Zakat Mal: Pengertian, Syarat Ketentuan, dan Harta yang Perlu Dizakati

Rifan Aditya

Senin, 12 April 2021 | 15:03 WIB
Zakat Mal: Pengertian, Syarat Ketentuan, dan Harta yang Perlu Dizakati
Ilustrasi zakat, Zakat Mal: Pengertian, Syarat Ketentuan, dan Harta yang Perlu Dizakati (shutterstock)

Suara.com - Zakat mal adalah menyedekahkan sebagian harta kekayaan kita kepada orang yang membutuhkan. Namun itu hanya penjelasan singkatnya. Nah, sudahkan Anda tahu apa itu zakat mal

Ramadhan tinggal satu hari lagi dan kita akan segera menjalankan ibadah puasa lalu menyambut idul fitri. Selama bulan Ramadhan banyak sekali amalan yang bisa kita lakukan untuk meningkatkan pahala. Salah satu jenis amalan yang dapat mendekatkan kita pada Rahmat Allah SWT ialah melaksanakan zakat mal.

Bila kita melakukan kebaikan-kebaikan selama bulan ramadhan, kita akan mendapatkan berkah tak terhitung selama puluhan tahun ke depan. Percaya atau tidak? Termasuk membayar zakat mal

Apa itu Zakat Mal?

Mal itu berarti harta dan kekayaan adalah segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi atau aset berharga yang sangat diinginkan sekali oleh manusia. Harta atau mal ini bisa berupa rumah, emas, permata, kendaraan, uang, dan lain sebagainya. 

Sehubungan dengan itu, maka zakat mal adalah kegiatan di mana kita menyedekahkan sebagian harta kita kepada orang yang membutuhkan untuk membantu mereka menjadi lebih mandiri Setidaknya dapat menolong mereka untuk meningkatkan daya hidup mereka. Zakat mal adalah kegiatan sedekah yang juga harus memenuhi dua syarat, antara lain:

  1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dan dikuasai
  2. dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya seperti rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya.

Syarat Harta Kekayaan yang Wajib Zakat Mal

Harta yang dapat dizakatkan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Dimiliki Secara Penuh oleh yang Bersangkutan
    Maksudnya ialah harta tersebut berada dalam kontrol kekuasaan secara penuh oleh pemiliknya dan dapat diambil manfaatnya melalui proses kepemilikan yang benar dan sesuai syariat islam. Misalnya harta dari kepemilikan usaha, warisan, tabungan hasil kerja, pemberian negara, donasi, dan lain sebagainya yang intinya didapatkan secara sah.
  2. Berkembang
    Harta yang dapat diamalkan ialah harta yang dapat berkembang atau bila diusahakan akan memiliki potensi untuk berkembang.
  3. Cukup Nishab
    Harta yang dapat diamalkan dalam zakat mal adalah yang juga telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'.
  4. Lebih dari Kebutuhan Pokok
    Kebutuhan pokok ialah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan anggota keluarga untuk melangsungkan hidupnya. Artinya, mal atau harta yang dapat diamalkan ialah yang sudah terhitung lebih dari kebutuhan pokok tersebut. Ketika kebutuhan pokok sudah terpenuhi dengan baik dan yang bersangkutan masih memiliki lebih maka disarankan agar harta lebih tersebut diamalkan.
  5. Bebas dari Hutang
    Orang yang belum bebas dari hutang tidak disarankan untuk berzakat, tapi sebaiknya membayar hutang pada waktu yang sama ketika mengeluarkan zakat. Pada intinya, harta yang dizakatkan haruslah bebas dari tanggungan hutang.
  6. Berlalu Satu Tahun
    Maksudnya ialah ke pemilikan harta tersebut sudah berlalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak termasuk.

Mal yang Wajib Dizakati

baca juga

Berikut daftar mal atau harta kekayaan yang wajib dizakati

  1. Emas dan Perak
  2. Binatang Ternak
  3. Hasil Pertanian
  4. Harta perniagaan
  5. Kekayaan hasil tambang dan Kekayaan Laut

Adapun nisab atau syarat jumlah minimum zakat maal yakni 85 gram emas. Jika dalam bentuk harta lain, maka yang setara harga emas 85 gram dari nisab tersebut diambil 2,5% sebagai kadar zakat maal.

Berikut ini perhitungan zakat mal:

Nisab zakat maal: 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.

Contoh, jika kamu mempunyai emas 87 gram yang disimpan selama satu tahun penuh, maka wajib zakat yang dikeluarkan dalam setahun dari harta yang disimpan adalah sebesar 2,5 % x 87 gram = 2,175 gram atau uang senilai emas tersebut.

Dalil Zakat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Berbagai Situasi

6 Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Berbagai Situasi

News | Senin, 12 April 2021 | 14:15 WIB

Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Anggota Keluarga

Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Anggota Keluarga

News | Senin, 12 April 2021 | 10:28 WIB

Cara Menghitung Zakat Mal dan Hal yang Harus Diketahui tentang Zakat Mal

Cara Menghitung Zakat Mal dan Hal yang Harus Diketahui tentang Zakat Mal

News | Jum'at, 08 Mei 2020 | 20:14 WIB

Panduan Cara Menghitung Zakat Ramadan 1440 Hijriah

Panduan Cara Menghitung Zakat Ramadan 1440 Hijriah

Bisnis | Selasa, 14 Mei 2019 | 13:43 WIB

Terkini

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:32 WIB

Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa

Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:28 WIB