Mudik Lebaran Dilarang Tapi Wisata Tetap Buka, Begini Kata Satgas Covid-19

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Selasa, 13 April 2021 | 14:13 WIB
Mudik Lebaran Dilarang Tapi Wisata Tetap Buka, Begini Kata Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Pemerintah secara tegas melarang mudik lebaran bagi semua orang yang tidak berkepentingan kerja, namun tempat wisata tetap akan dibuka, bahkan beberapa daerah membolehkan warga keluar kota asal masih satu provinsi.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan mudik atau mobilitas penduduk sangat berpengaruh pada peningkatan kasus, sehingga harus dilarang.

"Kami belajar dari pengalaman sebelumnya, bahwa selalu setelah libur panjang atau akhir pekan, setelah dua-tiga bukan setelah itu terjadi kenaikan angka kasus dan kematian, kami tidak ingin kejadian ini terjadi selama Ramadhan," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (13/4/2021).

Dia meminta seluruh pihak untuk memaklumi dan mematuhi peraturan mudik yang dilarang oleh pemerintah ini sebab kondisi pandemi Covid-19 belum terkendali.

"Mereka harus memahami situasi, tidak hanya mudik tetapi juga saat salat dan juga ibadah saat bulan Ramadhan. Kebijakan yang komprehensif itu untuk memastikan kita bisa mengontrol kasus pada saat Ramadhan dan Idul Fitri," jelasnya.

Diketahui, Satgas telah menerbitkan surat edaran larangan mudik lebaran Nomor 13 Tahun 2021 bagi semua masyarakat pada saat momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Perjalanan dinas luar kota wajib dibekali dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.

Selama 6-17 Mei tersebut akan petugas akan melakukan razia SIKM di beberapa jalur mudik seperti di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan.

Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mudik Lebaran Dilarang, Angkutan Soloraya Tetap Beroperasi

Mudik Lebaran Dilarang, Angkutan Soloraya Tetap Beroperasi

Surakarta | Selasa, 13 April 2021 | 08:09 WIB

Mudik Lebaran Dilarang, Ganjar Pastikan 35 Daerah di Jateng Kompak

Mudik Lebaran Dilarang, Ganjar Pastikan 35 Daerah di Jateng Kompak

Surakarta | Selasa, 13 April 2021 | 06:20 WIB

Mudik Lebaran Dilarang, Epidemiolog: Mengapa Terus Menyusahkan Masyarakat?

Mudik Lebaran Dilarang, Epidemiolog: Mengapa Terus Menyusahkan Masyarakat?

News | Senin, 12 April 2021 | 15:18 WIB

Operasi Keselamatan Jaya, Ini yang Disasar Polda Metro Selama Ramadhan

Operasi Keselamatan Jaya, Ini yang Disasar Polda Metro Selama Ramadhan

News | Senin, 12 April 2021 | 14:46 WIB

Terkini

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Sport | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

DPR | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:54 WIB

×