Penyuap Eks Mensos Juliari Bongkar Istilah 'Bina Lingkungan' di Depan Hakim

Senin, 12 April 2021 | 19:14 WIB
Penyuap Eks Mensos Juliari Bongkar Istilah 'Bina Lingkungan' di Depan Hakim
Sidang kasus korupsi Bansos Corona dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

REKOMENDASI

TERKINI