4 Tahun Kasus Novel KPK: Negara Belum Bisa Ungkap Dalang Teror Air Keras

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 12 April 2021 | 10:12 WIB
4 Tahun Kasus Novel KPK: Negara Belum Bisa Ungkap Dalang Teror Air Keras
Kolase Novel Baswedan dan RB. (ki: Suara.com, ka: Antara/ Anita Permata Dewi)

Suara.com - Sudah empat tahun berlalu, tepatnya 11 April  2017 lalu, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih misterius. Polisi hingga kini belum dapat mengungkap siapa sosok intelektual terkait teror penyerangan air keras kepada Novel.

Marguerite Afra Sapiie, salah satu tim Advokasi Novel Baswedan, menyebut polisi hanya baru menetapkan dua oknum polisi sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Novel. Maka itu, Afra menilai bahwa penuntasan kasus Novel ini seharusnya menjadi simbol negara dalam pemberantasan korupsi.

"Penuntasan kasus Novel Baswedan adalah simbol kesungguhan negara melawan korupsi. Pengungkapan dalang kasus Novel adalah bagian penting dari penegakkan keadilan di negeri ini," kata Afra melalui keterangan tertulis, Senin (12/4/2021).

Afra pun mendesak kepada Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menuntaskan kasus Novel. Dan perintahkan anak buahnya untuk mencari siapa sosok intelektual penyerang Novel.

"Presiden Jokowi segera memerintahkan kembali Kapolri Listyo Sigit Prabowo menunaikan janjinya untuk menuntaskan kasus ini dengan mengungkap aktor perencana atau intelektual dan aktor lainnya," ucap Afra.

Kemudian, meminta kepada Jenderal Listyo agar melakukan pemeriksaan kepada penyidiknya terdahulu yang dianggap sangat berbeda dengan temuan Komnas HAM dalam penetapan tersangka penyiraman Rahmat Kadir dan Rony Bugis.

"Memerintahkan jajarannya, memeriksa para penyidik yang diduga melakukan abuse of process sebagaimana yang ditemukan oleh Komnas HAM dalam laporannya dan membuka akses informasi perihal status anggota kedua pelaku lapangan penyerangan Novel Baswedan," tegas Afra.

Selanjutnya, Jenderal Listyo juga secepatnya memecat Rahmat dan Bugis diberhentikan secara tidak terhormat dari anggota Polri yang sudah diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 371/Pid.B.2020/PN/Jkt.Utr & Putusan Nomor 372/Pid.B.2020/PN/Jkt.Utr.

Sementara itu, untuk Ketua Ombudsman Republik Indonesia bisa segera melakukan pemeriksaan terhadap   Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto Adi selaku Kadivkum Mabes Polri terdahulu yang dianggap telah melanggar maladministrasi.

baca juga

"Menetapkan perbuatan pemberian bantuan hukum yang dilakukannya kepada kedua pelaku merupakan tindakan maladministrasi," ujar Afra.

Terakhir, kata Afra, meminta KPK menindaklanjuti laporan masyarakat sipil atas dugaan adanya perintangan penyidikan terhadap Novel ketika melakukan pekerjaannya sebagai penegak hukum.

"Segera melakukan penyelidikan atau penyidikan terkait kasus penyerangan Novel Baswedan dalam konstruksi obstruction of justice (menghalang-halangi proses penegakan hukum)," tutup Afra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dapat Bocoran, Novel Sebut 2 Peneror Air Keras Tak Bakal Dipecat dari Polri

Dapat Bocoran, Novel Sebut 2 Peneror Air Keras Tak Bakal Dipecat dari Polri

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 17:22 WIB

Divonis Bersalah, 2 Polisi Peneror Novel Baswedan Segera Jalani Sidang Etik

Divonis Bersalah, 2 Polisi Peneror Novel Baswedan Segera Jalani Sidang Etik

News | Selasa, 28 Juli 2020 | 16:10 WIB

Hari Ini, Komjak RI Periksa Enam Jaksa Kasus Polisi Peneror Novel Baswedan

Hari Ini, Komjak RI Periksa Enam Jaksa Kasus Polisi Peneror Novel Baswedan

News | Kamis, 23 Juli 2020 | 11:33 WIB

Vonis 2 Tahun Polisi Peneror Novel, KPK: Preseden Buruk Bagi Aparat Hukum

Vonis 2 Tahun Polisi Peneror Novel, KPK: Preseden Buruk Bagi Aparat Hukum

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 17:04 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB