Kasus Suap Air Minum, Eks Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo

Senin, 12 April 2021 | 14:09 WIB
Kasus Suap Air Minum, Eks Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara
Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dituntut enam tahun penjara. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dituntut enam tahun penjara. Ini terkait suap proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2 pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).

Selain pidana badan, terdakwa Rizal juga harus membayar uang denda sebesar Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal Djalil selama 6 tahun dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," kata Jaksa Arin Kurnia Sari dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).

Selain itu, Jaksa Arin juga menambah tuntutan terdakwa Rizal Djalil untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1 miliar. Bila Rizal tak mampu mengembalikan uang itu kepada negara, maka akan dilakukan penyitaan milik terdakwa.

"Jika tidak bisa mengganti setelah satu bulan. Setelah keputusan inkrah, maka harta benda disita untuk menutup uang pengganti. Jika tidak mencukupi pidana diganti penjara selama 1 tahun," ucap Jaksa Arin.

Jaksa menilai bahwa Rizal terbukti telah menerima suap mencapai SGD 100 ribu atau setara Rp 1.06 miliar. Uang itu didapat Rizal dari Komisaris Utama PT. Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Adapun hal memberatkan Rizal Djalil adalah tak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Terdakwa tidak berterus terang mengakui perbuatannya dan
Perbuatan terdakwa telah mencoreng Badan Pemeriksa Keuangan," kata Jaksa Arin.

baca juga

Untuk hal meringankan, terdakwa Rizal belum pernah sama sekali dihukum.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizal melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar, Eks Bendahara Camat di Siak Ditahan

Diduga Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar, Eks Bendahara Camat di Siak Ditahan

Riau | Selasa, 06 April 2021 | 19:47 WIB

Sebut Sidang Rizieq Shihab Dagelan, Rizal Ramli Didoakan Jadi Presiden

Sebut Sidang Rizieq Shihab Dagelan, Rizal Ramli Didoakan Jadi Presiden

Hits | Senin, 05 April 2021 | 17:32 WIB

Bawa Nama Tuhan Soal Kasus Habib Rizieq, Rizal Ramli: Negara Komunis!

Bawa Nama Tuhan Soal Kasus Habib Rizieq, Rizal Ramli: Negara Komunis!

Surakarta | Senin, 05 April 2021 | 14:53 WIB

Terbukti Suap Nurhadi, Hiendra Soendjoto Divonis 3 Tahun Penjara

Terbukti Suap Nurhadi, Hiendra Soendjoto Divonis 3 Tahun Penjara

News | Rabu, 31 Maret 2021 | 18:21 WIB

Terkini

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:08 WIB

6 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Virgo Transport 8, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

6 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Virgo Transport 8, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

News | Minggu, 13 September 2026 | 20:04 WIB

Promo Naga Swalayan dari BRI, Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis!

Promo Naga Swalayan dari BRI, Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis!

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:03 WIB

Bye-Bye Muka Tomat! Ini 4 Soothing Gel Mugwort Khusus Kulit Berminyak, Cuma 30 Ribuan

Bye-Bye Muka Tomat! Ini 4 Soothing Gel Mugwort Khusus Kulit Berminyak, Cuma 30 Ribuan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 20:00 WIB

Promo Cashback BRImo di Osteria Gia Bikin Makan Pasta Makin Untung

Promo Cashback BRImo di Osteria Gia Bikin Makan Pasta Makin Untung

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 19:53 WIB

KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik

KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik

Kalbar | Minggu, 13 September 2026 | 19:46 WIB

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:36 WIB

×