | Sabtu, 26 September 2026 | 11:26 WIB

Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara

Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara

Sulsel | Sabtu, 26 September 2026 | 11:21 WIB

Cara Pakai Cleanser Sekaligus Masker Viva untuk Cegah Kerutan pada Kulit Kering

Cara Pakai Cleanser Sekaligus Masker Viva untuk Cegah Kerutan pada Kulit Kering

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 11:20 WIB

TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat

TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat

Jatim | Sabtu, 26 September 2026 | 11:20 WIB

Benjamin Netanyahu Sembunyikan Peringatan UEA Soal Ancaman Serangan Besar Hamas

Benjamin Netanyahu Sembunyikan Peringatan UEA Soal Ancaman Serangan Besar Hamas

News | Sabtu, 26 September 2026 | 11:11 WIB

×