Array

Mudik Lebaran Dilarang Tapi Wisata Tetap Buka, Begini Kata Satgas Covid-19

Selasa, 13 April 2021 | 14:13 WIB
Mudik Lebaran Dilarang Tapi Wisata Tetap Buka, Begini Kata Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Pemerintah secara tegas melarang mudik lebaran bagi semua orang yang tidak berkepentingan kerja, namun tempat wisata tetap akan dibuka, bahkan beberapa daerah membolehkan warga keluar kota asal masih satu provinsi.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan mudik atau mobilitas penduduk sangat berpengaruh pada peningkatan kasus, sehingga harus dilarang.

"Kami belajar dari pengalaman sebelumnya, bahwa selalu setelah libur panjang atau akhir pekan, setelah dua-tiga bukan setelah itu terjadi kenaikan angka kasus dan kematian, kami tidak ingin kejadian ini terjadi selama Ramadhan," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (13/4/2021).

Dia meminta seluruh pihak untuk memaklumi dan mematuhi peraturan mudik yang dilarang oleh pemerintah ini sebab kondisi pandemi Covid-19 belum terkendali.

"Mereka harus memahami situasi, tidak hanya mudik tetapi juga saat salat dan juga ibadah saat bulan Ramadhan. Kebijakan yang komprehensif itu untuk memastikan kita bisa mengontrol kasus pada saat Ramadhan dan Idul Fitri," jelasnya.

Diketahui, Satgas telah menerbitkan surat edaran larangan mudik lebaran Nomor 13 Tahun 2021 bagi semua masyarakat pada saat momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Perjalanan dinas luar kota wajib dibekali dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.

Selama 6-17 Mei tersebut akan petugas akan melakukan razia SIKM di beberapa jalur mudik seperti di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan.

Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Epidemiolog: Mengapa Terus Menyusahkan Masyarakat?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI