MA Kabulkan PK Lucas yang Bantu Pelarian Eks Petinggi Lippo Edy Sindoro

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Kamis, 08 April 2021 | 15:35 WIB
MA Kabulkan PK Lucas yang Bantu Pelarian Eks Petinggi Lippo Edy Sindoro
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. [Suara.com]

Suara.com - Mahkamah Agung telah mengabulkan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan terdakwa Lucas. Lucas dinyatakan oleh MA tidak merintangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Petinggi Lippo Group, Edy Sindoro. Sehingga Lucas dapat dibebaskan dari dalam rumah tahanan.

Pada sidang tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada 20 Maret 2019, Lucas divonis majelis hakim hukuman 7 tahun penjara. Namun pada tingkat banding, hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara. Selanjutnya, ditingkat Kasasi Lucas kembali mendapat potongan hukuman menjadi 3 tahun penjara.

Untuk ditingkat PK, dari hasil amar putusan melalui website direktorat kepaniteraan mahkamah agung mengabulkan PK terdakwa Lucas yang telah dibacakan majelis hakim, Rabu (7/4/2021).

"Kabul," isi putusan berdasarkan website Mahkamah Agung dikutip Suara.com, Kamis (8/4/2021).

Adapun sidang putusan dipimpin oleh hakim agung Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. Adapun dalam permohonan PK terdakwa Lucas meminta majelis hakim memutuskan Lucas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

Membebaskan Pemohon PK terhadap terpidana Lucas dari seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, serta meminta agar majelis hakim mengeluarkannya dari Lapas Klas 1 Tangerang.

Seperti diketahui, perintangan penyidikan yang dilakukan Lucas ini terjadi setelah KPK mencekal Eddy Sindoro bepergian ke luar negeri. Ketika itu Lucas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perkara sejumlah perusahaan yang dinaungi Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 Desember 2016.

Ternyata saat pencekalan itu dilakukan, Eddy sudah berada di luar negeri. Eddy kemudian menghubungi Lucas untuk bisa membantu proses hukum di KPK.

Tapi, Lucas diduga menyarankan Eddy tak kembali ke Indonesia sekaligus Eddy diminta melepas kewarganegaraan Indonesia untuk dapat terlepas dari jerat hukum.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Diharapkan Menguatkan Putusan Hukuman Seumur Hidup Koruptor Jiwasraya

MA Diharapkan Menguatkan Putusan Hukuman Seumur Hidup Koruptor Jiwasraya

Bisnis | Rabu, 07 April 2021 | 14:53 WIB

MA Diminta Kabulkan Kasasi Kejagung untuk Koruptor Jiwasraya

MA Diminta Kabulkan Kasasi Kejagung untuk Koruptor Jiwasraya

Bisnis | Selasa, 06 April 2021 | 09:26 WIB

Tak Akui Perbuatan, Hakim Tolak Justice Collaborator Djoko Tjandra

Tak Akui Perbuatan, Hakim Tolak Justice Collaborator Djoko Tjandra

News | Senin, 05 April 2021 | 17:22 WIB

Terkini

Kenapa Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Rieke ke MKD DPR? Ini Duduk Perkaranya

Kenapa Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Rieke ke MKD DPR? Ini Duduk Perkaranya

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 10:44 WIB

Perjalanan Panjang Kasus Heroin Mary Jane Veloso, Kini Bebas Murni Lewat Grasi Marcos

Perjalanan Panjang Kasus Heroin Mary Jane Veloso, Kini Bebas Murni Lewat Grasi Marcos

News | Sabtu, 26 September 2026 | 10:41 WIB

Cara Membersihkan Silikon Karet Tupperware yang Berjamur Hitam, Pakai Sabun hingga Baking Soda

Cara Membersihkan Silikon Karet Tupperware yang Berjamur Hitam, Pakai Sabun hingga Baking Soda

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 10:40 WIB

184 Ribu Akun Anak Sudah Dinonaktifkan Meta, Meutya Minta Diperluas ke Usia 16 Tahun

184 Ribu Akun Anak Sudah Dinonaktifkan Meta, Meutya Minta Diperluas ke Usia 16 Tahun

Tekno | Sabtu, 26 September 2026 | 10:37 WIB

Review Film Avengers: Endgame Encore, Sajian Spesial Penyambung Babak Baru

Review Film Avengers: Endgame Encore, Sajian Spesial Penyambung Babak Baru

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 10:30 WIB

Berharap Hujan Segera Turun, Operasi Modifikasi Cuaca Jakarta Gunakan 1 Ton Garam Bubuk

Berharap Hujan Segera Turun, Operasi Modifikasi Cuaca Jakarta Gunakan 1 Ton Garam Bubuk

News | Sabtu, 26 September 2026 | 10:29 WIB

Riwayat Deputi II Bakom RI Timothy Ivan Triyono, Pernah Kembalikan Rp200 Juta ke KPK

Riwayat Deputi II Bakom RI Timothy Ivan Triyono, Pernah Kembalikan Rp200 Juta ke KPK

News | Sabtu, 26 September 2026 | 10:25 WIB

Timnas Indonesia Bikin Singapura Kehilangan Kepercayaan Diri, Gavin Lee Angkat Bicara

Timnas Indonesia Bikin Singapura Kehilangan Kepercayaan Diri, Gavin Lee Angkat Bicara

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 10:23 WIB

Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal

Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal

Malang | Sabtu, 26 September 2026 | 10:21 WIB

Guruh Soekarnoputra Wafat, Siapa Saja Keturunan Soekarno yang Masih Ada?

Guruh Soekarnoputra Wafat, Siapa Saja Keturunan Soekarno yang Masih Ada?

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 10:20 WIB

×