DPR Minta Pemerintah Awasi dan Tindak Perusahaan yang Ogah Bayar THR

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Selasa, 13 April 2021 | 13:01 WIB
DPR Minta Pemerintah Awasi dan Tindak Perusahaan yang Ogah Bayar THR
Wakil Ketua DPR RI, M. Azis Syamsuddin. (Dok : DPR)

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Ketenagakerjaan berperan aktif mengawasi pembayaran THR atau tunjangan hari raya dari perusahaan kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahu 2021.

Azis mengatakan, Kemenaker nantinya bisa membuat call center sebagai media pengaduan sekaligus informasi sebagai upaya pengawasan pembayaran THR. Selain Kemenaker, Azis meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait ikut memantau jalannya pembayaran THR.

"Kemenaker dan Disnaker untuk aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan membentuk call center pengaduan pembayaran THR sebagai sarana informasi dan pelaporan pelaksanaan pembayaran THR," kata Azis kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).

Azis meminta Kemenaker dan Disnasker turut memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR tahun 2020 yang masih tertunda. Mengingat, kata dia THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara.

Karena itu Kemenaker dan Disnaker diminta aktif mencari solusi pembayaran THR dengan melakukan dialog dan mediasi antara pekerja dengan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR.

"Kemenaker dan Disnaker untuk sigap menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR, guna meminimalisir adanya perusahaan yang mampu membayar namun memanfaatkan celah untuk tidak membayar THR kepada pekerjanya," ujarnya.

Perusahaan Wajib Bayar THR Secara Penuh

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan Tahun 2021 wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba.

Bagi pengusaha yang tidak mampu memenuhinya juga wajib melakukan dialog secara kekeluargaan dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.

baca juga

Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.

"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual, Senin (12/4/2021).

Ida meminta kepada para kepala daerah untuk turut memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesaui dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.

"Untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," ujarnya.

Kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis dengan syarat yang sudah ditentukan. Keterlambatan pembayaran THR itu maksimal sebelum hari raya keagamaannya berlangsung.

Ida menegaskan kalau kesepakatan itu dibuat bukan berarti kewajiban para perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja atau buruh lantas hilang. Besaran THR yang diberikan juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Dorong Pemda Fasilitasi Pekerja Bentuk Posko Pengaduan Terkait THR

DPR Dorong Pemda Fasilitasi Pekerja Bentuk Posko Pengaduan Terkait THR

DPR | Selasa, 13 April 2021 | 12:10 WIB

Menaker: THR Harus Dibayar  Full Sebelum Lebaran

Menaker: THR Harus Dibayar Full Sebelum Lebaran

Video | Senin, 12 April 2021 | 18:45 WIB

SE Menaker: THR Dibayar Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya

SE Menaker: THR Dibayar Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya

Malang | Senin, 12 April 2021 | 18:00 WIB

THR Harus Full Sebelum Lebaran, KSPI Apresiasi Menaker Ida Fauziyah

THR Harus Full Sebelum Lebaran, KSPI Apresiasi Menaker Ida Fauziyah

News | Senin, 12 April 2021 | 17:51 WIB

Serikat Buruh Minta Instruksi Pembayaran THR Disikapi Serius Pengusaha

Serikat Buruh Minta Instruksi Pembayaran THR Disikapi Serius Pengusaha

Bisnis | Senin, 12 April 2021 | 17:39 WIB

Disnaker Bekasi Bolehkan Pengusaha Bayar THR Secara Bertahap

Disnaker Bekasi Bolehkan Pengusaha Bayar THR Secara Bertahap

Bekaci | Senin, 12 April 2021 | 17:18 WIB

No Nego! Buruh Desak Pengusaha Bayar THR Lebaran secara Penuh

No Nego! Buruh Desak Pengusaha Bayar THR Lebaran secara Penuh

Jabar | Senin, 12 April 2021 | 16:26 WIB

Terkini

Doraemon the Movie: Misteri Kapal dan Bangkitnya Sistem Otomatis Atlantis!

Doraemon the Movie: Misteri Kapal dan Bangkitnya Sistem Otomatis Atlantis!

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:45 WIB

Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm, Pakar Minta Sekolah Perkuat Ruang Dialog

Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm, Pakar Minta Sekolah Perkuat Ruang Dialog

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:43 WIB

HP Apa yang Kameranya Bagus selain iPhone? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review

HP Apa yang Kameranya Bagus selain iPhone? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review

Tekno | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:40 WIB

Feng Shui Pintu Utama 2 Daun Apakah Bagus untuk Rumah? Ini Penjelasannya

Feng Shui Pintu Utama 2 Daun Apakah Bagus untuk Rumah? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:40 WIB

Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:37 WIB

Strategi QRIS dan BRImo, Strategi UMKM Pemalang Ini Sukses Perluas Jangkauan Pasar

Strategi QRIS dan BRImo, Strategi UMKM Pemalang Ini Sukses Perluas Jangkauan Pasar

Bri | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:37 WIB

Hari Anak Nasional: Mengapa Orang Tua Perlu Berhenti Menuntut Anak Menjadi Sempurna?

Hari Anak Nasional: Mengapa Orang Tua Perlu Berhenti Menuntut Anak Menjadi Sempurna?

Health | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:34 WIB

Izin Freeport Diperpanjang hingga 2061, Legislator PDIP Tagih Kontribusi Nyata untuk Papua

Izin Freeport Diperpanjang hingga 2061, Legislator PDIP Tagih Kontribusi Nyata untuk Papua

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:31 WIB

Aksi Bakar Ban di Kejati Jatim, Massa KEMAKI Tuntut Jaksa Berhenti Cari-Cari Kesalahan

Aksi Bakar Ban di Kejati Jatim, Massa KEMAKI Tuntut Jaksa Berhenti Cari-Cari Kesalahan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:26 WIB

Komjak Wanti-wanti Jaksa di Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Lembek Meski Lawan Kolega

Komjak Wanti-wanti Jaksa di Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Lembek Meski Lawan Kolega

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:19 WIB

×