Menang di MA, KPK Sebut Lucas Sudah Dibebaskan dari Lapas Tangerang

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 09 April 2021 | 11:29 WIB
Menang di MA, KPK Sebut Lucas Sudah Dibebaskan dari Lapas Tangerang
Pengacara Lucas saat masih tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tesangka atas dugaan membantu pelarian ke luar negeri tersangka mantan bos Lippo Group Edy Sindoro. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui bahwa terpidana Lucas telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan Tangerang pascaputusan bebas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya di Mahkamah Agung.

"Saat ini terpidana sudah dikeluarkan dari Lapas Klas 1 Tangerang," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Pada 7 April 2021, majelis hakim PK yang terdiri dari Salman Luthan (ketua), Sofyan Sitompul dan Abdul Latif mengabulkan permohonan Lucas untuk dinyatakan tidak terbukti melakukan seluruh dakwaan Penuntut Umum serta dikeluarkan dari lapas.

"Sesuai ketentuan undang-undang maka jaksa eksekutor KPK pada Kamis malam, 8 April 2021 sudah melaksanakan putusan PK dimaksud," ucap Ali Fikri.

Menurut pengacara Lucas, Aldres Napitupulu, Lucas telah menghirup udara bebas sejak Kamis (8/4) pukul 21.00 WIB.

"Pukul 21.00 WIB lebih ya, kami menunggu, kami berterima kasih juga dari Direktorat Labuksi (Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK sudah datang pukul 21.00 WIB, surat perintah dari pimpinan KPK untuk melaksanakan putusan bebas Lucas dari lapas," tutur Aldres.

Dalam permohonan PK tersebut, Lucas juga memohonkan agar barang-barang bukti dikembalikan kepada pihak dari mana barang tersebut disita.

"Sesuai ketentuan kalau (barang) masih ada harusnya dikembalikan sesuai putusan dan ada beberapa yang memang ditetapkan oleh hakim di berkas perkara ada yang memang supaya dikembalikan kepada pihak dari mana barang itu disita," ujar Aldres.

Namun sebagian barang tersebut, diketahui sudah dilelang KPK.

baca juga

"Kalau untuk barang yang dilelang saya tidak tahu, termasuk dalam perkara Lucas, saya tidak tahu sudah laku atau belum, hasil lelangnya diberikan dari mana barang itu disita," ungkap Aldres seraya menambahkan dirinya mengapresiasi putusan MA tersebut.

"Tentu kami apresiasi putusan MA, sebenarnya mengenai tidak bersalahnya Pak Lucas ini sudah disampaikan sejak 1 Oktober 2018 lalu. Pak Lucas kemudian ikuti proses hukumnya, dia sudah jalani hampir 3 tahun kemudian ditetapkan tidak bersalah, tentu kami apresiasi MA memberikan putusan objektif sesuai fakta persidangan yang ada," ujar Aldres.

Dalam perkara ini, Lucas yang merupakan pengacara Eddy Sindoro selaku bekas petinggi Lippo Group awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menghalang-halangi proses penyidikan dalam perkara Eddy Sindoro.

Eddy Sindoro selaku bekas petinggi Lippo Groupsudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada panitera pengadilan negeri Jakarta Pusat tapi berada di luar negeri, Lucas oleh KPK didakwa membantu Eddy Sindoro untuk tidak pulang ke Indonesia dan menjalani proses hukum.

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengungkapkan Ketua Majelis PK, Salman Luthan menyatakan Dessenting Opinion (DO) terhadap putusan tersebut.

"Dengan pertimbangan alasan PK pemohon/terpidana tidak beralasan menurut hukum dan bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan oleh karena itu alasan PK harus ditolak," kata Andi Samsan.

Sedangkan dua hakim anggota yaitu Abdul Latif dan Sofyan Sitompul mengatakan alasan pemohon PK beralasan.

Putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Maret 2019 menyatakan Lucas terbukti bersalah dan divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya pada 26 Juni 2019, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan putusan kasasi MA lalu mengurangi vonis Lucas menjadi 3 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi pada 17 Desember 2019. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Kabulkan PK Lucas yang Bantu Pelarian Eks Petinggi Lippo Edy Sindoro

MA Kabulkan PK Lucas yang Bantu Pelarian Eks Petinggi Lippo Edy Sindoro

News | Kamis, 08 April 2021 | 15:35 WIB

KPK Setor Rp 600 Juta Denda Terpidana Advokat Lucas ke Kas Negara

KPK Setor Rp 600 Juta Denda Terpidana Advokat Lucas ke Kas Negara

News | Rabu, 10 Juni 2020 | 12:22 WIB

Bantu Pelarian Buronan KPK, Lucas Divonis 7 Tahun Penjara

Bantu Pelarian Buronan KPK, Lucas Divonis 7 Tahun Penjara

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 19:23 WIB

KPK Yakin Hakim Vonis Terdakwa Advokat Lucas Sesuai Tuntutan Jaksa

KPK Yakin Hakim Vonis Terdakwa Advokat Lucas Sesuai Tuntutan Jaksa

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 12:55 WIB

Terkini

Bosan Dimsum Mentai? Ini 5 Kuliner Nusantara di Nganjuk yang Patut Dicoba

Bosan Dimsum Mentai? Ini 5 Kuliner Nusantara di Nganjuk yang Patut Dicoba

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Kritik Putusan MK soal Anggaran MBG, Denny Indrayana: Aneh

Kritik Putusan MK soal Anggaran MBG, Denny Indrayana: Aneh

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:59 WIB

Bisa Picu Konflik Horizontal! DPR Minta Polisi Tindak Tegas Gimik Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Bisa Picu Konflik Horizontal! DPR Minta Polisi Tindak Tegas Gimik Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:59 WIB

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus TPPU yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus TPPU yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:56 WIB

Review Perfect Family: Keluarga Sempurna yang Ternyata Menyimpan Rahasia

Review Perfect Family: Keluarga Sempurna yang Ternyata Menyimpan Rahasia

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Pertalite Dibatasi, Motor Tetap Bebas Beli: Mobil Mewah Mulai Dipantau

Pertalite Dibatasi, Motor Tetap Bebas Beli: Mobil Mewah Mulai Dipantau

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:37 WIB

3 Anggota DPRD Diperiksa Lagi, Ini Perkembangan Kasus Lampu Jalan Palembang

3 Anggota DPRD Diperiksa Lagi, Ini Perkembangan Kasus Lampu Jalan Palembang

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:37 WIB

8 Pesan Gerakan Nurani Bangsa: Kritik Aparat, Korupsi hingga Demokrasi

8 Pesan Gerakan Nurani Bangsa: Kritik Aparat, Korupsi hingga Demokrasi

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:37 WIB

Purbaya Resmi Salurkan Rp 20,5 T ke 490 Daerah, Biar Pemda Bisa Bayar Gaji PPPK

Purbaya Resmi Salurkan Rp 20,5 T ke 490 Daerah, Biar Pemda Bisa Bayar Gaji PPPK

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:36 WIB

Fakta Baru Kasus Pilot Malaysia Selundupkan Narkoba ke Indonesia, Ada Jejak Nomor Telepon Sindikat

Fakta Baru Kasus Pilot Malaysia Selundupkan Narkoba ke Indonesia, Ada Jejak Nomor Telepon Sindikat

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:35 WIB

×