Pemprov DKI Tegaskan Melarang Warganya Mudik Walau Sudah Divaksin Covid-19

Sabtu, 10 April 2021 | 13:09 WIB
Pemprov DKI Tegaskan Melarang Warganya Mudik Walau Sudah Divaksin Covid-19
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]

Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta,  Syafrin Liputo  menegaskan meski sudah divaksinasi Covid-19 masyarakat ibu kota tetap dilarang untuk mudik lebaran. 

Hal itu ditegaskannya agar tidak lagi terjadi kasus lonjakan Covid-19 yang biasa terjadi saat masa liburan.

“Selama masa larangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei itu tidak ada pengecualian, semua dilarang. Kemudian pengecualiannya hanya tadi itu saja. Yang sudah divaksin kami harapkan, disarankan tidak melakukan mudik” tegas Syafrin di Jakarta, Jumat (9/4/2021). 

Dia mengatakan masyarakat yang diizinkan bepergian  hanya mereka yang masuk dalam kriteria untuk mendapatkan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) , sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19. 

Mereka yang dapat memiliki SIKM adalah ASN untuk perjalanan dinas, bagi pekerja formal dan non-formal dan masyarakat yang memiliki kebutuhan mendadak, seperti kerabat meninggal atau sakit.

Kelompok masyarakat tersebut, dikatakan Syafrin mengurus SIKM dengan cara meminta formulir di kantor kelurahan terdekat. Pemohon harus menunjukkan bukti bahwa mereka punya keperluan mendesak di kampung halamannya.

Prosedur ini sedikit berbeda penerapan SIKM pada mudik lebaran tahun lalu. Sebab saat itu surat izin ini bisa diurus secara online di situs resmi Pemprov DKI, corona.jakarta.go.id

"Tahun ini sesuai dengan SE Ketua Satgas maka yang bersangkutan bisa langsung ke kelurahan setempat, sesuai dengan domisili," jelasnya.

Ia menyebut dalam mengurus SIKM tidak memakan waktu lama, selama dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Bahkan jika syarat terpenuhi maka dalam waktu satu sampai dua jam bisa dapat SIKM.

Baca Juga: Masih Nekat Mudik, Polda Metro Jaya Sudah Siapkan 8 Titik Penyekatan

"Untuk Jakarta sehari juga bisa diterbitkan selama yang bersangkutan bisa menunjukkan ada misalnya ada kedukaan. Acara tidak diperbolehkan. Sudah ditetapkan dalam SE 13 apa saja yang diperbolehkan. Ada kedukaan, mengantar orang sakit," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI