KPK Yakin Hakim Vonis Terdakwa Advokat Lucas Sesuai Tuntutan Jaksa

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Rabu, 20 Maret 2019 | 12:55 WIB
KPK Yakin Hakim Vonis Terdakwa Advokat Lucas Sesuai Tuntutan Jaksa
Advokat Lucas keluar gedung KPK usai diperiksa atas dugaan membantu pelarian ke luar negeri tersangka mantan bos Lippo Group Edy Sindoro, di Jakarta, Selasa dini hari (2/10/2018). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengharapkan Majelis Hakim Tindak Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, menerima seluruh dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK untuk terdakwa Advokat Lucas dalam kasus merintangi penyidikan terhadap Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, majelis hakim dapat memberikan hukuman maksimal untuk Advokat Lucas.

"Harapannya tentu seluruh dakwaan dan bukti-bukti KPK diterima dan terdakwa dijatuhi vonis maksimal sesuai perbuatannya," kata Febri digedung merah putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).

Menurut Febri, semua bukti yang disampaikan oleh jaksa dari KPK selama proses persidangan telah membuktikan perbuatan Lucas, yang membantu Eddy Sindoro ke luar negeri.

"Mulai dari saksi-saksi yang mengetahui langsung rangkaian perstiwa upaya dugaan menghalang-halangi penyidikan hingga bukti elektronik komunikasi yang didukung oleh ahli," ucap Febri.

Febri mengatakan, tak mempermasalahkan tim penasehat hukum Lucas membantah semua dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Namun, KPK tetap meyakini keputusan Majelis Hakim akan profesional dan adil.

"KPK ajak masyarakat untuk menyimak bersama-sama putusan hakim, mari sama-sama kita hormati institusi peradilan yang independen dan imparsial," tutup Febri

Terdakwa Lucas, hari ini akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Di mana dalam jaksa menuntut Lucas dengan hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lucas didakwa bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi Jerat Partai Bersimbol Islam, Rhoma Irama: Ini Menyakitkan!

Korupsi Jerat Partai Bersimbol Islam, Rhoma Irama: Ini Menyakitkan!

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 12:41 WIB

Kasus Suap 'Ketok Palu', KPK Periksa 14 Anggota DPRD Jambi

Kasus Suap 'Ketok Palu', KPK Periksa 14 Anggota DPRD Jambi

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 11:53 WIB

Jaksa KPK Ungkap Aliran Suap DAK Kebumen di Sidang Perdana Taufik Kurniawan

Jaksa KPK Ungkap Aliran Suap DAK Kebumen di Sidang Perdana Taufik Kurniawan

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 11:31 WIB

Kasus Suap Ketok Palu, KPK Periksa Puluhan Pejabat Jambi

Kasus Suap Ketok Palu, KPK Periksa Puluhan Pejabat Jambi

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 05:45 WIB

4 Fakta Duit Rp 180 Juta dan 30 Ribu Dolar AS di Laci Meja Menteri Agama

4 Fakta Duit Rp 180 Juta dan 30 Ribu Dolar AS di Laci Meja Menteri Agama

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 07:45 WIB

Terkini

184 Ribu Akun Anak Sudah Dinonaktifkan Meta, Meutya Minta Diperluas ke Usia 16 Tahun

184 Ribu Akun Anak Sudah Dinonaktifkan Meta, Meutya Minta Diperluas ke Usia 16 Tahun

Tekno | Sabtu, 26 September 2026 | 10:37 WIB

Review Film Avengers: Endgame Encore, Sajian Spesial Penyambung Babak Baru

Review Film Avengers: Endgame Encore, Sajian Spesial Penyambung Babak Baru

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 10:30 WIB

Berharap Hujan Segera Turun, Operasi Modifikasi Cuaca Jakarta Gunakan 1 Ton Garam Bubuk

Berharap Hujan Segera Turun, Operasi Modifikasi Cuaca Jakarta Gunakan 1 Ton Garam Bubuk

News | Sabtu, 26 September 2026 | 10:29 WIB

Riwayat Deputi II Bakom RI Timothy Ivan Triyono, Pernah Kembalikan Rp200 Juta ke KPK

Riwayat Deputi II Bakom RI Timothy Ivan Triyono, Pernah Kembalikan Rp200 Juta ke KPK

News | Sabtu, 26 September 2026 | 10:25 WIB

Timnas Indonesia Bikin Singapura Kehilangan Kepercayaan Diri, Gavin Lee Angkat Bicara

Timnas Indonesia Bikin Singapura Kehilangan Kepercayaan Diri, Gavin Lee Angkat Bicara

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 10:23 WIB

Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal

Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal

Malang | Sabtu, 26 September 2026 | 10:21 WIB

Guruh Soekarnoputra Wafat, Siapa Saja Keturunan Soekarno yang Masih Ada?

Guruh Soekarnoputra Wafat, Siapa Saja Keturunan Soekarno yang Masih Ada?

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 10:20 WIB

Penantian 16 Tahun Berakhir! Mary Jane Dapat Pengampunan Mutlak dari Presiden Filipina

Penantian 16 Tahun Berakhir! Mary Jane Dapat Pengampunan Mutlak dari Presiden Filipina

News | Sabtu, 26 September 2026 | 10:13 WIB

Pemblokiran Maskapai Iran Mengancam Keamanan Penerbangan Negara Tetangga

Pemblokiran Maskapai Iran Mengancam Keamanan Penerbangan Negara Tetangga

News | Sabtu, 26 September 2026 | 10:07 WIB

Polres Dumai Gagalkan 3 Kg Cartridge Narkoba ke Medan

Polres Dumai Gagalkan 3 Kg Cartridge Narkoba ke Medan

Riau | Sabtu, 26 September 2026 | 10:06 WIB

×