SBY Disebut Daftarkan Demokrat ke HAKI, FKPD Bakal Surati Kemenkumham

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 09 April 2021 | 18:49 WIB
SBY Disebut Daftarkan Demokrat ke HAKI, FKPD Bakal Surati Kemenkumham
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan keterangan pers terkait KLB Partai Demokrat di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Suara.com - Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat (FKPD) buka suara terkait isu Partai Demokrat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual atas nama pribadi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jika itu benar FKPD mengaku bakal menyurati Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham untuk masalah tersebut.

"Selaku wadah pendiri Demokrat tentunya akan menyurati lah ke Ditjen HAKI," kata Sekjen FKPD Sahat Saragih dalam konferensi pers di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).

Saragih menyebut, surat tersebut dikirimkan sebagai nada protes dan desakan agar Ditjen HAKI membatalkan pendaftaran yang dilakukan oleh SBY tersebut. Terlebih juga, pihaknya tak bisa menunggu waktu.

"Karena ini dilakukan secara diam-diam pada 19 Maret 2021 dan batas waktu ini (pengesahan) satu bulan. Jadi kita tidak boleh menunggu waktu," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya semata-mata untuk menyelamatkan Partai Demokrat. Menurutnya, para pendiri harus bertindak.

"Kalau ini terjadi, menjadi hak paten seseorang, artinya PD tidak lagi partai walaupun sebutannya partai. Tapi menjadi milik SBY, siapa yang mau memilih PD, kucing pun tidak mau. Jangan kan manusia kucing pun tidak mau. Itu yang dikhawatirkan FKPD," tandasnya.

Dituding Daftarkan

Sebelumnya, salah satu pendiri Partai Demokrat atau elite Demokrat kubu Moeldoko, Hencky Luntungan, menuding bahwa Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY telah mendaftarkan Demokrat ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham atas nama pribadinya. Pendaftaran tersebut dilakukan pada 19 Maret 2021 lalu.

"Tahukah anda bahwa secara diam-diam SBY telah mendaftarkan PD, sebagai miliknya atas nama pribadinya pada lembaga kekayaan intelektual Kemenkumham," kata Hencky saat dihubungi Suara.com, Jumat (9/4/2021).

baca juga

Hencky mengatakan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh timnya, proses pendaftaran tersebut dilakukan pada 19 Maret 2021.

Sementara itu, Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems, menjelaskan, apa yang dilakukan SBY tersebut justru membuat kubunya tergelitik. Pasalnya hal itu dianggap tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Rupanya SBY masih belum sadar, bahwa Partai Politik itu bukan barang dagangan, juga bukan kepemilikan pribadi, melainkan kepemilikan orang banyak, karena itulah Partai Politik merupakan salah satu pilar dari demokrasi, dan bukan pilar dari salah satu keluarga," tuturnya.

Saiful kemudian meminta SBY memperdalam aturan soal dokumen merek dan lukisan. Menurutnya, merek dan lukisan Demokrat yang didaftarkan SBY ke HAKI telah salah sasaran.

"Pak SBY seharusnya juga mau membaca dan mengkaji tentang apa itu yang disebut dengan merek dan lukisan yang seharusnya layak dan tidak layak untuk didaftarkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicecar Wartawan soal SBY Daftarkan Demokrat ke HAKI, Moeldoko Cuma Senyum

Dicecar Wartawan soal SBY Daftarkan Demokrat ke HAKI, Moeldoko Cuma Senyum

News | Jum'at, 09 April 2021 | 18:12 WIB

Heboh Disebut Daftarkan Demokrat ke HAKI, FKPD: SBY Lagi Pusing, Galau Kali

Heboh Disebut Daftarkan Demokrat ke HAKI, FKPD: SBY Lagi Pusing, Galau Kali

News | Jum'at, 09 April 2021 | 17:40 WIB

Kubu KLB Tuding SBY Diam-diam Daftarkan Demokrat ke HAKI Jadi Milik Pribadi

Kubu KLB Tuding SBY Diam-diam Daftarkan Demokrat ke HAKI Jadi Milik Pribadi

News | Jum'at, 09 April 2021 | 13:58 WIB

Marzuki Alie Cecar SBY, Diumpamakan Barang Bagus Tapi Kurang Dikenal

Marzuki Alie Cecar SBY, Diumpamakan Barang Bagus Tapi Kurang Dikenal

Hits | Kamis, 08 April 2021 | 12:12 WIB

Videonya Dimanipulasi, Eks Wamenkumham Era SBY Meradang

Videonya Dimanipulasi, Eks Wamenkumham Era SBY Meradang

Kalbar | Kamis, 08 April 2021 | 11:05 WIB

Terkini

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 01:16 WIB

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:55 WIB

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

×