Ogah Kecolongan Travel Gelap, Penyekatan Jalur Mudik Dilapis 2 Kali Lipat

Jum'at, 09 April 2021 | 15:23 WIB
Ogah Kecolongan Travel Gelap, Penyekatan Jalur Mudik Dilapis 2 Kali Lipat
Ilustrasi--Arus balik mudik Lebaran. [Antara/M Ibnu Chazar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perjalanan dinas luar kota wajib dibekali dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.

Selama 6-17 Mei tersebut akan petugas akan melakukan razia SIKM di beberapa jalur mudik seperti di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan.

Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI