Polda Metro Petakan 16 Jalan Tikus Jelang Larangan Mudik 6-17 Mei 2021

Siswanto Suara.Com
Selasa, 13 April 2021 | 23:10 WIB
Polda Metro Petakan 16 Jalan Tikus Jelang Larangan Mudik 6-17 Mei 2021
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis (8/4).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI