Terbukti Suap Nurhadi, Hiendra Soendjoto Divonis 3 Tahun Penjara

Erick Tanjung | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 31 Maret 2021 | 18:21 WIB
Terbukti Suap Nurhadi, Hiendra Soendjoto Divonis 3 Tahun Penjara
Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soendjoto divonis 3 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dalam perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. [Suara.com/Welly]

Suara.com - Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soendjoto divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021) malam.

Selain pidana penjara, penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi itu juga harus membayar denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heindra Soenjoto selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Bila tak membayar uang denda akan diganti dengan kurungan penjara empat bulan," kata Majelis Hakim Saifudin Zuhri dalam pembacaan putusan.

Hakim menyebut terdakwa Hiendra telah terbukti menyuap Nurhadi dalam perkara di MA sejak tahun 2011 sampai 2016. Adapun terdakwa Hiendra menyuap Nurhadi mencapai Rp35,7 miliar.

Hal memberatkan terdakwa Hiendra tidak sama sekali mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sedangkan, hal meringankan terdakwa Hiendra memiliki tanggungan keluarga.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Dimana tuntutan KPK empat tahun penjara terhadap terdakwa Hiendra.

Atas putusan majelis hakim ini, pihak Jaksa maupun tim hukum terdakwa Hiendra pun memberikan jawaban pikir-pikir. Hakim pun memberikan 7 hari apakah salah satu pihak ingin mengajukan banding atau tidak.

Perkara yang membuat Heindra menyuap Nurhadi dan Rezky agar dapat mengurus perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN). Pertama, terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda Kavling C3-4.3. Kedua, gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.

Atas dasar itu, Hiendra dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyuap Nurhadi akan Divonis Hakim Hari Ini

Penyuap Nurhadi akan Divonis Hakim Hari Ini

News | Rabu, 31 Maret 2021 | 08:13 WIB

Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 4 Tahun Penjara

Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 4 Tahun Penjara

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 05:50 WIB

Adik Ipar Sebut Nurhadi Punya Usaha Sarang Burung Walet

Adik Ipar Sebut Nurhadi Punya Usaha Sarang Burung Walet

News | Rabu, 24 Februari 2021 | 22:09 WIB

Terkini

Diplomasi Nuklir Iran Memanas, Amerika Serikat Memberikan Ultimatum Mau Mengubah Poin Kesepakatan

Diplomasi Nuklir Iran Memanas, Amerika Serikat Memberikan Ultimatum Mau Mengubah Poin Kesepakatan

News | Minggu, 12 April 2026 | 12:30 WIB

Bahlil Peringatkan Kader Golkar Sulut: Jangan Ada Kubu Sana-Sini Kalau Mau Menang 2029!

Bahlil Peringatkan Kader Golkar Sulut: Jangan Ada Kubu Sana-Sini Kalau Mau Menang 2029!

News | Minggu, 12 April 2026 | 12:28 WIB

Blokade Selat Hormuz Penghambat Utama Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran

Blokade Selat Hormuz Penghambat Utama Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:55 WIB

Ironi Sawit RI: Indonesia Punya Kebun, Tapi Kenapa Singapura yang Meraup Cuan?

Ironi Sawit RI: Indonesia Punya Kebun, Tapi Kenapa Singapura yang Meraup Cuan?

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:54 WIB

Ini Poin Jalan Buntu Perundingan Amerika Serikat dan Iran

Ini Poin Jalan Buntu Perundingan Amerika Serikat dan Iran

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:36 WIB

Breakingnews! Negosiasi Amerika Serikat dan Iran di Pakistan Buntu

Breakingnews! Negosiasi Amerika Serikat dan Iran di Pakistan Buntu

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:20 WIB

Berompi Oranye dan Tangan Terborgol, Bupati Tulungagung Tertunduk Lesu Usai Kena OTT KPK: Mohon Maaf

Berompi Oranye dan Tangan Terborgol, Bupati Tulungagung Tertunduk Lesu Usai Kena OTT KPK: Mohon Maaf

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:09 WIB

Negosiasi Iran dan AS di Islamabad Berlanjut, Delegasi Perpanjang Waktu Perundingan

Negosiasi Iran dan AS di Islamabad Berlanjut, Delegasi Perpanjang Waktu Perundingan

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:08 WIB

Strategi Bertahan Iran Selama 40 Hari Runtuhkan Dominasi Pertahanan Udara Zionis

Strategi Bertahan Iran Selama 40 Hari Runtuhkan Dominasi Pertahanan Udara Zionis

News | Minggu, 12 April 2026 | 10:51 WIB

Dikawal Ketat! Bus Rombongan Bonek Dipastikan Aman Keluar Tol Cikatama Usai Diserang Batu-Petasan

Dikawal Ketat! Bus Rombongan Bonek Dipastikan Aman Keluar Tol Cikatama Usai Diserang Batu-Petasan

News | Minggu, 12 April 2026 | 10:47 WIB