Suara.com - Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat (FKPD) buka suara terkait isu Partai Demokrat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual atas nama pribadi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jika itu benar FKPD mengaku bakal menyurati Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham untuk masalah tersebut.
"Selaku wadah pendiri Demokrat tentunya akan menyurati lah ke Ditjen HAKI," kata Sekjen FKPD Sahat Saragih dalam konferensi pers di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).
Saragih menyebut, surat tersebut dikirimkan sebagai nada protes dan desakan agar Ditjen HAKI membatalkan pendaftaran yang dilakukan oleh SBY tersebut. Terlebih juga, pihaknya tak bisa menunggu waktu.
"Karena ini dilakukan secara diam-diam pada 19 Maret 2021 dan batas waktu ini (pengesahan) satu bulan. Jadi kita tidak boleh menunggu waktu," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya semata-mata untuk menyelamatkan Partai Demokrat. Menurutnya, para pendiri harus bertindak.
"Kalau ini terjadi, menjadi hak paten seseorang, artinya PD tidak lagi partai walaupun sebutannya partai. Tapi menjadi milik SBY, siapa yang mau memilih PD, kucing pun tidak mau. Jangan kan manusia kucing pun tidak mau. Itu yang dikhawatirkan FKPD," tandasnya.
Dituding Daftarkan
Sebelumnya, salah satu pendiri Partai Demokrat atau elite Demokrat kubu Moeldoko, Hencky Luntungan, menuding bahwa Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY telah mendaftarkan Demokrat ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham atas nama pribadinya. Pendaftaran tersebut dilakukan pada 19 Maret 2021 lalu.
"Tahukah anda bahwa secara diam-diam SBY telah mendaftarkan PD, sebagai miliknya atas nama pribadinya pada lembaga kekayaan intelektual Kemenkumham," kata Hencky saat dihubungi Suara.com, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga: Kubu KLB Tuding SBY Diam-diam Daftarkan Demokrat ke HAKI Jadi Milik Pribadi
Hencky mengatakan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh timnya, proses pendaftaran tersebut dilakukan pada 19 Maret 2021.