Lakukan Pelecehan Seksual, Biar Kapok Dicambuki di Alun-alun

Siswanto Suara.Com
Rabu, 14 April 2021 | 00:05 WIB
Lakukan Pelecehan Seksual, Biar Kapok Dicambuki di Alun-alun
Terpidana (kiri) pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4). [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra]

Suara.com - Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana kasus pelecehan seksual, Budiman Sari bin Salehin Don, yang dipusatkan di Alun-Alun Suka Makmue Ibu Kota Kabupaten Nagan Raya.

“Budiman Sari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam pasal 46 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Aceh Dudy Mulia Kusumah di Suka Makmue, Selasa (13/4/2021).

Menurutnya, pelaksanaan uqubat hukuman cambuk terhadap terpidana Budiman Sari Bin sebanyak 45 kali dikurangi dengan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani yaitu selama 248 hari.

Sehingga hukuman cambuk yang dijalani terpidana Budiman sebanyak 36 kali setelah dikurangi masa penahanan sebanyak 9 kali pidana.

Kejari Nagan Raya Dudy Mulia Kusumah menegaskan hukuman cambuk terhadap terpidana Budiman Sari tersebut juga berdasarkan pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang berlaku di Aceh.

Sementara itu Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham diwakili Kepala Bidang Syariat Islam pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Nagan Raya Syafaruddin mengatakan, perbuatan pelecehan seksual merupakan perbuatan yang meresahkan masyarakat.

Hal tersebut diduga terjadi karena kurangnya pengetahuan terutama dalam hal agama.

"Agama dan keimanan merupakan benteng yang sangat ampuh di dalam menangkal segala aspek yang dapat merusak aqidah dan menghancurkan norma-norma dalam kehidupan,” kata Syafaruddin.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh mengajak kepada seluruh masyarakat agar saling peduli terhadap anak-anak dan generasi muda, sehingga terhindar dari perbuatan yang melanggar aturan syariat Islam serta aturan hukum negara, tuturnya. [Antara]

Baca Juga: Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Anak Terancam 20 Tahun Penjara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI